- Kapal Capricorn milik PT PMM ditahan KRI Kujang 642 di perairan Nongsa, Batam, atas dugaan pelanggaran muatan ekspor.
- Pemilik kapal membantah tuduhan penyelundupan karena telah mengantongi dokumen lengkap dan hasil uji laboratorium yang sah secara hukum.
- Pihak perusahaan berencana melapor ke Mabes Polri terkait tindakan petugas yang dianggap tanpa prosedur dan menyebarkan berita bohong.
Poltak menambahkan bahwa tindakan oknum petugas tersebut tidak hanya melawan hukum, tetapi juga merugikan banyak pihak secara sistemik. Kerugian tidak hanya menimpa pemilik kapal, tetapi juga pihak agensi kapal hingga pemilik barang.
Lebih jauh lagi, tindakan yang mengatasnamakan pimpinan negara tersebut dinilai telah mencoreng nama baik Presiden RI, Prabowo Subianto.
Kronologi kasus ini bermula saat Kapal Capricorn milik PT PMM yang tengah mengangkut 25 kontainer mineral dari Bangka Belitung menuju Singapura dicegat oleh KRI Kujang 642 di perairan Nongsa, Batam.
Setelah dicegat, kapal tersebut kemudian digiring menuju Markas Komando Daerah Maritim (Kodaeral) IV Batam untuk
pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan ini langsung memicu reaksi protes dari pemilik barang yang merasa seluruh prosedur operasional telah dipenuhi.
Surat protes resmi pun telah dilayangkan kepada pimpinan Markas Kodaeral IV Batam sebagai bentuk keberatan atas tindakan di lapangan.

Merespons protes tersebut, pihak Kodaeral IV Batam sempat mengundang para pihak terkait untuk melakukan pertemuan klarifikasi di markas mereka.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Wadan Kodaeral IV Batam, Laksma TNI K. Budyarto, pada Jumat, 22 Mei 2026 di Batam.
Namun, pertemuan tersebut tampaknya belum membuahkan titik temu yang memuaskan bagi pihak perusahaan.
Di sisi lain, Dankodaeral IV Batam, Laksda TNI Berkat Widjanarko memberikan penjelasan dari sudut pandang otoritas.
Ia menyebut bahwa tindakan pembongkaran muatan dilakukan untuk mengusut adanya dugaan manipulasi harga atau under invoice serta dugaan pemalsuan dokumen yang bertujuan untuk menghindari kewajiban pajak kepada negara.
"Hal tersebut menjadi penekanan Bapak Presiden bahwa invoice harus dibuktikan, sehingga dilakukannya pembongkaran ini," ujar Laksda Berkat sebagaimana dikutip, Rabu (27/5/2026).
Selain isu administrasi pajak, Satgas Penyelundupan TNI juga mengindikasikan adanya ketidaksesuaian kandungan material di dalam kontainer berdasarkan hasil uji laboratorium yang mereka lakukan.
Hal inilah yang menjadi dasar bagi petugas untuk terus melakukan pendalaman terhadap muatan Kapal Capricorn.
Namun, hal itu dibantah oleh pihak ekspedisi, Sinta, dan perwakilan PT PMM, Regi.
Mereka menegaskan bahwa tidak ada perbedaan antara fisik barang dengan dokumen yang dilaporkan ke otoritas terkait.
"Kontainer barang PT PMM sudah sesuai dengan yang tertera pada dokumen, tidak ada yang melanggar," ucap Regi.