- Badan Gizi Nasional segera menyusun Bank Menu untuk menjadi acuan dapur MBG di seluruh Indonesia mulai Mei 2026.
- BGN akan memberikan sanksi tegas bagi mitra penyedia bahan baku yang tidak mematuhi aturan standar kualitas maupun kuantitas.
- Pengawas gizi wajib memastikan keamanan pangan di SPPG melalui pemantauan ketat saat penerimaan bahan baku dan penggunaan peralatan.
Suara.com - Badan Gizi Nasional (BGN) segera menyusun Bank Menu yang bakal diterapkan di dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia.
Bank Menu tersebut akan menjadi acuan dapur MBG dalam menentukan hidangan yang diberikan kepada penerima manfaat.
"Jadi menu itu sudah kita tentukan, satu bulan ini. Seluruh Indonesia nanti mengambil saja dari situ," kata Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang dalam acara Sosialisasi Keamanan Pangan untuk Pengawas Gizi dan Jurutama Masak SPPG se Provinsi DKI Jakarta, Sabtu, 23 Mei 2026.
Rencana itu disambut baik oleh para Pengawas Gizi dan Jurutama Masak SPPG yang hadir dengan teriakan dan tepuk tangan meriah.
"Nggak pusing kan, kalian?” tanya Nanik.
“Yaaa…!” kata mereka.
"Jadi nanti kalian masih bisa pacaran, kalau begini…?” kata Nanik sambil tertawa.
“Yaaa…!” teriak mereka sambil bertepuk tangan dan tertawa-tawa riang.
Nanik memahami selama ini para pengawas gizi pusing saat menyusun menu yang sesuai dengan bujet Rp 10 ribu untuk satu porsi MBG.
"Saya tahu, kalian pusing setiap hari, 10 ribu dijembreng ke sana di jembreng sini. Belum lagi menghadapi mitra yang nakal. Ya, kan?” ujar Nanik.
Nanik kemudian menjabarkan praktek-praktek kenakalan Mitra SPPG yang sering kali tidak memenuhi permintaan bahan baku sesuai dengan rencana menu yang disusun Pengawas Gizi hari itu.
"Mintanya ini, kamu dikasihnya yang itu, minta yang itu, dikasihnya yang lain," ucap Nanik.
"Tenang. Sekarang apa-apa sudah ada suspend, tanpa insentif. Nah, kalau dia nggak nurut sama kalian, dan bikin menu suka-suka dia, kita suspend nanti tapi tanpa insentif. Karena ini adalah termasuk melakukan, dalam tanda kutip, korupsi. Kita tidak ampuni kalau yang seperti ini. Karena mereka sudah memperoleh uang insentif, jadi uang belanja tidak boleh diganggu-ganggu," sambungnya.
Ketua Harian Tim Koordinasi 17 Kementerian dan Lembaga untuk Pelaksanaan Program MBG itu kemudian mengingatkan lagi bahwa di dalam petunjuk teknis disebutkan tentang supplier bahan baku pangan untuk satu SPPG minimal 15 supplier.
Sebab, jika kurang dari 15 supplier, apalagi hanya satu dua dan disetir oleh Mitra akan disuspend.
"Saya kemarin menemukan di Jakarta Timur masih ada yang hanya punya 3-4 supplier. Itu disuspend. Minimal harus ada 15 supplier," jelasnya.