- Ikatan Keluarga Minangkabau melaporkan Permadi Arya ke Bareskrim Polri pada 26 Mei 2026 atas dugaan ujaran kebencian SARA.
- Pelapor keberatan dengan pernyataan Abu Janda yang melabeli masyarakat Sumatera Barat dan Jawa Barat sebagai sosok barbar.
- Langkah hukum diambil untuk meredam keresahan masyarakat serta mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri di wilayah tersebut.
Suara.com - Sosok pegiat media sosial Permadi Arya, atau yang lebih dikenal dengan nama Abu Janda kembali bikin heboh di media sosial. Ia kembali tersandung masalah hukum usai resmi dilaporkan ke polisi terkait isu SARA.
Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri. Laporan ini dipicu oleh pernyataan Abu
Janda yang dinilai mengandung unsur ujaran kebencian berbasis Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) yang menyinggung masyarakat Sumatera Barat.
Duduk perkara kasus ini bermula dari unggahan Abu Janda di media sosial yang menyinggung persoalan intoleransi.
Dalam pernyataannya, Abu Janda menyebutkan bahwa umat Muslim di wilayah Jawa Barat (Jabar) dan Sumatera Barat (Sumbar) cenderung keras.
Ia kemudian melontarkan pernyataan retoris yang mempertanyakan mengapa daerah-daerah dengan akhiran nama 'ar' tersebut dihuni oleh banyak orang yang ia sebut sebagai 'barbar'.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM DPP IKM, Defrizal Djamaris, menegaskan bahwa tindakan hukum ini diambil karena pernyataan tersebut telah melukai perasaan masyarakat Minangkabau secara mendalam.
Menurutnya, ada upaya generalisasi yang negatif terhadap etnis tertentu dalam pernyataan tersebut.
"Ada kata-kata yang spesifik menyerang atau memberikan ujaran kebencian kepada etnis tertentu yaitu masyarakat Sumatera Barat yang mana sebagian besar adalah etnis Minangkabau," kata dia kepada wartawan, Selasa (26/5).
Lebih lanjut, Defrizal merinci poin keberatan IKM terhadap diksi yang digunakan oleh Abu Janda.
Penggunaan kata 'barbar' yang dikaitkan dengan singkatan nama provinsi menjadi poin utama yang dipermasalahkan dalam laporan tersebut.
"Di situ disebutkan (Abu Janda) bahwa masyarakat yang daerahnya intoleran itu Sumbar, Jabar, yang ada bar-bar di belakangnya itu dianggap masyarakat barbar, seolah itu orang barbar di sana," imbuhnya.
Pihak IKM juga merujuk pada definisi formal untuk memperkuat argumen mereka.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata 'barbar' memiliki konotasi yang sangat negatif, yakni merujuk pada sifat tidak beradab, kejam, dan perilaku manusia yang tidak berperadaban.
Hal inilah yang dianggap sebagai penghinaan serius terhadap warga Sumatera Barat yang selama ini dikenal menjunjung tinggi nilai-nilai adat dan toleransi.
Defrizal menekankan bahwa masyarakat di Sumatera Barat memiliki rekam jejak yang panjang dalam menjaga keharmonisan antar suku dan umat beragama.
Oleh karena itu, tuduhan intoleransi dan sebutan 'barbar' dianggap sebagai fitnah yang dapat memicu perpecahan di tingkat akar rumput.
"Kami mengkhawatirkan ada pihak tertentu yang ingin memperkeruh suasana dengan memancing adanya adu domba antar antar suku di Indonesia maupun agama," jelasnya.
Langkah melaporkan ke pihak kepolisian ini juga dimaksudkan sebagai upaya meredam gejolak di masyarakat agar tidak terjadi aksi-aksi yang tidak diinginkan di luar jalur hukum. IKM berharap penegakan hukum dapat berjalan dengan adil agar keresahan warga dapat teratasi secara konstitusional.
"Kita khawatirkan terjadi tindakan main hakim sendiri oleh karena itu kita mempercayakan proses ini melalui proses hukum," katanya.
"Kita berharap pihak kepolisian dapat segera memproses ini secara transparan, profesional dan proporsional sehingga keresahan masyarakat kita ini bisa terjawab dengan baik," tambah dia.
Secara administratif, laporan terhadap Abu Janda telah resmi diterima oleh pihak kepolisian dan teregister dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Mei 2026.
Dalam berkas laporan tersebut, Abu Janda disangka melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai penyebaran informasi dengan tujuan menimbulkan ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu.
Di sisi lain, Abu Janda telah memberikan respons terkait pelaporan dirinya. Ia membantah telah melakukan penghinaan terhadap masyarakat Sumatera Barat dan menilai ada unsur subjektivitas dari pihak pelapor dalam melihat pernyataannya.
"Saya tidak menghina rakyat Sumbar," kata Abu Janda dikutip, Rabu (27/5).
Ia berpendapat bahwa sentimen pribadi terhadap sosoknya membuat pernyataan apa pun yang ia sampaikan di ruang publik akan selalu dipandang negatif oleh pihak-pihak yang tidak menyukainya.
"Tapi kalau dasarnya sudah benci Abu Janda ya susah, tidak menghina pun bisa dianggap menghina," kilahnya.