- Imigrasi Jakarta Barat menangkap empat WNA asal Tiongkok atas dugaan penipuan online berkedok aplikasi pembayaran pada 18 Mei 2026.
- Petugas menyita berbagai perangkat elektronik yang berisi data bukti praktik penipuan dan menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian di Indonesia.
- Keempat pelaku kini menjalani pemeriksaan untuk proses deportasi dan penangkalan sesuai Undang-Undang Keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Suara.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menciduk empat Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok (China) akibat melakukan aksi penipuan online atau scamming berkedok aplikasi pembayaran.
Adapun keempat WNA China tersebut berinisial LY (34), QZ (42), ZZ (32), dan WJ (24).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah mengatakan, pengungkapan ini bermula ketika hasil pengawasan keimigrasian terkait dugaan aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing di wilayah Jakarta Barat.
Menanggapi hal itu, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing dimaksud.
“Berdasarkan hasil pengawasan dan penyelidikan yang dilakukan petugas, kami berhasil mengamankan empat WNA asal Tiongkok yang diduga melakukan aktivitas penipuan online berkedok aplikasi pembayaran di sebuah hunian di kawasan Jakarta Barat,” kata Ronald, di kantornya, Kamis (21/5/2026).
Ronald menuturkan, keempat pelaku ditangkap pada Senin (18/5/2026) lalu. Saat diperiksa, para pelaku terbukti menyalahgunakan izin tinggal.
Dalam perkara ini, LY merupakan pekerja selaku General Manager, ZZ merupakan pekerja selaku Technical Manager, QZ pekerja sebagai Marketing Manager, ketiganya kedapatan menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
Sementara WJ masuk ke wilayah Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Dalam pengungkapan perkara ini, petugas turut menyita empat buah paspor kebangsaan Tiongkok milik LY, QZ, ZZ, dan WJ.
Kemudian, ditemukan juga dua paspor warga negara Tiongkok tanpa pemilik, 41 unit telepon genggam, 13 unit laptop, serta 5 unit monitor komputer.
“Hasil pemeriksaan perangkat elektronik tersebut, petugas menemukan sejumlah data berupa daftar website malicious advertising (malvertising), website pendaftaran akun penipuan simpan dana,” katanya.
“Kemudian identitas pengguna, percakapan grup terkait transaksi deposit, serta bukti pencairan dana yang mengarah pada dugaan kegiatan penipuan online berkedok aplikasi pembayaran,” imbuhnya.
Ronald menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, keempat WNA ini mengaku bahwa kegiatan yang mereka lakukan merupakan praktik penipuan online terhadap para pengguna aplikasi pembayaran pada website yang mereka kelola.
Para korban diminta melakukan deposit sejumlah uang, namun tidak dapat melakukan penarikan kembali dana mereka dengan berbagai alasan yang dibuat oleh kelompok tersebut.
Beberapa di antaranya juga menyatakan bahwa rekening penerima bukan merupakan rekening milik mereka.
“Mereka juga mengaku menjalankan kegiatan tersebut atas perintah seseorang berinisial TS yang diduga berada di Tiongkok. Saat ini seluruh WNA tersebut telah diamankan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Ronald.
Keempat WNA ini dikenakan Tindak Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a.