Alarm Bahaya RUU HAM, Korban Terancam Kehilangan Pengawas Independen

Muhammad Yasir, Lilis Varwati

Selasa, 26 Mei 2026 | 14:37 WIB
Alarm Bahaya RUU HAM, Korban Terancam Kehilangan Pengawas Independen
Ilustrasi revisi UU HAM. (Suara.com)
baca 10 detik
  • Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menilai draf revisi UU HAM berpotensi melemahkan fungsi pencegahan dan pengawasan lembaga tersebut.
  • Rencana penghapusan fungsi penelitian dan penyuluhan serta intervensi pemerintah dikhawatirkan menggerus independensi Komnas HAM dalam menangani pelanggaran.
  • Komnas HAM mendesak proses revisi dilakukan transparan guna memastikan penguatan mandat lembaga demi perlindungan maksimal bagi masyarakat.

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) berpotensi melemahkan perlindungan terhadap masyarakat dan korban pelanggaran HAM jika sejumlah ketentuan bermasalah tetap dipertahankan.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menilai beberapa pasal dalam draf revisi justru mengarah pada pengurangan kewenangan lembaga tersebut, terutama dalam fungsi pencegahan dan pengawasan HAM.

Menurutnya, dampak paling serius akan dirasakan oleh masyarakat dan korban pelanggaran HAM yang selama ini bergantung pada Komnas HAM sebagai lembaga pengawas yang independen.

“Jika fungsi pencegahan dipangkas dan pengawasan diintervensi, masyarakat serta korban pelanggaran HAM akan kehilangan pengawas HAM yang objektif, mandiri, dan imparsial,” kata Anis dalam pernyataannya, Selasa (26/5/2026).

Komnas HAM secara khusus turut menyoroti rencana penghapusan fungsi penelitian dan penyuluhan HAM dalam revisi undang-undang tersebut.

Padahal, dua fungsi itu selama ini menjadi instrumen penting untuk mencegah pelanggaran HAM, memetakan persoalan di lapangan, hingga meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum dan masyarakat.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah. (Antara)
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah. (Antara)

Tak hanya itu, lembaga tersebut juga mengkritik sejumlah ketentuan yang dinilai membuka ruang campur tangan pemerintah terhadap kerja lembaga independen.

Salah satunya berkaitan dengan penyampaian amicus curiae atau pendapat hukum kepada pengadilan yang dalam draf revisi disebut harus melampirkan penilaian kepatuhan dari kementerian.

Bagi Anis, ketentuan itu berpotensi menggerus independensi Komnas HAM dalam menjalankan mandatnya untuk mengawal penegakan hak asasi manusia.

baca juga

Komnas HAM juga menyoroti persoalan dukungan anggaran yang selama ini masih terbatas dan berdampak pada penanganan pengaduan masyarakat. Di sisi lain, berbagai rekomendasi hasil pemantauan maupun mediasi kasus HAM disebut masih kerap diabaikan oleh negara.

Karena itu, Anis menegaskan revisi UU HAM seharusnya diarahkan untuk memperkuat kewenangan dan posisi Komnas HAM, bukan justru membatasi ruang geraknya.

“Proses revisi UU HAM tidak boleh kontraproduktif dengan semangat Reformasi 1998. Sebaliknya, revisi UU HAM harus menjamin penguatan mandat Komnas HAM yang luas dan strategis,” ujar Anis.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga batas yang tegas antara fungsi Komnas HAM sebagai lembaga negara independen dengan Kementerian HAM yang merupakan bagian dari cabang eksekutif.

Di tengah pembahasan revisi UU HAM, Komnas HAM mengajak masyarakat sipil, akademisi, korban pelanggaran HAM, hingga media massa untuk mengawal proses legislasi tersebut agar berlangsung transparan, partisipatif, dan tetap menjamin perlindungan hak asasi manusia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bantah Klaim Pemerintah, Komnas HAM Mengaku Tak Pernah Dilibatkan dalam Draft RUU HAM

Bantah Klaim Pemerintah, Komnas HAM Mengaku Tak Pernah Dilibatkan dalam Draft RUU HAM

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 12:38 WIB

Korban Kekerasan dan Pembela HAM Disebut Sulit Dapat Keadilan Lewat Peradilan Militer

Korban Kekerasan dan Pembela HAM Disebut Sulit Dapat Keadilan Lewat Peradilan Militer

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 18:14 WIB

28 Tahun Reformasi, Massa Aksi Kamisan Tuntut Penuntasan Pelanggaran HAM

28 Tahun Reformasi, Massa Aksi Kamisan Tuntut Penuntasan Pelanggaran HAM

Foto | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:17 WIB

Terkini

Waspada Hujan Petir dan Asap Kabut, BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Kota Besar Hari Ini

Waspada Hujan Petir dan Asap Kabut, BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Kota Besar Hari Ini

Banten | Selasa, 13 Oktober 2026 | 23:01 WIB

Gubernur Kaltim ke Singapura saat Karhutla, anggaran Disorot

Gubernur Kaltim ke Singapura saat Karhutla, anggaran Disorot

Video | Selasa, 13 Oktober 2026 | 23:00 WIB

Pemprov Jabar Ajukan Pinjaman Rp3,4 Triliun

Pemprov Jabar Ajukan Pinjaman Rp3,4 Triliun

Jabar | Selasa, 13 Oktober 2026 | 22:55 WIB

Cek Harga Cabai Merah dan Unggas di Rangkasbitung Terbaru

Cek Harga Cabai Merah dan Unggas di Rangkasbitung Terbaru

Banten | Selasa, 13 Oktober 2026 | 22:48 WIB

Siap-siap Regenerasi! Jukir Lansia di Kota Bogor Bakal Pensiun, Ini Syarat Penggantinya

Siap-siap Regenerasi! Jukir Lansia di Kota Bogor Bakal Pensiun, Ini Syarat Penggantinya

Jabar | Selasa, 13 Oktober 2026 | 22:41 WIB

Pemerintah Sudah Tarik Utang Rp 494,3 T per September 2026, Suahasil Klaim Masih On Track

Pemerintah Sudah Tarik Utang Rp 494,3 T per September 2026, Suahasil Klaim Masih On Track

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2026 | 22:39 WIB

Mobil Kijang Bawa 8 Jeriken Bensin Terbakar di Bogor, Kerugian Ditaksir Rp100 Juta

Mobil Kijang Bawa 8 Jeriken Bensin Terbakar di Bogor, Kerugian Ditaksir Rp100 Juta

Bogor | Selasa, 13 Oktober 2026 | 22:37 WIB

Maya Miranda Ambarsari Tekankan Solidaritas Perempuan untuk Bangun Bengkulu

Maya Miranda Ambarsari Tekankan Solidaritas Perempuan untuk Bangun Bengkulu

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 22:20 WIB

Modus Pijat Panggilan Berujung Pemerasan, Detektif Jubun Ingatkan 5 Hal Ini

Modus Pijat Panggilan Berujung Pemerasan, Detektif Jubun Ingatkan 5 Hal Ini

Lifestyle | Selasa, 13 Oktober 2026 | 22:07 WIB

Larangan Hijab di Sekolah Azerbaijan Memanas! Siswi Protes, 37 Orang Diciduk

Larangan Hijab di Sekolah Azerbaijan Memanas! Siswi Protes, 37 Orang Diciduk

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 21:50 WIB

×