- Akademisi mengkritik pembentukan Dewan Pertahanan Nasional karena dinilai tidak efisien, membebani keuangan negara, dan menyebabkan tumpang tindih kewenangan.
- Diskusi di Jakarta pada 20 Mei 2026 menyoroti minimnya transparansi anggaran serta potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh lembaga tersebut.
- Para pakar menyarankan pemerintah merampingkan struktur kelembagaan daripada menambah institusi baru demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif.
Sementara itu, Akademisi Ilmu Politik Universitas Nasional, Firdaus Syam, menilai keberadaan DPN berpotensi memperluas tumpang tindih kewenangan antar lembaga negara.
Menurutnya, dalam praktik good governance, negara justru perlu merampingkan struktur kelembagaan, bukan memperbanyak institusi baru.
“Dalam sistem demokrasi modern, yang ditandai adalah perampingan struktur, bukan perluasan lembaga,” kata Firdaus.
Ia mencontohkan negara maju seperti Amerika Serikat dan Jepang yang memiliki struktur pemerintahan lebih sederhana dan efisien.
Firdaus juga menyoroti komposisi DPN yang melibatkan banyak kementerian lintas sektor. Ia mempertanyakan apakah fungsi pertahanan nasional seharusnya tetap berada dalam domain militer atau tidak.
“Pada dasarnya fungsi pertahanan melekat pada TNI. Ini harus jelas batasnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, sejumlah pasal dalam regulasi pembentukan DPN dinilai multitafsir dan berpotensi memperluas kewenangan lembaga hingga ke sektor sipil.
Firdaus menegaskan pentingnya pengawasan publik terhadap DPN agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan maupun pemborosan anggaran negara.
Ia mengingatkan bahwa tanpa pembatasan yang jelas, lembaga tersebut dapat mengganggu stabilitas tata kelola pemerintahan.
“Jika tidak dibatasi, ada risiko tumpang tindih dan perluasan kewenangan ke berbagai sektor,” pungkasnya.
Hingga kini, pembentukan dan operasional DPN masih menjadi perdebatan di kalangan akademisi dan pengamat kebijakan publik terkait efektivitas serta urgensinya dalam struktur ketatanegaraan Indonesia.