- Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendukung pelibatan terbatas TNI membantu Polri menangani kasus begal di Jakarta.
- Amelia menekankan bahwa dukungan TNI harus tetap mematuhi koridor hukum, prinsip supremasi sipil, dan mandat OMSP yang terukur.
- Penanganan begal memerlukan kolaborasi lintas sektor untuk mengatasi akar masalah sosial, bukan sekadar pendekatan keamanan secara represif.
Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, memberikan tanggapan terkait langkah Kodam Jaya yang mengerahkan personel TNI untuk mendukung Polri dalam memburu pelaku begal yang kian marak di wilayah ibu kota dan sekitarnya.
Amelia menekankan bahwa meski sinergi antar-instrumen negara diperlukan, pelibatan TNI harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
"Meningkatnya aksi begal dan kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat harus ditangani secara serius melalui sinergi seluruh instrumen negara dengan tetap berpedoman pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Amelia kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).
Sebagai anggota komisi yang membidangi sektor pertahanan, Amelia memandang pelibatan TNI dimungkinkan dalam kerangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Namun, ia memberikan catatan bahwa dukungan tersebut harus bersifat terbatas dan terukur, terutama saat stabilitas sosial mulai terganggu.
"Keterlibatan TNI dapat dilakukan secara terbatas dan sesuai mandat OMSP. Namun, saya tegaskan peran TNI bukan pengganti fungsi utama kepolisian dalam penegakan hukum. Polri tetap menjadi garda terdepan dalam pemberantasan begal, penyelidikan, hingga proses hukum," tegasnya.
Amelia memerinci bahwa dukungan TNI dapat difokuskan pada aspek pengamanan wilayah, patroli terpadu, bantuan intelijen teritorial, serta dukungan logistik.
Hal ini bertujuan untuk memperkuat rasa aman masyarakat tanpa melangkahi kewenangan penegakan hukum sipil.
Lebih lanjut, Amelia mengingatkan pentingnya prinsip supremasi sipil dalam kerja sama ini.
Ia meminta agar ada aturan pelibatan atau rules of engagement yang jelas guna menghindari tumpang tindih kewenangan atau potensi pelanggaran hak asasi warga negara.
"Setiap bentuk pelibatan TNI harus diawasi secara ketat agar tetap akuntabel. Keamanan publik harus diperkuat tanpa mengabaikan prinsip negara hukum," kata dia.
Di sisi lain, Amelia juga menggarisbawahi bahwa pendekatan keamanan (security approach) saja tidak akan cukup untuk menuntaskan fenomena begal hingga ke akarnya.
Ia mendorong adanya kolaborasi lintas sektor untuk membedah masalah sosial yang menjadi pemicu kriminalitas.
![ilustrasi begal. Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, meringkus dua pelaku begal sepeda motor milik seorang pelajar. [gemini ai]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/04/21/81934-ilustrasi-begal.jpg)
"Penanganan begal tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan keamanan," kata dia.
"Pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan lembaga pendidikan harus bersama-sama mengatasi akar masalah seperti pengangguran, putus sekolah, penyalahgunaan narkoba, serta lemahnya pengawasan sosial," jelasnya.
Amelia menegaskan, bahwa keselamatan rakyat adalah prioritas utama. Sinergi TNI dan Polri yang profesional dan proporsional diharapkan mampu mengembalikan rasa aman di tengah masyarakat.
"Tujuannya bukan memperluas peran militer dalam ranah sipil, melainkan memastikan negara hadir untuk keselamatan rakyat sebagai prioritas utama," pungkasnya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik rencana pengerahan batalyon tempur oleh Kodam Jaya untuk menangani aksi begal di Jakarta.
Koalisi menilai kebijakan tersebut berlebihan dan menyimpang dari fungsi utama TNI sebagai alat pertahanan negara.
Sebelumnya Ketua YLBHI, Muhamad Isnur, menegaskan pelibatan TNI dalam penanganan kriminalitas sipil berpotensi menggerus semangat reformasi sektor keamanan pasca-1998.
"Pelibatan TNI dalam penanganan kriminalitas sipil seperti begal, tidak hanya bertentangan dengan prinsip reformasi sektor keamanan, tetapi juga berpotensi melahirkan pendekatan represif dan kekerasan berlebihan dalam ruang sipil,” kata Isnur dalam pernyataan Koalisi, Senin (25/5/2026).
Koalisi menilai, dalam beberapa waktu terakhir terjadi kecenderungan perluasan peran militer dalam urusan sipil, termasuk melalui Operasi Militer Selain Perang (OMSP) serta sejumlah rancangan regulasi terkait tugas TNI dan penanganan terorisme.
Menurut Isnur, perluasan tersebut membuka ruang tafsir yang terlalu longgar dan berisiko menormalisasi militerisme dalam kehidupan demokrasi.