Status Jabatan Sekda Tangsel Menggantung, BKN Didesak Segera Keluarkan Surat Pengukuhan

Bangun Santoso

Selasa, 19 Mei 2026 | 19:51 WIB
Status Jabatan Sekda Tangsel Menggantung, BKN Didesak Segera Keluarkan Surat Pengukuhan
Balai Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten. [IST/Bantennews]
baca 10 detik
  • Bambang Noertjahjo hingga Mei 2026 belum menerima surat pengukuhan resmi sebagai Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan dari BKN.
  • Ketidakjelasan administratif pasca evaluasi lima tahunan tersebut berisiko memicu kegaduhan politik serta keresahan masyarakat di Kota Tangerang Selatan.
  • Pemkot Tangerang Selatan telah menyerahkan dokumen evaluasi ke BKN dan memastikan operasional birokrasi daerah tetap berjalan sesuai aturan.

Suara.com - Polemik mengenai status keabsahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Bambang Noertjahjo, kini tengah menjadi bola liar.

Hingga pertengahan Mei 2026, surat pengukuhan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat dilaporkan belum juga turun.

“Jika kondisi ini terus dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan, situasi tersebut sangat berpotensi memicu kegaduhan politik di tingkat lokal. Tidak hanya itu, keresahan di tengah masyarakat juga berisiko meluas akibat munculnya keraguan atas legalitas formal dari setiap kebijakan organisasi dan anggaran yang dikeluarkan oleh Pemkot Tangsel," ujar Pengamat Kebijakan Publik, Yanuar Winarko, Senin (18/5/2026).

Yanuar meminta pemerintah pusat dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara atau BKN tidak menganggap remeh urusan "selembar surat" ini.

Ia menjelaskan bahwa posisi Sekda adalah jabatan tertinggi bagi PNS di suatu daerah. Sekda adalah motor penggerak utama birokrasi, sekaligus orang yang memegang kunci keuangan daerah.

Secara aturan, Bambang Noertjahjo dilantik pada 19 April 2021 dan pada 19 April 2026 kemarin dilakukan evaluasi. Sesuai Undang-Undang ASN, jabatan tersebut memang secara otomatis dapat diperpanjang, kemudian BKN harus mengeluarkan surat pengukuhan baru hasil evaluasi yang sudah diajukan.

“Jadi yang dilakukan setiap lima tahun sekali adalah evaluasi internalnya,” kata dia.

Yanuar menilai, walaupun tanpa adanya surat dari BKN Sekda masih dapat menjalankan tugasnya secara sah, perlu diperhatikan jangan sampai kondisi administratif ini digunakan pihak tertentu ke arah politis.

“Jabatan Sekretaris Daerah tidak langsung gugur hanya karena evaluasi 5 tahunan belum selesai atau surat pengukuhan belum turun. Dalam praktik hukum ASN, yang berakhir otomatis itu biasanya masa pensiun, diberhentikan, mutasi, meninggal dunia, atau ada keputusan administratif lain," urai Yanuar.

baca juga

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa untuk Sekda sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), aturan “5 tahun” dalam PP Manajemen PNS lebih merupakan batas waktu untuk dilakukan evaluasi, bukan pemutusan otomatis jabatan.

“Artinya, jika evaluasi belum selesai dilakukan atau suratnya masih berproses, Sekda tetap menjabat secara sah sampai ada keputusan lain dari Pejabat Pembina Kepegawaian (kepala daerah) dan proses administrasi yang sesuai. Ini juga pernah menjadi perdebatan di banyak daerah. Ada tafsir bahwa lewat 5 tahun harus dievaluasi, tetapi tidak ada norma yang menyatakan otomatis berhenti demi hukum setelah 5 tahun," tambahnya.

Karena itu, Yanuar menjelaskan bahwa dalam praktik birokrasi, banyak Sekda yang tetap menjabat lebih dari 5 tahun sambil menunggu evaluasi, persetujuan pusat, atau proses seleksi/penggantian.

Namun, ia mengingatkan bahwa yang bisa menjadi masalah justru aspek administrasi dan pengawasan.

Sebab, katanya, kepala daerah bisa dianggap tidak menjalankan ketentuan manajemen ASN secara optimal dan berisiko mendapat catatan dari KASN, Kemendagri, atau BKN terkait evaluasi JPT.

"Jadi kesimpulannya, evaluasi memang diwajibkan dalam manajemen ASN, tetapi tidak dilaksanakannya atau belum selesainya evaluasi tersebut tidak membuat jabatan Sekda otomatis berakhir. Hanya saja, jangan sampai kondisi administratif ini digiring oleh pihak tertentu ke arah politis," tutur Yanuar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Tangsel?

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Tangsel?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:56 WIB

Skandal Presensi Fiktif 3.000 ASN Diusut Transparan, Sekda Pastikan Bisa Sanksi Pidana

Skandal Presensi Fiktif 3.000 ASN Diusut Transparan, Sekda Pastikan Bisa Sanksi Pidana

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 06:00 WIB

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:11 WIB

Latihan Manasik Jamaah Calon Haji di Tangsel

Latihan Manasik Jamaah Calon Haji di Tangsel

Foto | Sabtu, 18 April 2026 | 17:51 WIB

Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah

Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah

News | Kamis, 16 April 2026 | 20:56 WIB

MRT Jakarta Rombak Dewan Komisaris, Uus Kuswanto Masuk Gantikan Dodik Wijanarko

MRT Jakarta Rombak Dewan Komisaris, Uus Kuswanto Masuk Gantikan Dodik Wijanarko

News | Kamis, 02 April 2026 | 16:11 WIB

Kekayaan Sekda Pekalongan Mohammad Yulian Akbar Terungkap Usai OTT KPK, Tembus Rp3 Miliar

Kekayaan Sekda Pekalongan Mohammad Yulian Akbar Terungkap Usai OTT KPK, Tembus Rp3 Miliar

Lifestyle | Rabu, 04 Maret 2026 | 12:50 WIB

Terkini

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:49 WIB

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Banten | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Video | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:00 WIB

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:48 WIB

×