- Majelis hakim memberikan penangguhan penahanan kepada tiga legislator NTB karena masa tahanan telah habis sesuai aturan KUHAP.
- Kejaksaan Tinggi NTB menegaskan ketiga terdakwa tetap menjalani proses hukum perkara gratifikasi meski tidak lagi ditahan.
- Sidang lanjutan dijadwalkan pada 20 Mei untuk mendengarkan saksi ahli guna memperkuat pembuktian dakwaan terhadap para terdakwa.
Suara.com - Tiga legislator Nusa Tenggara Barat (NTB), Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan Muhammad Nashib Ikroman, kini resmi keluar dari ruang tahanan.
Namun, kebebasan ini bukan berarti mereka lepas dari jeratan hukum. Ketiganya dipastikan tetap menyandang status terdakwa dalam perkara dugaan gratifikasi DPRD NTB yang tengah bergulir.
Juru Bicara Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Harun Al Rasyid, menegaskan bahwa status hukum ketiganya tidak berubah meskipun penangguhan penahanan mereka dikabulkan oleh majelis hakim.
"Mereka tetap menjadi terdakwa sampai dengan ada penetapan majelis hakim," tegas Harun di Mataram, Kamis.
Terbentur Aturan KUHAP Baru
Langkah majelis hakim yang diketuai Dewi Santini memberikan penangguhan penahanan ini didasari oleh masa tahanan para terdakwa yang telah habis sebelum vonis dijatuhkan.
Kejati NTB menyatakan menghormati keputusan tersebut karena sudah sesuai dengan regulasi terbaru.
"Kami hargai penetapan majelis hakim. Karena memang masa penahanan mereka sudah habis per 13 Mei 2026, KUHAP baru membatasi," ujar Harun.
Menurutnya, jaksa penuntut umum tidak memiliki dasar hukum untuk memaksakan perpanjangan penahanan. Namun, kondisi ini membawa tantangan tersendiri bagi pihak kejaksaan.
"Jadi, di sini (persidangan) kami masih punya beban pembuktian.
Ini perkara masih jalan dan hakim juga sudah menegaskan persidangan tetap berlanjut. Yang jelas, bukti kami serius bahwa ini (perkara) sudah kami bawa ke pengadilan," ucapnya.
Bantahan Soal 'Uang Pelicin'
Di tengah proses hukum yang memanas, muncul isu miring mengenai adanya aliran "uang pelicin" senilai ratusan juta rupiah yang masuk ke kantong Kejati NTB dari para legislator tersebut.
Menanggapi kabar miring ini, Harun memberikan bantahan keras.
"Memang ada uang diberikan, tapi itu uang titipan yang sudah kami masukkan ke RPL (Rekening Pemerintah Lainnya). Jadi, bukan uang pribadi, tidak ada itu (uang pelicin)," jelasnya.
Meski kini berada di luar tahanan, majelis hakim memberikan peringatan keras kepada Indra Jaya Usman dan kawan-kawan untuk tetap kooperatif. Jika mereka mangkir dari agenda persidangan, hakim tidak segan mengambil langkah ekstrem.
"Apabila saudara mangkir atau melarikan diri, kami tetap akan melakukan persidangan secara 'in absentia'. Kami bisa tetap menjalankan persidangan secara 'in absentia' tanpa kehadiran saudara, kalau saudara tidak hadir," tegas majelis hakim dalam sidang terakhir.
Hingga saat ini, rangkaian pemeriksaan saksi telah tuntas, termasuk kesaksian dari legislator penerima suap maupun mereka yang menolak. Harun memastikan bahwa pihaknya masih membuka peluang untuk membongkar keterlibatan pihak lain dalam skandal ini.
"Memang ini sudah di ujung persidangan, tapi kami masih terus mengumpulkan fakta keterlibatan orang lain, kami tunggu sampai akhir (persidangan)," katanya.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu (20/5) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari jaksa penuntut umum untuk memperkuat dakwaan gratifikasi tersebut.
Untuk diketahui, Indra Jaya Usman dan Muhammad Nashib Ikroman sebelumnya telah ditahan sejak 20 November 2026, disusul oleh Hamdan Kasim pada 24 November 2026. Kini, kelanjutan nasib ketiganya sangat bergantung pada pembuktian di meja hijau.