- Jaksa KPK menuntut delapan mantan pejabat Kemnaker serta mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer atas kasus pemerasan sertifikasi K3.
- Para terdakwa dituntut hukuman penjara, denda, dan kewajiban membayar uang pengganti miliaran rupiah di Pengadilan Tipikor Jakarta.
- Tuntutan tersebut diberikan karena terdakwa terbukti melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi terkait jabatan selama periode tahun 2020-2026.
Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut delapan mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) periode Maret 2025 hingga sekarang, Fahrurozi, dituntut pidana 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara.
Selain itu, jaksa juga menuntut agar Fahrurozi dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp233 juta subsider dua tahun penjara.
Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Binwasnaker dan K3, Irvian Bobby Mahendra, yang kerap disebut sebagai Sultan Kemnaker, dituntut pidana enam tahun penjara. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp60,3 miliar subsider dua tahun penjara.
Adapun tuntutan bagi enam terdakwa lainnya ialah sebagai berikut:
- Direktur Bina Kelembagaan periode 2021-Februari 2025, Hery Sutanto, dituntut pidana tujuh tahun penjara dan uang pengganti Rp4,7 miliar subsider dua tahun penjara.
- Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 periode 2020-2025, Subhan, dituntut pidana lima tahun enam bulan penjara serta uang pengganti Rp5,8 miliar subsider dua tahun penjara.
- Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja periode 2022 hingga sekarang, Gerry Aditya Herwanto Putra, dituntut pidana lima tahun enam bulan penjara serta uang pengganti Rp13 miliar subsider dua tahun penjara.
- Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri dituntut pidana lima tahun enam bulan penjara serta uang pengganti Rp42,67 miliar subsider dua tahun penjara.
- Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja periode 2020 hingga sekarang, Anitasari Kusumawati, dituntut pidana lima tahun enam bulan penjara serta uang pengganti Rp14 miliar subsider dua tahun penjara.
- Koordinator Supriadi dituntut pidana lima tahun enam bulan penjara serta uang pengganti Rp19 miliar subsider dua tahun penjara.
Lebih lanjut, jaksa menyebut masing-masing terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari penjara.
![Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (tengah) saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/18/55163-sidang-immanuel-ebenezer-noel-ebenezer-wamenaker-noel.jpg)
Di sisi lain, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, dituntut pidana penjara selama lima tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama lima tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).
Selain itu, jaksa juga meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman berupa pidana denda sebesar Rp250 juta kepada Noel.
Denda itu, kata jaksa, harus dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu tahun satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika pidana denda tidak dibayar, kekayaan para terdakwa akan disita dan dilelang. Namun, bila hasil lelang tidak memenuhi jumlah denda, diganti 90 hari pidana penjara.
Lebih lanjut, jaksa juga menuntut agar Noel membayar uang pengganti sebesar Rp4,435 miliar (Rp4.435.000.000) dikurangi Rp3 miliar yang sudah dikembalikan kepada KPK. Dengan begitu, Noel harus membayar uang pengganti sebesar Rp1,435 miliar (Rp1.435.000.000) subsider dua tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, jaksa menjelaskan hal-hal yang menjadi kondisi meringankan dalam tuntutan terhadap Noel. Adapun kondisi meringankan yang dimaksud ialah mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan sebagian hasil dari tindak pidana korupsi, belum pernah dihukum, mempunyai tanggung jawab keluarga, berperilaku sopan, dan menghargai persidangan.
Kemudian, hal yang memberatkan ialah para terdakwa disebut tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Diketahui, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp3,3 miliar (Rp3.365.000.000) dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker.
“Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi yaitu terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000,00 dan barang berupa 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu berhubungan dengan jabatan terdakwa,” kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Uang dan sepeda motor itu diduga diberikan oleh ASN Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.
Di sisi lain, jaksa KPK juga mendakwa Noel telah menerima suap dan pemerasan sebesar Rp79 juta dari total keseluruhan nilai pemerasan sebanyak Rp6,5 miliar bersama sejumlah terdakwa lain, di antaranya Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
“Telah turut serta melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yaitu menguntungkan diri Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sebesar Rp70 juta,” ujar jaksa.
Noel dan kawan-kawan disebut memaksa para pemohon sertifikasi K3 untuk membayar uang dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp6,5 miliar (Rp6.522.360.000).
Selain Noel, jaksa juga menyebut terdakwa lainnya, yaitu Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Irvian Bobby Mahendro mendapatkan Rp978,3 juta (Rp978.354.000), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra Rp652,2 juta (Rp652.236.000), dan Subkoordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan Rp326,1 juta (Rp326.118.000).
Kemudian, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati menerima Rp326,1 juta (Rp326.118.000), Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi Rp270,9 juta (Rp270.955.000), dan Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto Rp652,2 juta (Rp652.236.000).
Terakhir, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri menerima Rp652,2 juta (Rp652.236.000) dan Koordinator Supriadi Rp294 juta (Rp294.063.000).
Pihak lain yang juga diduga menerima uang hasil pemerasan ialah Dirjen Binwasnaker dan K3 2020-2024 Haryani Rumondang Rp381,2 juta (Rp381.281.000), Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 2021-2024 Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,1 juta (Rp288.173.000), serta Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 2024-2025 Chairul Fadly Harahap Rp37,9 juta (Rp37.945.000).
Ada juga Koordinator Bidang Sistem Manajemen Mutu K3 (SMK3) Ida Rachmawati Rp652,2 juta (Rp652.236.000), Subkoordinator Bidang Penjaminan Mutu Lembaga K3 Nila Pratiwi Ichsan diduga menerima Rp326,1 juta (Rp326.118.000), dan Subkoordinator Bidang Penyusunan Standar Mutu Lembaga K3 Fitriana Bani Gunaharti Rp326,1 juta (Rp326.118.000).
Atas perbuatan ini, Noel dan kawan-kawan didakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.