Miris! 6 Bulan Melaut Bertaruh Nyawa, Awak Kapal Perikanan Cuma Digaji Rp500 Ribu

Muhammad Yasir | Suara.com

Senin, 25 Mei 2026 | 16:44 WIB
Miris! 6 Bulan Melaut Bertaruh Nyawa, Awak Kapal Perikanan Cuma Digaji Rp500 Ribu
Ilustrasi- Awak kapal Indonesia terdampar di Taiwan [Foto: ANTARA]
  • DFW Indonesia menemukan banyak awak kapal menerima upah sangat rendah akibat praktik hubungan kemitraan yang tidak adil.
  • Pekerja menanggung berbagai biaya operasional dan utang bawaan yang menyebabkan pendapatan bersih jauh di bawah standar UMR.
  • Pemerintah mengakui adanya eksploitasi dalam tata kelola kerja informal dan berencana memperbaiki perlindungan hak pekerja sektor perikanan.

Suara.com - Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia mengungkap temuan mengejutkan terkait kondisi pengupahan awak kapal perikanan (AKP).

Dalam riset yang dilakukan sepanjang 2024-2025, mereka menemukan adanya awak kapal yang hanya menerima upah Rp500 ribu setelah enam bulan melaut.

Peneliti Labour Rights DFW Indonesia, Ayu Rizka, mengatakan rendahnya pendapatan tersebut berkaitan dengan praktik hubungan kerja berbasis kemitraan yang diterapkan sebagian pemilik kapal maupun penyalur tenaga kerja.

Menurutnya, skema itu membuat awak kapal haruc menanggung berbagai biaya operasional dan kebutuhan selama berlayar, sehingga upah yang diterima terus tergerus.

Salah satu temuan riset menunjukkan rata-rata pendapatan bersih awak kapal di Benoa, Bali, pada 2024 hanya sekitar Rp900 ribu per bulan. Nilai tersebut jauh di bawah upah minimum regional di berbagai daerah.

"Untuk sementara, temuan kami menunjukkan adanya praktik yang membuat pekerja menanggung berbagai biaya sebelum, selama, dan setelah melaut," ujar Ayu dalam diseminasi hasil riset pengupahan awak kapal perikanan, Senin (25/5/2026).

Peneliti DFW Indonesia, Ayu Rizka, menjelasakan hasil riset pengupahan AKP yang dilakukan rentang 2024-2025 pada Senin (25/5/2026). [Sumber: Tangkapan layar]
Peneliti DFW Indonesia, Ayu Rizka, menjelasakan hasil riset pengupahan AKP yang dilakukan rentang 2024-2025 pada Senin (25/5/2026). [Sumber: Tangkapan layar]

DFW juga mencatat terdapat tiga fase pemotongan pendapatan yang dialami awak kapal.

Sebelum berlayar, mereka harus membayar biaya calo, transportasi, perlengkapan kerja, hingga alat pelindung diri. Saat melaut, pekerja kerap mengambil kasbon untuk kebutuhan keluarga maupun konsumsi. Setelah kembali ke darat, upah yang diterima masih dipotong untuk melunasi utang tersebut.

Ayu menilai persoalan tersebut tidak lepas dari status "kemitraan" yang diterapkan dalam hubungan kerja perikanan.

"Ada ketidakjelasan, apakah awak kapal perikanan itu diposisikan sebagai mitra atau buruh?" ungkapnya.

Menurut dia, awak kapal disebut sebagai mitra, namun dalam praktiknya dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh pemilik kapal.

Kondisi tersebut membuat pekerja tidak memperoleh perlindungan sebagaimana hubungan kerja formal.

Selain itu, DFW menemukan praktik monopsoni, yakni ketika pemilik kapal sekaligus menjadi pembeli tunggal hasil tangkapan. Situasi tersebut membuat harga jual ditentukan secara sepihak tanpa ruang negosiasi bagi awak kapal.

"Diekspektasikan semua awak kapal itu menyetujui (harga) sehingga memutus akses terhadap harga riil di pasar dari komoditas yang mereka tangkap," jelas Ayu.

DFW turut menyoroti sistem pengupahan di sektor perikanan yang dinilai memindahkan risiko usaha kepada pekerja. Pada sistem upah tetap, gaji pokok sering kali berada di bawah standar UMR dan tidak disertai pembayaran lembur meski jam kerja di laut dapat mencapai 16 jam per hari.

Sementara dalam sistem bagi hasil, sejumlah biaya investasi seperti perbaikan mesin hingga docking kapal dibebankan sebagai biaya operasional yang turut ditanggung awak kapal.

Praktik tersebut memunculkan fenomena tendoan atau utang bawaan yang harus dibayar pekerja pada pelayaran berikutnya.

Ketua Bidang Standarisasi dan Fasilitasi Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan, Krisman Butar Butar, merepsons hasil diseminasi riset pengupahan AKP yang dilakukan oleh Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia rentang 2024-2025 pada Senin (25/5/2026). [Sumber: Tangkapan layar]
Ketua Bidang Standarisasi dan Fasilitasi Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan, Krisman Butar Butar, merepsons hasil diseminasi riset pengupahan AKP yang dilakukan oleh Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia rentang 2024-2025 pada Senin (25/5/2026). [Sumber: Tangkapan layar]

Menanggapi temuan tersebut, Ketua Bidang Standardisasi dan Fasilitasi Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan, Krisman Butar Butar, menegaskan ketentuan upah minimum tetap berlaku bagi pekerja sektor perikanan.

"Jika kondisi ini riil terjadi, tentunya itu semua tidak sesuai dengan regulasi," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Pengawakan Kapal Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Mijil Ritno Sujiwo, mengakui masih terdapat persoalan dalam tata kelola hubungan kerja awak kapal perikanan.

Menurutnya, pola hubungan kerja informal yang telah berlangsung lama membuat posisi tawar awak kapal cenderung lemah dan rentan terhadap eksploitasi.

"Pola hubungan kerja yang lebih formal masih jadi pekerjaan rumah untuk KKP," kata Mijil.

Di sisi lain, Koordinator Hukum dan Advokasi Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Irfan Ibrahim, menilai temuan tersebut menunjukkan adanya pemindahan risiko produksi dari pemilik modal kepada pekerja.

Ia menegaskan awak kapal harus diakui sebagai buruh yang berhak mendapatkan upah minimum serta perlindungan ketenagakerjaan yang layak.

"Buruh bukan hanya dieksploitasi, namun eksploitasi terhadap produksi," pungkasnya. 

Reporter: Cornelius Juan Prawira

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo: Nelayan Sulit Dapat Es Batu Apalagi Solar, Kami Buatkan SPBU Khusus Mereka

Prabowo: Nelayan Sulit Dapat Es Batu Apalagi Solar, Kami Buatkan SPBU Khusus Mereka

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 11:30 WIB

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:52 WIB

Kado May Day 2026: Prabowo Ratifikasi Konvensi ILO 188 dan Targetkan 6 Juta Nelayan Sejahtera

Kado May Day 2026: Prabowo Ratifikasi Konvensi ILO 188 dan Targetkan 6 Juta Nelayan Sejahtera

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:35 WIB

Terkini

Si Loreng dan Wirabumi: Sapi Kurban Jumbo Prabowo-Gibran yang Curi Perhatian di Istiqlal

Si Loreng dan Wirabumi: Sapi Kurban Jumbo Prabowo-Gibran yang Curi Perhatian di Istiqlal

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 17:30 WIB

Harga Domba Capai Rp76 Juta! Cerita Miris Idul Adha 2026 Umat Muslim Gaza

Harga Domba Capai Rp76 Juta! Cerita Miris Idul Adha 2026 Umat Muslim Gaza

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 17:29 WIB

Intip Momen Iduladha Prabowo di Paris: Salat Bareng Diaspora hingga Santap Bersama

Intip Momen Iduladha Prabowo di Paris: Salat Bareng Diaspora hingga Santap Bersama

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 17:12 WIB

Idul Adha 2026 di India Utara Mencekam! Salat Id Dibatasi hingga Diintimidasi

Idul Adha 2026 di India Utara Mencekam! Salat Id Dibatasi hingga Diintimidasi

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 17:09 WIB

Tentara Israel Klaim Tewaskan Kepala Militer Hamas dalam Serangan di Gaza

Tentara Israel Klaim Tewaskan Kepala Militer Hamas dalam Serangan di Gaza

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 16:59 WIB

Nekat Nyabu saat Malam Takbiran, Dua Pria di Tanjung Priok dan Kelapa Gading Ditangkap

Nekat Nyabu saat Malam Takbiran, Dua Pria di Tanjung Priok dan Kelapa Gading Ditangkap

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 16:28 WIB

Viral! Sapi Kurban di Ciputat Ngamuk dan Lepas, Lari Sampai ke Asrama Putri UIN!

Viral! Sapi Kurban di Ciputat Ngamuk dan Lepas, Lari Sampai ke Asrama Putri UIN!

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 16:05 WIB

Presiden Masoud Pezeshkian: Iran Siap Berdamai Akhiri Perang

Presiden Masoud Pezeshkian: Iran Siap Berdamai Akhiri Perang

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 15:49 WIB

Pelipur Lara! Gubernur Pramono Kurban Sapi 1,1 Ton untuk Korban Kebakaran Tamansari

Pelipur Lara! Gubernur Pramono Kurban Sapi 1,1 Ton untuk Korban Kebakaran Tamansari

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 15:41 WIB

Bulog Maknai Iduladha 1447 H, Teguhkan Semangat Kurban untuk Ketahanan Pangan Umat

Bulog Maknai Iduladha 1447 H, Teguhkan Semangat Kurban untuk Ketahanan Pangan Umat

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 15:16 WIB