- Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim membantah tuduhan korupsi proyek Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 14 Mei 2026.
- Nadiem menjelaskan bahwa lonjakan harta Rp4,87 triliun merupakan valuasi saham IPO PT GoTo, bukan hasil dari tindak pidana.
- Jaksa menuntut Nadiem hukuman 18 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun atas dugaan korupsi.
"Ini tidak ada hubungannya dengan Google, tidak ada hubungannya dengan Chromebook," ujarnya.
Ia menyayangkan fakta persidangan yang menurutnya sudah membuktikan bahwa uang tersebut adalah transfer internal perusahaan, namun tetap dimasukkan dalam konstruksi dakwaan korupsi oleh pihak kejaksaan.
Tuntutan Berat dan Kekecewaan Nadiem
![Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/13/39908-sidang-nadiem-makarim-nadiem-makarim.jpg)
Nasib Nadiem Makarim kini berada di ujung tanduk setelah Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung, Roy Riady, melayangkan tuntutan pidana penjara selama 18 tahun.
Tak hanya itu, Nadiem juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti yang sangat besar, yakni Rp5,67 triliun. Jika tidak dibayar, ia terancam tambahan hukuman 9 tahun penjara.
Jaksa meyakini bahwa peningkatan harta Nadiem yang tidak seimbang dengan penghasilannya sebagai menteri terjadi dalam rentang waktu kasus dugaan korupsi Chromebook, yakni pada 2019-2022.
Jaksa menilai ada konflik kepentingan dalam kebijakan pemilihan Chrome OS milik Google.
"Ini merupakan bagian skema korupsi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam hal kebijakan terdakwa memilih Chrome OS milik Google sebagai bentuk konflik kepentingan," ucap JPU dalam sidang tersebut.
Mendengar tuntutan tersebut, Nadiem tak bisa menyembunyikan rasa kecewanya. Ia merasa seluruh proses pembuktian dan fakta-fakta yang dihadirkan selama persidangan seolah diabaikan begitu saja oleh jaksa yang tetap berpegang teguh pada dakwaan awal.
"Buat apa kami bersidang? Mendingan langsung saja hukum. Paling tidak, nggak membuang semua waktu kami, gitu," tutur Nadiem dengan nada getir.
Jejak Kasus Korupsi Chromebook
Kasus yang menyeret nama pendiri Gojek ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Nadiem didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Kerugian tersebut mencakup Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan dan sekitar Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat.
Dalam kasus ini, Nadiem tidak sendiri; ia didakwa bersama tiga orang lainnya, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta satu orang yang masih buron, Jurist Tan.