- Ilma Sani Fitriana melaporkan ormas GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 22 Mei 2026 terkait kekerasan.
- Pelapor diduga mengalami penculikan, penyanderaan, serta ancaman senjata api oleh kelompok GRIB Jaya di markas mereka.
- Kuasa hukum melaporkan dugaan peretasan ponsel dan intimidasi psikis agar kepolisian segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Suara.com - Tim pengacara yang tergabung dalam koalisi ormas Islam untuk perlindungan perempuan mendampingi Ilma Sani Fitriana, putri dari penulis Ahmad Bahar, membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya pada Jumat (22/5/2026). Laporan tersebut terkait dugaan kekerasan, penyanderaan, hingga ancaman menggunakan senjata api yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Ormas GRIB Jaya.
Kuasa hukum dari LBH AP PP Muhammadiyah, Gufroni, menjelaskan pihaknya melayangkan dua laporan sekaligus, yakni ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
“Pelaporan ini ada dua laporan. Yang pertama ditujukan kepada unit PPA Polda Metro Jaya, dan yang kedua adalah Direktorat Reserse Cyber Polda Metro Jaya,” ujar Gufroni di Gedung SPKT Polda Metro Jaya.
Ia mengatakan laporan ke unit PPA berkaitan dengan dugaan intimidasi yang dialami kliennya, mulai dari pengepungan rumah, penculikan, penyanderaan, hingga ancaman verbal dan penggunaan senjata api.
“Terkait adanya dugaan tindakan seperti pengepungan rumah, penculikan, penyanderaan, ancaman verbal, kekerasan verbal, kemudian penggunaan senjata api yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan sebagai ormas GRIB,” ungkapnya.
Gufroni juga menyebut nama Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules, dalam laporan tersebut.
“Diduga juga dilakukan oleh ketua umumnya dalam hal ini Bapak Hercules. Sebagaimana sudah kami sampaikan saat pengaduan di Komnas HAM dan Komnas Perempuan, klien kami mendapatkan perlakuan yang tidak semestinya,” katanya.
Menurut tim kuasa hukum, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026. Saat itu, Ilma diduga dibawa paksa ke markas GRIB Jaya Pusat untuk diinterogasi terkait pesan ancaman melalui WhatsApp yang ditujukan kepada Hercules dan istrinya.
Namun, pihak pengacara menegaskan Ilma tidak pernah mengirim pesan tersebut karena ponselnya diduga telah diretas.
“Di sana diinterogasi, dipaksa mengakui bahwa saudara Ilma yang mengirim pesan ancaman kepada Hercules dan istrinya melalui WhatsApp. Padahal itu bukan dilakukan oleh Ilma dan sebelumnya sudah dijelaskan bahwa handphonenya diretas,” ujar Gufroni.
Tak hanya itu, korban disebut mengalami intimidasi psikis menggunakan senjata api selama proses interogasi berlangsung.
“Ada ancaman bahwa dia akan dipenjara, kemudian ditunjukkan pistol dan ditakut-takuti dengan pistol lalu diletupkan dua kali ke bawah, ke tanah,” jelasnya.
Pihak kuasa hukum pun meminta kepolisian menyelidiki legalitas senjata api yang digunakan dalam dugaan intimidasi tersebut.
“Kami minta kepolisian menyelidiki terkait izin penggunaan senjata, karena ada syarat-syarat yang sangat ketat,” tegasnya.
Selain dugaan kekerasan dan intimidasi, tim pengacara juga melaporkan dugaan peretasan ponsel milik Ilma ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Mereka mengaku telah mengantongi sejumlah bukti tangkapan layar yang menunjukkan adanya aktivitas peretasan sebelum kejadian.