Bantah Ekspor Ilegal, PT PMM Siap Tempuh Jalur Hukum Soal Penahanan Kapal Capricorn di Batam

Bangun Santoso

Rabu, 27 Mei 2026 | 11:10 WIB
Bantah Ekspor Ilegal, PT PMM Siap Tempuh Jalur Hukum Soal Penahanan Kapal Capricorn di Batam
Foto sebagai Ilustrasi kapal pengangkut barang ekspor-impor
baca 10 detik
  • Kapal Capricorn milik PT PMM ditahan KRI Kujang 642 di perairan Nongsa, Batam, atas dugaan pelanggaran muatan ekspor.
  • Pemilik kapal membantah tuduhan penyelundupan karena telah mengantongi dokumen lengkap dan hasil uji laboratorium yang sah secara hukum.
  • Pihak perusahaan berencana melapor ke Mabes Polri terkait tindakan petugas yang dianggap tanpa prosedur dan menyebarkan berita bohong.

Suara.com - Dunia maritim di Kepulauan Riau tengah dihebohkan dengan peristiwa penahanan Kapal Capricorn di perairan Nongsa, Batam.

Penasihat Hukum (PH) dari pihak pemilik kapal menyatakan protes keras dan berencana mengambil langkah hukum atas tindakan penangkapan dan penahanan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Pihak pemilik mengklaim Kapal Capricorn telah mengantongi dokumen pelayaran serta dokumen kepabeanan yang lengkap dan sah sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan keterangan dari pihak penasihat hukum, penangkapan tersebut diduga dilakukan oleh oknum petugas di wilayah perairan Nongsa.

Dalam aksinya, oknum tersebut dituding kerap membawa-bawa nama presiden untuk menakut-nakuti kapten kapal, kru, hingga pemilik barang.

Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran hukum karena proses penangkapan dan penahanan Kapal Capricorn disebut-sebut dilakukan tanpa disertai surat perintah, surat tugas, maupun surat penyitaan dan penggeledahan dari instansi yang berwenang.

Persoalan ini semakin meruncing ketika penasihat hukum menuding adanya upaya fitnah terhadap pemilik barang.

Oknum petugas disebutnya diduga telah menyebarkan berita bohong dan memberikan laporan palsu kepada Menkopolhukam.

Laporan tersebut berisi tuduhan bahwa pemilik barang telah melakukan ekspor barang ilegal berbahaya yang dilarang oleh negara ke luar negeri, sebuah tudingan yang dibantah keras oleh pihak perusahaan.

baca juga

Padahal, muatan yang berada di dalam kontainer tersebut adalah mineral ilmenite yang bersifat legal.

Barang tersebut diklaim telah melewati serangkaian prosedur ketat, termasuk uji laboratorium dari Sucofindo serta uji laboratorium dari Bea Cukai Pusat.

Seluruh hasil uji menunjukkan bahwa barang tersebut memiliki sertifikat dan dokumen kepabeanan yang lengkap, sehingga tidak ada alasan kuat untuk menyebutnya sebagai komoditas terlarang.

Langkah tegas pun disiapkan oleh tim hukum untuk memulihkan nama baik dan kerugian materiil yang dialami.

PH berencana melaporkan kasus ini ke Mabes Polri dan akan melayangkan gugatan ganti rugi atas dampak yang ditimbulkan dari penahanan kapal tersebut.

"Kami segera melaporkan petugas yang menyebarkan fitnah dan berita bohong yang mengatakan bahwa PT PMM mengekspor barang berbahaya dan logam tanah jarang yang dilarang negara," kata penasihat hukum PT PMM, Poltak Silitonga dalam keterangannya yang diterima Rabu (27/6/2026).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengadaan Fregat Fincantieri yang Terencana Menjamin Kesiapan Operasional Kapal Perang RI

Pengadaan Fregat Fincantieri yang Terencana Menjamin Kesiapan Operasional Kapal Perang RI

Opini | Selasa, 26 Mei 2026 | 12:40 WIB

Bombardir Bandar Abbas, AS Klaim Serangan ke 2 Kapal Iran Tak Langgar Gencatan Senjata

Bombardir Bandar Abbas, AS Klaim Serangan ke 2 Kapal Iran Tak Langgar Gencatan Senjata

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 11:55 WIB

Ironi Awak Kapal Perikanan: Banting Tulang di Tengah Laut, Pulang Malah Nombok Utang ke Majikan

Ironi Awak Kapal Perikanan: Banting Tulang di Tengah Laut, Pulang Malah Nombok Utang ke Majikan

News | Senin, 25 Mei 2026 | 17:37 WIB

Miris! 6 Bulan Melaut Bertaruh Nyawa, Awak Kapal Perikanan Cuma Digaji Rp500 Ribu

Miris! 6 Bulan Melaut Bertaruh Nyawa, Awak Kapal Perikanan Cuma Digaji Rp500 Ribu

News | Senin, 25 Mei 2026 | 16:44 WIB

Pesona Tragis Tenggelamnya Kapal Van Der Wijck: Kisah Pilu Hayati-Zainuddin

Pesona Tragis Tenggelamnya Kapal Van Der Wijck: Kisah Pilu Hayati-Zainuddin

Your Say | Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:50 WIB

BKI Perkuat Standar Kapal Nasional Lewat Sosialisasi Teknis 2026

BKI Perkuat Standar Kapal Nasional Lewat Sosialisasi Teknis 2026

Foto | Kamis, 21 Mei 2026 | 18:00 WIB

Ribuan Kendaraan Barang Terjebak Antrean Panjang di Pelabuhan Ketapang

Ribuan Kendaraan Barang Terjebak Antrean Panjang di Pelabuhan Ketapang

Foto | Jum'at, 22 Mei 2026 | 15:46 WIB

Terkini

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

Dijanjikan Gaji Rp50 Juta dan Bonus Rp620 Juta, 58 WNI Terjebak TPPO Tentara Bayaran Rusia

Dijanjikan Gaji Rp50 Juta dan Bonus Rp620 Juta, 58 WNI Terjebak TPPO Tentara Bayaran Rusia

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 22:36 WIB

Disentil PSI soal AHY Ingin Jadi Wapres Imbas Putusan MA soal Gibran, Jansen: Terlalu Jauh!

Disentil PSI soal AHY Ingin Jadi Wapres Imbas Putusan MA soal Gibran, Jansen: Terlalu Jauh!

News | Senin, 02 November 2026 | 22:29 WIB

×