- Dharma Pongrekun resmi mengajukan uji materi UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi pada Mei 2024.
- Gugatan menyoroti pasal-pasal multitafsir terkait kewenangan menteri dalam penetapan status Kejadian Luar Biasa serta ancaman denda pidana tinggi.
- Langkah hukum ini bertujuan melindungi hak konstitusional warga negara dari potensi penyalahgunaan wewenang pemerintah dalam kebijakan kesehatan nasional.
Ia melihat ada risiko di mana kesehatan dijadikan instrumen untuk kontrol sosial dan kepentingan industri farmasi raksasa.
“Cukup dengan diumumkan adanya KLB atau wabah, maka masyarakat bisa diperlakukan dengan berbagai pembatasan,” ujar Dharma.
Kritik Terhadap Teknologi dan Menara Telekomunikasi
Tak hanya soal regulasi kesehatan murni, Dharma juga membawa pandangan pribadinya mengenai keterkaitan antara kesehatan, teknologi 5G, dan keberadaan menara telekomunikasi (tower) di kawasan permukiman.
Meski ia mengakui bahwa hal tersebut adalah pendapat pribadi yang belum dibuktikan secara ilmiah di pengadilan, ia meminta masyarakat untuk lebih kritis.
Dharma menekankan bahwa narasi kesehatan yang berkembang di masyarakat harus selalu dipertanyakan keabsahannya, terutama jika berkaitan dengan kepentingan global yang tidak sejalan dengan kedaulatan rakyat.
“Saran saya tolak adanya tower-tower yang ada di permukiman,” katanya.
Tim hukum Dharma pun mengajak masyarakat untuk tidak abai terhadap proses hukum ini.
Menurut mereka, UU Kesehatan yang baru ini menyentuh aspek paling mendasar dari kehidupan manusia, sehingga transparansi dalam penerapannya adalah harga mati.