Meski Hirup Udara Bebas, 3 Legislator NTB Tetap Dihantui Status Terdakwa Gratifikasi

Dwi Bowo Raharjo

Kamis, 14 Mei 2026 | 14:39 WIB
Meski Hirup Udara Bebas, 3 Legislator NTB Tetap Dihantui Status Terdakwa Gratifikasi
Terdakwa kasus gratifikasi DPRD Nusa Tenggara Barat, Hamdan Kasim (kanan), Indra Jaya Usman (tengah), dan Muhammad Nashib Ikroman (kiri) menunggu dimulainya sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Jumat (27/2/2026). (ANTARA/Dhimas B.P).
baca 10 detik
  • Majelis hakim memberikan penangguhan penahanan kepada tiga legislator NTB karena masa tahanan telah habis sesuai aturan KUHAP.
  • Kejaksaan Tinggi NTB menegaskan ketiga terdakwa tetap menjalani proses hukum perkara gratifikasi meski tidak lagi ditahan.
  • Sidang lanjutan dijadwalkan pada 20 Mei untuk mendengarkan saksi ahli guna memperkuat pembuktian dakwaan terhadap para terdakwa.

Suara.com - Tiga legislator Nusa Tenggara Barat (NTB), Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan Muhammad Nashib Ikroman, kini resmi keluar dari ruang tahanan.

Namun, kebebasan ini bukan berarti mereka lepas dari jeratan hukum. Ketiganya dipastikan tetap menyandang status terdakwa dalam perkara dugaan gratifikasi DPRD NTB yang tengah bergulir.

Juru Bicara Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Harun Al Rasyid, menegaskan bahwa status hukum ketiganya tidak berubah meskipun penangguhan penahanan mereka dikabulkan oleh majelis hakim.

"Mereka tetap menjadi terdakwa sampai dengan ada penetapan majelis hakim," tegas Harun di Mataram, Kamis.

Terbentur Aturan KUHAP Baru

Langkah majelis hakim yang diketuai Dewi Santini memberikan penangguhan penahanan ini didasari oleh masa tahanan para terdakwa yang telah habis sebelum vonis dijatuhkan.

Kejati NTB menyatakan menghormati keputusan tersebut karena sudah sesuai dengan regulasi terbaru.

"Kami hargai penetapan majelis hakim. Karena memang masa penahanan mereka sudah habis per 13 Mei 2026, KUHAP baru membatasi," ujar Harun.

Menurutnya, jaksa penuntut umum tidak memiliki dasar hukum untuk memaksakan perpanjangan penahanan. Namun, kondisi ini membawa tantangan tersendiri bagi pihak kejaksaan.

baca juga

"Jadi, di sini (persidangan) kami masih punya beban pembuktian.
Ini perkara masih jalan dan hakim juga sudah menegaskan persidangan tetap berlanjut. Yang jelas, bukti kami serius bahwa ini (perkara) sudah kami bawa ke pengadilan," ucapnya.

Bantahan Soal 'Uang Pelicin'

Di tengah proses hukum yang memanas, muncul isu miring mengenai adanya aliran "uang pelicin" senilai ratusan juta rupiah yang masuk ke kantong Kejati NTB dari para legislator tersebut.

Menanggapi kabar miring ini, Harun memberikan bantahan keras.

"Memang ada uang diberikan, tapi itu uang titipan yang sudah kami masukkan ke RPL (Rekening Pemerintah Lainnya). Jadi, bukan uang pribadi, tidak ada itu (uang pelicin)," jelasnya.

Meski kini berada di luar tahanan, majelis hakim memberikan peringatan keras kepada Indra Jaya Usman dan kawan-kawan untuk tetap kooperatif. Jika mereka mangkir dari agenda persidangan, hakim tidak segan mengambil langkah ekstrem.

"Apabila saudara mangkir atau melarikan diri, kami tetap akan melakukan persidangan secara 'in absentia'. Kami bisa tetap menjalankan persidangan secara 'in absentia' tanpa kehadiran saudara, kalau saudara tidak hadir," tegas majelis hakim dalam sidang terakhir.

Hingga saat ini, rangkaian pemeriksaan saksi telah tuntas, termasuk kesaksian dari legislator penerima suap maupun mereka yang menolak. Harun memastikan bahwa pihaknya masih membuka peluang untuk membongkar keterlibatan pihak lain dalam skandal ini.

"Memang ini sudah di ujung persidangan, tapi kami masih terus mengumpulkan fakta keterlibatan orang lain, kami tunggu sampai akhir (persidangan)," katanya.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu (20/5) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari jaksa penuntut umum untuk memperkuat dakwaan gratifikasi tersebut.

Untuk diketahui, Indra Jaya Usman dan Muhammad Nashib Ikroman sebelumnya telah ditahan sejak 20 November 2026, disusul oleh Hamdan Kasim pada 24 November 2026. Kini, kelanjutan nasib ketiganya sangat bergantung pada pembuktian di meja hijau.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jejak Heri Black dalam Skandal Bea Cukai: KPK Incar Keterangan Sang Pengusaha Usai Geledah Rumahnya

Jejak Heri Black dalam Skandal Bea Cukai: KPK Incar Keterangan Sang Pengusaha Usai Geledah Rumahnya

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:18 WIB

Dibalik Tuntutan Rp5,6 T Nadiem Makarim: Saat Inovasi Digital Berujung di Kursi Pesakitan

Dibalik Tuntutan Rp5,6 T Nadiem Makarim: Saat Inovasi Digital Berujung di Kursi Pesakitan

Your Say | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:05 WIB

Tuntutan 18 Tahun Nadiem: Angka Keadilan atau Pesan Politik yang Brutal?

Tuntutan 18 Tahun Nadiem: Angka Keadilan atau Pesan Politik yang Brutal?

Your Say | Kamis, 14 Mei 2026 | 13:09 WIB

Biaya Penjara Koruptor Mahal? Rampas Asetnya, Bukan Kurangi Penindakan!

Biaya Penjara Koruptor Mahal? Rampas Asetnya, Bukan Kurangi Penindakan!

Your Say | Kamis, 14 Mei 2026 | 12:20 WIB

Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp5,6 Triliun, Berapa Harta Nadiem Makarim?

Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp5,6 Triliun, Berapa Harta Nadiem Makarim?

Lifestyle | Kamis, 14 Mei 2026 | 11:41 WIB

Terkini

Alasan India Lebih Pilih Brasil Dibanding Timnas Indonesia, Rela Batal Ikut FIFA ASEAN Cup 2026

Alasan India Lebih Pilih Brasil Dibanding Timnas Indonesia, Rela Batal Ikut FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Menggali Ketakutan Kolektif di Balik Larisnya Film Mistik Kita

Menggali Ketakutan Kolektif di Balik Larisnya Film Mistik Kita

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Epson Catat Penjualan Kumulatif EcoTank Tembus 100 Juta Unit Secara Global

Epson Catat Penjualan Kumulatif EcoTank Tembus 100 Juta Unit Secara Global

Tekno | Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:59 WIB

Dibantu Warga, Kemenhut Berhasil Tangkap Harimau Sumatera Dekat Sekolah di Agam

Dibantu Warga, Kemenhut Berhasil Tangkap Harimau Sumatera Dekat Sekolah di Agam

Sumbar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:56 WIB

Ada Apa dengan Garuda Indonesia, Reza Aulia Diberhentikan Sementara dari Direksi

Ada Apa dengan Garuda Indonesia, Reza Aulia Diberhentikan Sementara dari Direksi

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:55 WIB

AI Bantu Ilmuwan Petakan Hamparan Alga yang Makin Meluas di Laut Dunia, Bagaimana Caranya?

AI Bantu Ilmuwan Petakan Hamparan Alga yang Makin Meluas di Laut Dunia, Bagaimana Caranya?

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:55 WIB

Cushion Instaperfect untuk Kulit Apa? Kenali 2 Varian dan Perbedaannya

Cushion Instaperfect untuk Kulit Apa? Kenali 2 Varian dan Perbedaannya

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:55 WIB

Sunblock Badan yang Bagus SPF Berapa? Ini Panduan agar Kulit Terlindungi Maksimal

Sunblock Badan yang Bagus SPF Berapa? Ini Panduan agar Kulit Terlindungi Maksimal

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:54 WIB

Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Bikin Vietnam Waspada, Kim Sang-sik Punya Rencana Khusus

Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Bikin Vietnam Waspada, Kim Sang-sik Punya Rencana Khusus

Bola | Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:51 WIB

Subsidi LPG 3 Kg Makin Diperketat, Beli Gas Melon Bakal Pakai NIK

Subsidi LPG 3 Kg Makin Diperketat, Beli Gas Melon Bakal Pakai NIK

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:49 WIB

×