- Habiburokhman menyatakan penggunaan dana APBN untuk 1.098 hewan kurban Presiden Prabowo pada Iduladha 2026 adalah tindakan sah secara hukum.
- Penyaluran bantuan tersebut didasarkan pada UU Keuangan Negara serta UU APBN 2026 demi mendukung kemaslahatan masyarakat luas di Indonesia.
- Kebijakan ini juga dinilai sesuai syariat Islam dan memberikan dampak ekonomi positif bagi para peternak sapi lokal nasional.
Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, memberikan penjelasan tegas terkait penggunaan dana APBN dalam pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden (Banpres).
Menurutnya, kebijakan tersebut sepenuhnya sah, baik dari kacamata hukum negara maupun syariat Islam.
Habiburokhman menilai pemberian bantuan hewan kurban tersebut adalah manifestasi kehadiran negara di tengah masyarakat, khususnya dalam momentum besar keagamaan seperti Idul Adha.
"Bantuan hewan kurban tersebut justru merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan kelompok masyarakat lain di seluruh Indonesia," ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/5/2026).
"Negara memang memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, apalagi dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan," katanya menambahkan.
Dari sisi legalitas, Habiburokhman menjelaskan bahwa program bantuan kemasyarakatan dari Presiden memiliki payung hukum yang sangat jelas dalam sistem keuangan negara.
Ia merujuk pada Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
![Bantuan sapi kurban dari Presiden RI Prabowo Subianto untuk masyarakat Kota Makassar resmi disembelih di Masjid At-Taqwa, Kecamatan Wajo, Rabu (27/5/2026) [SuaraSulsel.id/Humas Pemkot Makassar]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/27/82701-sapi-kurban-presiden-prabowo.jpg)
"Undang-undang tersebut menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan, transparan, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,"katanya.
"Selain itu, UU APBN Tahun 2026 juga memberikan ruang anggaran terhadap program Banpres atau Banmaspres melalui Kementerian Sekretariat Negara," jelas Habiburokhman.
Selain aspek hukum negara, Habiburokhman juga menekankan bahwa kebijakan ini telah mendapatkan lampu hijau dari sisi agama.
Ia mengutip pernyataan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Profesor Kyai Haji Asrorun Niam Sholeh.
"MUI menyatakan bahwa penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden tidak bertentangan dengan syariat Islam. Pembelian tersebut sah secara syar’i karena diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat luas," kata dia.
Ia juga menekankan dampak ekonomi positif dari kebijakan ini, di mana Presiden Prabowo menunjukkan keberpihakan nyata kepada rakyat kecil, khususnya para peternak sapi lokal yang menjadi penyedia hewan kurban tersebut.
Menanggapi adanya pertanyaan mengenai keadilan bagi umat agama lain, Habiburokhman menjamin bahwa pemerintahan Prabowo Subianto tidak bersifat eksklusif.
Ia menegaskan bahwa bantuan dan kebijakan pemerintah juga menyasar kepentingan umat beragama lainnya di Indonesia.
"Pemerintahan Prabowo Subianto juga sangat concern terhadap kepentingan umat beragama lainnya. Berbagai bantuan dan kebijakan juga sudah dilakukan untuk membantu umat beragama lainnya, jadi tidak perlu ada keraguan soal aspek keadilan sosial," pungkasnya.
![Sapi kurban Presiden Prabowo Subianto tiba di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (26/5/2026) malam. [Suara.com/Cornelius Juan Prawira]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/26/98166-sapi-kurban-presiden-prabowo.jpg)
Beli Pakai APBN
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menarik perhatian publik setelah menyalurkan sebanyak 1.098 ekor sapi kurban pada Iduladha 2026.
Sebanyak 598 ekor sapi kurban didistribusikan ke 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Sementara itu, 500 ekor sisanya disalurkan ke berbagai lembaga pendidikan, pondok pesantren, lembaga sosial, hingga tokoh agama dan masyarakat.
Tak main-main, sapi yang dipilih merupakan ras unggul seperti Simmental, Limousin, Angus, hingga Belgian Blue dengan bobot jumbo mulai dari 800 kilogram hingga 1,3 ton yang dibeli dari peternak lokal.
Namun, langkah Prabowo Subianto membeli ribuan sapi kurban memicu diskusi hangat lantaran anggaran yang digunakan berasal dari APBN, bukan kantong pribadi.
Total anggaran yang dikucurkan mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp100 miliar melalui pos bantuan presiden untuk kemasyarakatan.