Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Bakal Lawan Lewat Nota Pembelaan Pagi Ini

Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Senin, 25 Mei 2026 | 08:36 WIB
Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Bakal Lawan Lewat Nota Pembelaan Pagi Ini
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (kedua kanan) bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5/2026). (ANTARA FOTO/Fauzan)
  • Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer dijadwalkan membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 25 Mei 2026.
  • Jaksa menuntut Immanuel Ebenezer lima tahun penjara atas kasus pemerasan sertifikasi K3 dan penerimaan gratifikasi miliaran rupiah.
  • Tindak pidana korupsi tersebut melibatkan sepuluh terdakwa lain dengan total nilai kerugian yang bervariasi bagi setiap pihak.

Suara.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan yang akrab disapa Noel, dijadwalkan membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).

Langkah hukum ini diambil Noel setelah dirinya dituntut hukuman 5 tahun penjara atas kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta penerimaan gratifikasi.

"Sidang pleidoi rencananya digelar jam 10.00 WIB," kata Juru Bicara PN Jakpus, Andi, Senin (25/5/2026).

Sidang krusial ini akan berlangsung di ruang Kusuma Atmadja dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Nur Sari Baktiana.

Tuntutan Berat dan Uang Pengganti Miliaran Rupiah

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan yang cukup berat bagi Noel. Selain pidana penjara 5 tahun, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.

Tak hanya itu, Noel dibebankan uang pengganti senilai Rp4,43 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Dalam dakwaan, Noel disebut melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 di lingkungan Kemnaker sepanjang 2024–2025. Total nilai pemerasan tersebut mencapai Rp6,52 miliar.

Aksi dugaan pemerasan ini tidak dilakukan Noel sendirian. Ia didakwa bersama 10 orang lainnya yang memiliki peran bervariasi. Berikut daftar terdakwa lain dan tuntutan yang menjerat mereka:

  • Hery Sutanto: Dituntut 7 tahun penjara (Uang pengganti Rp4,73 miliar).
  • Irvian Bobby Mahendro Putro: Dituntut 6 tahun penjara (Uang pengganti fantastis senilai Rp60,32 miliar).
  • Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi: Masing-masing dituntut 5 tahun 6 bulan penjara.
  • Fahrurozi: Dituntut 4 tahun 6 bulan penjara.
  • Temurila dan Miki Mahfud: Masing-masing dituntut 3 tahun penjara.

Selain penjara, mereka juga dituntut denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara. Sejumlah nama di atas juga diwajibkan membayar uang pengganti bernilai miliaran rupiah sebagai kompensasi atas aliran dana korupsi yang mereka nikmati.

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Modus Operandi dan Gratifikasi Motor Ducati

Para terdakwa diduga memeras sejumlah pihak yang tengah mengurus sertifikasi K3, di antaranya Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, hingga Sri Enggarwati. Dari skema pemerasan ini, Noel disebut menikmati keuntungan pribadi sebesar Rp70 juta.

Namun, angka tersebut hanyalah sebagian kecil dari total dugaan korupsi yang menjeratnya. Noel juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang tunai senilai Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker dari ASN Kemnaker dan pihak swasta selama ia menjabat sebagai Wamenaker.

Ancaman Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, eks Wamenaker ini terancam hukuman berdasarkan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Noel Tak Terima Dituntut 5 Tahun, Eks Penyidik KPK: Pejabat Korup Seharusnya Dihukum Lebih Berat

Noel Tak Terima Dituntut 5 Tahun, Eks Penyidik KPK: Pejabat Korup Seharusnya Dihukum Lebih Berat

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 11:34 WIB

Pep Guardiola Umumkan Mundur dari Manchester City: Jangan Tanyakan Alasan Saya Pergi

Pep Guardiola Umumkan Mundur dari Manchester City: Jangan Tanyakan Alasan Saya Pergi

Bola | Jum'at, 22 Mei 2026 | 19:50 WIB

Lepas 1.105 Peserta, Menaker: Magang Nasional Perkuat Kesiapan Kerja Generasi Muda

Lepas 1.105 Peserta, Menaker: Magang Nasional Perkuat Kesiapan Kerja Generasi Muda

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 15:30 WIB

Kecewa Berat! Muka Masam Noel Gallagher Usai Arsenal Juara Liga Inggris

Kecewa Berat! Muka Masam Noel Gallagher Usai Arsenal Juara Liga Inggris

Bola | Rabu, 20 Mei 2026 | 10:21 WIB

Terkini

Tembus 1,14 Ton! Ini Penampakan Sapi 'Kang Jo' Lumajang yang Dibeli Prabowo dari Peternak Gen Z

Tembus 1,14 Ton! Ini Penampakan Sapi 'Kang Jo' Lumajang yang Dibeli Prabowo dari Peternak Gen Z

News | Senin, 25 Mei 2026 | 08:17 WIB

Netanyahu Sebut Donald Trump Sepakat Iran Tak Boleh Punya Senjata Nuklir

Netanyahu Sebut Donald Trump Sepakat Iran Tak Boleh Punya Senjata Nuklir

News | Senin, 25 Mei 2026 | 07:30 WIB

Buntut Penjemputan Paksa Putri Ahmad Bahar, Komisi III Desak Usut Dugaan Intimidasi di Markas GRIB

Buntut Penjemputan Paksa Putri Ahmad Bahar, Komisi III Desak Usut Dugaan Intimidasi di Markas GRIB

News | Senin, 25 Mei 2026 | 07:26 WIB

Lukman Hakim Singgung Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi': Balas dengan Karya, Bukan Represif

Lukman Hakim Singgung Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi': Balas dengan Karya, Bukan Represif

News | Senin, 25 Mei 2026 | 07:10 WIB

Bongkar Horor Penjara Israel, Maimon Herawati: Relawan Disiksa, Dokter Tewas Diperkosa

Bongkar Horor Penjara Israel, Maimon Herawati: Relawan Disiksa, Dokter Tewas Diperkosa

News | Senin, 25 Mei 2026 | 06:45 WIB

Mendagri Tito: Mayoritas Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera Berangsur Normal

Mendagri Tito: Mayoritas Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera Berangsur Normal

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 21:56 WIB

Maimon Herawati Ungkap 'Silent Hero' di Balik Bebasnya 428 Relawan Global Sumud Flotilla

Maimon Herawati Ungkap 'Silent Hero' di Balik Bebasnya 428 Relawan Global Sumud Flotilla

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 21:47 WIB

Janji Humanis Cuma Slogan? Aksi Kasar Satpol PP Usir Tukang Es Krim di CFD Jakarta Panen Kecaman

Janji Humanis Cuma Slogan? Aksi Kasar Satpol PP Usir Tukang Es Krim di CFD Jakarta Panen Kecaman

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 21:22 WIB

Sinyal Hijau Membawa Petaka? Menelusuri Penyebab Tabrakan Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur

Sinyal Hijau Membawa Petaka? Menelusuri Penyebab Tabrakan Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 20:42 WIB

Mangkir Dua Kali, Polisi Bakal Jemput Paksa Terduga Pelaku Pemerkosa Siswi SLB Kalideres

Mangkir Dua Kali, Polisi Bakal Jemput Paksa Terduga Pelaku Pemerkosa Siswi SLB Kalideres

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 20:39 WIB