- Ikatan Keluarga Minangkabau melaporkan Permadi Arya ke Bareskrim Polri pada 26 Mei 2026 atas dugaan ujaran kebencian SARA.
- Pelapor keberatan dengan pernyataan Abu Janda yang melabeli masyarakat Sumatera Barat dan Jawa Barat sebagai sosok barbar.
- Langkah hukum diambil untuk meredam keresahan masyarakat serta mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri di wilayah tersebut.
Oleh karena itu, tuduhan intoleransi dan sebutan 'barbar' dianggap sebagai fitnah yang dapat memicu perpecahan di tingkat akar rumput.
"Kami mengkhawatirkan ada pihak tertentu yang ingin memperkeruh suasana dengan memancing adanya adu domba antar antar suku di Indonesia maupun agama," jelasnya.
Langkah melaporkan ke pihak kepolisian ini juga dimaksudkan sebagai upaya meredam gejolak di masyarakat agar tidak terjadi aksi-aksi yang tidak diinginkan di luar jalur hukum. IKM berharap penegakan hukum dapat berjalan dengan adil agar keresahan warga dapat teratasi secara konstitusional.
"Kita khawatirkan terjadi tindakan main hakim sendiri oleh karena itu kita mempercayakan proses ini melalui proses hukum," katanya.
"Kita berharap pihak kepolisian dapat segera memproses ini secara transparan, profesional dan proporsional sehingga keresahan masyarakat kita ini bisa terjawab dengan baik," tambah dia.
Secara administratif, laporan terhadap Abu Janda telah resmi diterima oleh pihak kepolisian dan teregister dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Mei 2026.
Dalam berkas laporan tersebut, Abu Janda disangka melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai penyebaran informasi dengan tujuan menimbulkan ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu.
Di sisi lain, Abu Janda telah memberikan respons terkait pelaporan dirinya. Ia membantah telah melakukan penghinaan terhadap masyarakat Sumatera Barat dan menilai ada unsur subjektivitas dari pihak pelapor dalam melihat pernyataannya.
"Saya tidak menghina rakyat Sumbar," kata Abu Janda dikutip, Rabu (27/5).
Ia berpendapat bahwa sentimen pribadi terhadap sosoknya membuat pernyataan apa pun yang ia sampaikan di ruang publik akan selalu dipandang negatif oleh pihak-pihak yang tidak menyukainya.
"Tapi kalau dasarnya sudah benci Abu Janda ya susah, tidak menghina pun bisa dianggap menghina," kilahnya.