- Kapal Capricorn milik PT PMM ditahan KRI Kujang 642 di perairan Nongsa, Batam, atas dugaan pelanggaran muatan ekspor.
- Pemilik kapal membantah tuduhan penyelundupan karena telah mengantongi dokumen lengkap dan hasil uji laboratorium yang sah secara hukum.
- Pihak perusahaan berencana melapor ke Mabes Polri terkait tindakan petugas yang dianggap tanpa prosedur dan menyebarkan berita bohong.
Suara.com - Dunia maritim di Kepulauan Riau tengah dihebohkan dengan peristiwa penahanan Kapal Capricorn di perairan Nongsa, Batam.
Penasihat Hukum (PH) dari pihak pemilik kapal menyatakan protes keras dan berencana mengambil langkah hukum atas tindakan penangkapan dan penahanan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Pihak pemilik mengklaim Kapal Capricorn telah mengantongi dokumen pelayaran serta dokumen kepabeanan yang lengkap dan sah sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan keterangan dari pihak penasihat hukum, penangkapan tersebut diduga dilakukan oleh oknum petugas di wilayah perairan Nongsa.
Dalam aksinya, oknum tersebut dituding kerap membawa-bawa nama presiden untuk menakut-nakuti kapten kapal, kru, hingga pemilik barang.
Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran hukum karena proses penangkapan dan penahanan Kapal Capricorn disebut-sebut dilakukan tanpa disertai surat perintah, surat tugas, maupun surat penyitaan dan penggeledahan dari instansi yang berwenang.
Persoalan ini semakin meruncing ketika penasihat hukum menuding adanya upaya fitnah terhadap pemilik barang.
Oknum petugas disebutnya diduga telah menyebarkan berita bohong dan memberikan laporan palsu kepada Menkopolhukam.
Laporan tersebut berisi tuduhan bahwa pemilik barang telah melakukan ekspor barang ilegal berbahaya yang dilarang oleh negara ke luar negeri, sebuah tudingan yang dibantah keras oleh pihak perusahaan.
Padahal, muatan yang berada di dalam kontainer tersebut adalah mineral ilmenite yang bersifat legal.
Barang tersebut diklaim telah melewati serangkaian prosedur ketat, termasuk uji laboratorium dari Sucofindo serta uji laboratorium dari Bea Cukai Pusat.
Seluruh hasil uji menunjukkan bahwa barang tersebut memiliki sertifikat dan dokumen kepabeanan yang lengkap, sehingga tidak ada alasan kuat untuk menyebutnya sebagai komoditas terlarang.
Langkah tegas pun disiapkan oleh tim hukum untuk memulihkan nama baik dan kerugian materiil yang dialami.
PH berencana melaporkan kasus ini ke Mabes Polri dan akan melayangkan gugatan ganti rugi atas dampak yang ditimbulkan dari penahanan kapal tersebut.
"Kami segera melaporkan petugas yang menyebarkan fitnah dan berita bohong yang mengatakan bahwa PT PMM mengekspor barang berbahaya dan logam tanah jarang yang dilarang negara," kata penasihat hukum PT PMM, Poltak Silitonga dalam keterangannya yang diterima Rabu (27/6/2026).
Poltak menambahkan bahwa tindakan oknum petugas tersebut tidak hanya melawan hukum, tetapi juga merugikan banyak pihak secara sistemik. Kerugian tidak hanya menimpa pemilik kapal, tetapi juga pihak agensi kapal hingga pemilik barang.
Lebih jauh lagi, tindakan yang mengatasnamakan pimpinan negara tersebut dinilai telah mencoreng nama baik Presiden RI, Prabowo Subianto.
Kronologi kasus ini bermula saat Kapal Capricorn milik PT PMM yang tengah mengangkut 25 kontainer mineral dari Bangka Belitung menuju Singapura dicegat oleh KRI Kujang 642 di perairan Nongsa, Batam.
Setelah dicegat, kapal tersebut kemudian digiring menuju Markas Komando Daerah Maritim (Kodaeral) IV Batam untuk
pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan ini langsung memicu reaksi protes dari pemilik barang yang merasa seluruh prosedur operasional telah dipenuhi.
Surat protes resmi pun telah dilayangkan kepada pimpinan Markas Kodaeral IV Batam sebagai bentuk keberatan atas tindakan di lapangan.

Merespons protes tersebut, pihak Kodaeral IV Batam sempat mengundang para pihak terkait untuk melakukan pertemuan klarifikasi di markas mereka.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Wadan Kodaeral IV Batam, Laksma TNI K. Budyarto, pada Jumat, 22 Mei 2026 di Batam.
Namun, pertemuan tersebut tampaknya belum membuahkan titik temu yang memuaskan bagi pihak perusahaan.
Di sisi lain, Dankodaeral IV Batam, Laksda TNI Berkat Widjanarko memberikan penjelasan dari sudut pandang otoritas.
Ia menyebut bahwa tindakan pembongkaran muatan dilakukan untuk mengusut adanya dugaan manipulasi harga atau under invoice serta dugaan pemalsuan dokumen yang bertujuan untuk menghindari kewajiban pajak kepada negara.
"Hal tersebut menjadi penekanan Bapak Presiden bahwa invoice harus dibuktikan, sehingga dilakukannya pembongkaran ini," ujar Laksda Berkat sebagaimana dikutip, Rabu (27/5/2026).
Selain isu administrasi pajak, Satgas Penyelundupan TNI juga mengindikasikan adanya ketidaksesuaian kandungan material di dalam kontainer berdasarkan hasil uji laboratorium yang mereka lakukan.
Hal inilah yang menjadi dasar bagi petugas untuk terus melakukan pendalaman terhadap muatan Kapal Capricorn.
Namun, hal itu dibantah oleh pihak ekspedisi, Sinta, dan perwakilan PT PMM, Regi.
Mereka menegaskan bahwa tidak ada perbedaan antara fisik barang dengan dokumen yang dilaporkan ke otoritas terkait.
"Kontainer barang PT PMM sudah sesuai dengan yang tertera pada dokumen, tidak ada yang melanggar," ucap Regi.