- Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional pada 20 Mei 2026 dikritik karena berpotensi menggeser fungsi eksekutif Presiden secara perlahan.
- Para peneliti menilai lembaga baru ini berisiko menciptakan tumpang tindih kewenangan dengan instansi pertahanan serta keamanan lainnya.
- Penunjukan Menteri Pertahanan sebagai Ketua Harian DPN memicu kekhawatiran terkait politisasi sektor pertahanan dan perluasan peran militer.
Suara.com - Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) menuai sorotan dari kalangan peneliti kebijakan publik dan hukum tata negara.
Lembaga yang dibentuk untuk memperkuat sistem pertahanan nasional itu dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam desain ketatanegaraan Indonesia.
Peneliti Public Policy and Governance, Gian Kasogi, menilai keberadaan DPN dapat memunculkan pusat kekuasaan baru yang berpotensi menggeser fungsi eksekutif Presiden secara perlahan.
Hal itu disampaikannya dalam diskusi bertajuk “Menyoal Dewan Pertahanan Nasional: Bahaya Pergeseran Fungsi Eksekutif Presiden dalam Desain Pertahanan Negara” pada Rabu (20/5/2026).
“Persoalannya bukan hanya desain kelembagaan, tetapi juga potensi tumpang tindih kewenangan dan risiko politisasi sektor pertahanan,” ujar Gian.
Ia menyoroti kemungkinan munculnya dualisme kebijakan antara Presiden, Kementerian Pertahanan, TNI, dan Lemhannas apabila DPN memiliki kewenangan yang terlalu luas.
Menurutnya, pergeseran kekuasaan dalam sistem pemerintahan tidak selalu terjadi secara formal, melainkan melalui penguatan pengaruh lembaga tertentu.
Gian juga menyoroti posisi Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang menjabat sebagai Ketua Harian DPN.
Ia menilai kondisi tersebut dapat menjadi masalah apabila tidak disertai mekanisme pengawasan yang ketat serta batas kewenangan yang jelas.
Lebih jauh, ia mengingatkan potensi dimensi politik dalam penguatan lembaga tersebut di tengah dinamika menuju kontestasi politik nasional.
“Ruang pengaruh di sektor pertahanan bisa menjadi instrumen politik jika tidak dikendalikan secara ketat,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa tata kelola pertahanan harus tetap berada dalam koridor konstitusi dan prinsip demokrasi.
“Jika DPN membuka ruang konsentrasi kekuasaan dan politisasi institusi, publik berhak mengoreksi,” tegas Gian.
Sementara itu, Peneliti Hukum dan Litigasi Strategis, Syaiful Hidayatullah, menilai kemunculan DPN memperpanjang persoalan tumpang tindih kewenangan antar-lembaga negara yang sudah terjadi sejak reformasi.
Ia mencontohkan kompleksitas kewenangan antara KPK dan Kejaksaan sebagai preseden.