Cara Turis Indonesia Dapat Fasilitas Bebas Visa Korea Selatan, Berlaku Sampai Desember 2026

Pebriansyah Ariefana

Kamis, 28 Mei 2026 | 15:42 WIB
Cara Turis Indonesia Dapat Fasilitas Bebas Visa Korea Selatan, Berlaku Sampai Desember 2026
Ilustrasi deretan Negara bebas visa untuk Paspor Indonesia (Freepik)
baca 10 detik
  • Korea Selatan memberlakukan bebas visa sementara bagi kelompok turis Indonesia minimal tiga orang.

  • Kebijakan berlaku mulai 28 Mei hingga akhir Desember untuk mendongkrak pariwisata domestik.

  • Agen perjalanan wajib menyetor data wisatawan 24 jam sebelum kedatangan demi mencegah imigran ilegal.

Suara.com - Wisatawan kelompok asal Indonesia kini bisa menikmati fasilitas bebas visa kunjungan ke Korea Selatan selama maksimal 15 hari. Kebijakan strategis ini resmi diberlakukan mulai 28 Mei hingga akhir Desember tahun ini.

Langkah ini bukan sekadar pelonggaran administratif, melainkan strategi agresif Seoul untuk mendongkrak roda ekonomi domestik mereka. Indonesia dibidik sebagai pasar kunci karena memiliki pertumbuhan kelas menengah yang masif dan minat wisata yang tinggi.

Namun, di balik kemudahan ini, otoritas setempat menerapkan sistem penyaringan ketat demi mengantisipasi potensi pelanggaran keimigrasian. Keseimbangan antara stimulasi ekonomi pariwisata dan keamanan wilayah menjadi fokus utama kebijakan baru tersebut.

Ilustrasi tempat wisata Korea (Pexels/goransQ)
Ilustrasi tempat wisata Korea (Pexels/goransQ)

Dikutip dari Yonhap, Kementerian Kehakiman Korea Selatan menetapkan program insentif ini khusus bagi rombongan pelancong dengan jumlah anggota minimal tiga orang. Fasilitas tersebut diharapkan memangkas birokrasi perjalanan yang selama ini sering dikeluhkan oleh para agen wisata.

Dinas imigrasi setempat optimistis kebijakan temporer ini mampu memulihkan ekosistem industri pariwisata nasional secara signifikan. Kunjungan turis asing diproyeksikan melonjak drastis sepanjang kuartal kedua hingga akhir tahun.

Keputusan besar ini berakar dari rapat strategi pariwisata negara yang dipimpin langsung oleh Presiden Lee Jae Myung pada Februari lalu. Pemerintah berkomitmen menyederhanakan regulasi masuk guna menarik lebih banyak pelancong internasional.

Kendati demikian, celah hukum untuk menetap secara ilegal langsung diantisipasi melalui pengawasan berbasis digital. Agen perjalanan wajib menyetorkan manifes data pelancong lewat situs resmi pemerintah dalam waktu 24 jam sebelum mendarat.

Ilustrasi Paspor - Daftar Negara Bebas Visa Bagi Paspor Indonesia (Unsplash)
Ilustrasi Paspor - Daftar Negara Bebas Visa Bagi Paspor Indonesia (Unsplash)

Kementerian Kehakiman bakal memeriksa rekam jejak setiap individu dalam daftar tersebut secara komprehensif. Langkah preventif ini membidik pelaku perjalanan berisiko tinggi yang pernah dideportasi atau masuk daftar cekal.

Pengawasan ketat ini bertujuan memastikan bahwa kebebasan bergerak yang diberikan tidak disalahgunakan untuk mencari kerja secara ilegal. Integrasi data lintas sektoral diperkuat demi meminimalkan potensi pelanggaran hukum di lapangan.

baca juga

Menteri Kehakiman Jung Sung-ho menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi kebijakan ini secara ketat. Sinergi antar-lembaga menjadi kunci keberhasilan program jangka pendek tersebut.

Hubungan bilateral antara Indonesia dan Korea Selatan di sektor pariwisata memang terus menunjukkan grafik pertumbuhan yang positif. Kemudahan dokumen perjalanan diperkirakan bakal mengubah peta destinasi favorit warga Indonesia tahun ini.

Latar Belakang: Industri pariwisata global yang dinamis menuntut setiap negara meluncurkan inovasi regulasi yang kompetitif untuk menarik devisa. Korea Selatan sebelumnya menerapkan prosedur visa yang cukup ketat bagi negara berkembang guna menjaga stabilitas domestik.

Melalui evaluasi strategis di tingkat kepresidenan, relaksasi aturan akhirnya dipilih sebagai instrumen pemulihan ekonomi yang efektif. Kebijakan uji coba terhadap wisatawan Indonesia ini akan menjadi barometer penting bagi regulasi keimigrasian Korea Selatan di masa depan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Son Heung-min Pamit di Piala Dunia 2026, Beban Berat Cetak Sejarah Buat Korea Selatan

Son Heung-min Pamit di Piala Dunia 2026, Beban Berat Cetak Sejarah Buat Korea Selatan

Bola | Rabu, 27 Mei 2026 | 12:19 WIB

Ketika Raksasa Tumbang: 10 Kejutan Terbesar dalam Sejarah Piala Dunia

Ketika Raksasa Tumbang: 10 Kejutan Terbesar dalam Sejarah Piala Dunia

Bola | Selasa, 26 Mei 2026 | 11:24 WIB

PHE dan Mitra Global Perkuat Kerja Sama Pengembangan Proyek CCS Lintas Batas IndonesiaKorsel

PHE dan Mitra Global Perkuat Kerja Sama Pengembangan Proyek CCS Lintas Batas IndonesiaKorsel

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 15:10 WIB

Terkini

Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang

Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 21:50 WIB

Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka

Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 21:25 WIB

Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?

Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 20:25 WIB

Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah

Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 20:23 WIB

Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap

Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:55 WIB

Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma

Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:50 WIB

Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja

Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:39 WIB

Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis

Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:32 WIB

Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua

Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:24 WIB

Polri Serahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Ini Detailnya

Polri Serahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Ini Detailnya

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:10 WIB

×