- Ray Rangkuti mengkritik pembentukan Dewan Pertahanan Nasional melalui Perpres Nomor 202 Tahun 2024 di Jakarta, Jumat (15/5/2026).
- Lembaga ini dinilai berpotensi memperluas dominasi militer serta mempersempit ruang akuntabilitas publik dalam tata kelola pertahanan negara.
- Para pakar menyoroti tata kelola kelembagaan yang tertutup, kerentanan penyalahgunaan anggaran, serta pasal-pasal multitafsir dalam aturan tersebut.
“Dalam sistem yang sehat, kita tidak menunggu penyalahgunaan kekuasaan terjadi. Kita harus menguji desain kelembagaannya sejak awal. Pertanyaannya, apakah DPN benar-benar memperkuat sistem, atau justru mengonsentrasikan kekuasaan dalam satu tangan?” ujar Gian Kasogi.
Hal yang sama disampaikan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Binus, Muhammad Reza Zaki. Ia mengatakan, DPN ini bukan bakan baru. Setiap rezim pemerintahan di Indonesia baik orde lama, orde baru, hingga pasca reformasi model kelembagaan seperti DPN ini selalu ada. Terakhir, desain kelembagaan dewan pertahanan nasional seperti yang dibentuk era Presiden Prabowo Subianto.
Menurut M. Zaki, salah satu persoalan serisu dari DPN ini adalah tata kelola kelembagaan yang bermasalah. Model kelembagaannya sangat tertutup rapat. Bahkan, DPR sebagai wakil publik sangat sulit untuk mengawasinya.
Salah satu kerepotan dalam konteks DPN ini yakni terkait anggaran atau keuangannya. Di mana penggunaan anggaran kepada DPN akan sangat sulit untuk diawasi publik. Apa dasarnya yakni ”berlindung dibalik kepentingan nasional atau kerahasiaan.
”Selain tata kelolaan kelembagaan yang bermasalah atau rentan disalahgunakan, tapi publik juga akan sangat sulit untuk mengawasi alokasi anggaran ke DPN” papar M. Zaki.
Secara hukum, jelas M. Zaki, permasalahan lain dari DPN yakni terlihat dalam Pasal 32 Perpres pembentukan DPN yakni dinilai sangat multitafsir. Artinya, bagaimana kemudian Presiden dapat mengkerahkan DPN dalam kepentingan yang tidak dibatasi termasuk apapun yang dibutuhkan Presiden. Artinya, DPN bisa dikerahkan.
Kemudian, lanjut M Zaki, kritik yang cukup deras juga terkait DPN ini yakni Pasal 5 ayat (4) Pepres pembentukan DPN ini terkait dengan tidak jelasnya porsi bagi sipil. Artinya, sipil atau publik seharusnya diberikan tempat untuk melakukan check and balances terhadap DPN.
Menurut Zaki, keberadaan DPN ini sangat memboroskan, kelembagaan tidak jelas, banyak pasal-pasal yang sangat multitafsir dan rentan disalahgunakan. Bahkan, sebelum adannya DPN, Kementerian Pertahanan saja sudah sangat boros dalam menyedot anggaran negara untuk kepentingan pertahanan.