Ray Rangkuti: DPN Dinilai Perkuat Dominasi Militer di Ruang Sipil

Ronald Seger Prabowo

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:29 WIB
Ray Rangkuti: DPN Dinilai Perkuat Dominasi Militer di Ruang Sipil
Pengamat politik Ray Rangkuti menilai gagasan pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) melalui Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 menyisakan persoalan mendasar dalam tata kelola pertahanan dan demokrasi. [Dok Pribadi]
baca 10 detik
  • Ray Rangkuti mengkritik pembentukan Dewan Pertahanan Nasional melalui Perpres Nomor 202 Tahun 2024 di Jakarta, Jumat (15/5/2026).
  • Lembaga ini dinilai berpotensi memperluas dominasi militer serta mempersempit ruang akuntabilitas publik dalam tata kelola pertahanan negara.
  • Para pakar menyoroti tata kelola kelembagaan yang tertutup, kerentanan penyalahgunaan anggaran, serta pasal-pasal multitafsir dalam aturan tersebut.

“Dalam sistem yang sehat, kita tidak menunggu penyalahgunaan kekuasaan terjadi. Kita harus menguji desain kelembagaannya sejak awal. Pertanyaannya, apakah DPN benar-benar memperkuat sistem, atau justru mengonsentrasikan kekuasaan dalam satu tangan?” ujar Gian Kasogi.

Hal yang sama disampaikan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Binus, Muhammad Reza Zaki. Ia mengatakan, DPN ini bukan bakan baru. Setiap rezim pemerintahan di Indonesia baik orde lama, orde baru, hingga pasca reformasi model kelembagaan seperti DPN ini selalu ada. Terakhir, desain kelembagaan dewan pertahanan nasional seperti yang dibentuk era Presiden Prabowo Subianto.
Menurut M. Zaki, salah satu persoalan serisu dari DPN ini adalah tata kelola kelembagaan yang bermasalah. Model kelembagaannya sangat tertutup rapat. Bahkan, DPR sebagai wakil publik sangat sulit untuk mengawasinya.

Salah satu kerepotan dalam konteks DPN ini yakni terkait anggaran atau keuangannya. Di mana penggunaan anggaran kepada DPN akan sangat sulit untuk diawasi publik. Apa dasarnya yakni ”berlindung dibalik kepentingan nasional atau kerahasiaan.
”Selain tata kelolaan kelembagaan yang bermasalah atau rentan disalahgunakan, tapi publik juga akan sangat sulit untuk mengawasi alokasi anggaran ke DPN” papar M. Zaki.

Secara hukum, jelas M. Zaki, permasalahan lain dari DPN yakni terlihat dalam Pasal 32 Perpres pembentukan DPN yakni dinilai sangat multitafsir. Artinya, bagaimana kemudian Presiden dapat mengkerahkan DPN dalam kepentingan yang tidak dibatasi termasuk apapun yang dibutuhkan Presiden. Artinya, DPN bisa dikerahkan.

Kemudian, lanjut M Zaki, kritik yang cukup deras juga terkait DPN ini yakni Pasal 5 ayat (4) Pepres pembentukan DPN ini terkait dengan tidak jelasnya porsi bagi sipil. Artinya, sipil atau publik seharusnya diberikan tempat untuk melakukan check and balances terhadap DPN.

Menurut Zaki, keberadaan DPN ini sangat memboroskan, kelembagaan tidak jelas, banyak pasal-pasal yang sangat multitafsir dan rentan disalahgunakan. Bahkan, sebelum adannya DPN, Kementerian Pertahanan saja sudah sangat boros dalam menyedot anggaran negara untuk kepentingan pertahanan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Akademisi Hingga Peneliti Kritik Keberadaan DPN, Ungkap Beberapa Masalah Krusialnya

Akademisi Hingga Peneliti Kritik Keberadaan DPN, Ungkap Beberapa Masalah Krusialnya

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 10:00 WIB

Review In the Grey: Perpaduan Strategi Militer dan Tipu Daya yang Brilian!

Review In the Grey: Perpaduan Strategi Militer dan Tipu Daya yang Brilian!

Your Say | Jum'at, 15 Mei 2026 | 15:00 WIB

Ketika Demokrasi Dipimpin Satu Komando: Nasib Politik Islam Tahun 1959-1965

Ketika Demokrasi Dipimpin Satu Komando: Nasib Politik Islam Tahun 1959-1965

Your Say | Kamis, 14 Mei 2026 | 12:50 WIB

Terkini

TikTok PHK Ratusan Karyawan Posisi Penting di Irlandia, Lebih Pilih Pakai AI

TikTok PHK Ratusan Karyawan Posisi Penting di Irlandia, Lebih Pilih Pakai AI

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 07:10 WIB

Harga BBM Non Subsidi Malaysia Turun, Segini Jadinya

Harga BBM Non Subsidi Malaysia Turun, Segini Jadinya

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 06:25 WIB

Kenapa Malaysia Terapkan 2 Hari WFH untuk PNS Mulai Agustus 2026?

Kenapa Malaysia Terapkan 2 Hari WFH untuk PNS Mulai Agustus 2026?

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 06:05 WIB

Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak

Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:54 WIB

Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen

Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:46 WIB

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:13 WIB

Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia

Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:56 WIB

Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam

Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:47 WIB

Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret

Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:15 WIB

Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi

Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:50 WIB

×