Duduk Perkara Kakek Mujiran Dipenjara Gegara Laporan PTPN I, BP BUMN Bereaksi

M Nurhadi

Minggu, 24 Mei 2026 | 20:05 WIB
Duduk Perkara Kakek Mujiran Dipenjara Gegara Laporan PTPN I, BP BUMN Bereaksi
Kakek Mujiran (72) disidang kasus penggelapan getah karet milik PTPN 1 Regional Lampung. [Lampungpro.co]
baca 10 detik
  • Kakek Mujiran berusia 72 tahun asal Lampung Selatan ditangkap PTPN I karena mencuri getah karet demi memenuhi kebutuhan pangan.
  • Kasus kriminalisasi ini memicu kecaman publik dan tindakan intervensi tegas dari Kepala BP BUMN, Dony Oskaria, pada Mei 2026.
  • BP BUMN memerintahkan penghentian proses hukum, permohonan maaf institusi, serta pemberian bantuan sosial dan pekerjaan bagi Kakek Mujiran.

Suara.com - Seorang kakek lansia berusia 72 tahun bernama Mujiran, warga Kabupaten Lampung Selatan, terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi tahanan. 

Ia ditangkap dan diseret ke meja hijau oleh manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 7 akibat nekat menyembunyikan getah karet demi bisa ditukar dengan beras untuk menyambung hidup keluarganya.

Kasus yang menimpa warga kurang mampu ini seketika viral di berbagai platform media sosial dan memantik empati sekaligus gelombang kecaman luas dari publik.

Mengetahui adanya dugaan kriminalisasi terhadap rakyat kecil di lingkungan perusahaan pelat merah, pemerintah pusat melalui Badan Pengelola (BP) BUMN langsung mengambil tindakan intervensi secara agresif.

Duduk Perkara dan Kronologi Penangkapan

Akar persoalan yang membelit Kakek Mujiran ini bermula pada Februari 2026 silam. Pada saat itu, sang kakek berstatus sebagai pekerja buruh sadap harian di area perkebunan milik negara, tepatnya di PTPN I Regional VII Kebun Bergen Afdeling I, Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan.

Berdasarkan berkas dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Mei 2026, kronologi peristiwa hukum ini terbagi dalam beberapa fase berikut:

  1. Penyembunyian Komoditas: Kakek Mujiran dituding sengaja mengumpulkan dan menyembunyikan getah karet hasil sadapan di balik rimbunnya semak-semak kebun untuk kemudian diselundupkan dan dijual kembali secara ilegal ke pihak luar.
  2. Operasi Tangkap Tangan: Aksi tersebut sedianya dibantu oleh seorang rekannya bernama Nur Wahid yang bertugas mengangkut barang menggunakan sepeda motor. Namun, saat Nur Wahid hendak mengambil dua karung getah karet pada waktu dini hari, pergerakannya tepergok dan ia langsung diringkus oleh petugas keamanan internal kebun PTPN.
  3. Penyisiran dan Klaim Kerugian: Pasca-penangkapan Nur Wahid, petugas melakukan penyisiran di sekeliling lokasi dan mengklaim berhasil menemukan 8 karung tambahan yang disembunyikan. Secara akumulatif, pihak PTPN menyita 10 karung getah karet seberat 550 kilogram dengan taksiran kerugian materiil mencapai Rp8,8 juta.

Kendati pihak korporasi mengajukan bukti 10 karung, Kakek Mujiran dalam proses pemeriksaan bersikeras hanya mengakui mengambil 2 karung saja.

Tindakan nekat itu murni didorong oleh desakan ekonomi yang mencekik demi membelikan beras bagi keluarganya yang kelaparan.

baca juga

Pihak PTPN I awalnya bersikap kaku dan menolak jalur damai dengan dalih sang kakek sudah berulang kali melakukan perbuatan serupa, sehingga langkah pemidanaan diklaim perlu demi memberikan efek jera serta melindungi aset negara.

Respon Keras BUMN: Polemik Kemanusiaan Jadi Red Flag

Sikap kaku manajemen PTPN I langsung runtuh setelah Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, turun tangan secara langsung pada Minggu (24/5/2026).

Dony dengan nada tinggi mengecam keras tindakan hukum pidana tersebut dan mengategorikannya sebagai bentuk arogansi institusi yang mencederai nilai dasar kemanusiaan.

“BUMN ini adalah milik rakyat, dibangun dengan uang rakyat, dan diamanatkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat. Tidak boleh ada sedikit pun ruang bagi BUMN untuk bersikap arogan dan memperlakukan rakyat seperti itu,” tegas Dony Oskaria dalam pernyataan resminya di Jakarta.

Dony mengingatkan jajaran direksi bahwa khitah utama pendirian BUMN adalah pengabdian dan peningkatan kesejahteraan rakyat, bukan bertindak sebagai momok menakutkan yang menjebloskan warga miskin ke penjara saat mereka sedang didera kesulitan hidup.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dony Oskaria Jewer Manajemen PTPN Buntut Kasus Kakek Mujiran

Dony Oskaria Jewer Manajemen PTPN Buntut Kasus Kakek Mujiran

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 14:19 WIB

Airlangga: Kebijakan DHE dan Ekspor via Danantara Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Airlangga: Kebijakan DHE dan Ekspor via Danantara Mulai Berlaku 1 Juni 2026

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:54 WIB

Status Danantara Sumberdaya Indonesia Bukan BUMN

Status Danantara Sumberdaya Indonesia Bukan BUMN

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 16:29 WIB

Rosan Akui Kontrak Eksportir Bisa Dievaluasi lewat BUMN Ekspor Baru PT DSI

Rosan Akui Kontrak Eksportir Bisa Dievaluasi lewat BUMN Ekspor Baru PT DSI

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:44 WIB

Mendag Siapkan Aturan Baru usai BUMN Ekspor PT DSI Dibentuk Danantara

Mendag Siapkan Aturan Baru usai BUMN Ekspor PT DSI Dibentuk Danantara

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:06 WIB

Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN

Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 11:40 WIB

Terkini

Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?

Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 13:31 WIB

BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026

BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 13:15 WIB

Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan

Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 12:43 WIB

Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri

Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 11:44 WIB

Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah

Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 11:41 WIB

Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai

Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:48 WIB

Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri

Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:39 WIB

Norwegia Tersingkir dari Piala Dunia, Cak Imin Pindah Haluan Dukung Argentina

Norwegia Tersingkir dari Piala Dunia, Cak Imin Pindah Haluan Dukung Argentina

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:22 WIB

Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai

Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 09:50 WIB

Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan

Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 09:41 WIB

×