- Kejati DKI Jakarta menyatakan berkas perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu Presiden Joko Widodo telah lengkap.
- Polda Metro Jaya segera melimpahkan Roy Suryo dan dr Tifa beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
- Berbeda dengan tersangka lain yang menerima restorative justice, proses hukum terhadap Roy Suryo dan dr Tifa tetap berlanjut.
Suara.com - Polda Metro Jaya memastikan berkas perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan pihak kejaksaan tidak lagi meminta penyidik melengkapi kekurangan berkas yang sebelumnya sempat dikembalikan.
"Hari ini jaksa sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi," ungkap Iman kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).
Dengan status berkas yang telah lengkap, penyidik kini bersiap memasuki tahap berikutnya, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan.
"Kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut," ujarnya.

Perkembangan ini menjadi langkah baru dalam penanganan perkara yang sempat menyeret sejumlah tokoh publik dan aktivis ke meja penyidikan.
Sebelumnya, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar yang juga menjadi tersangka dalam perkara tersebut sempat mengajukan permohonan restorative justice kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Rismon bahkan sempat mendatangi Markas Polda Metro Jaya bersama tim kuasa hukumnya untuk menanyakan perkembangan permohonan tersebut. Sampai pada akhirnya permohon tersebut dikabulkan.
Dalam perkara ini, penyidik sempat membagi para tersangka ke dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta dr Tifa.
Sejumlah tersangka di klaster pertama sebelumnya telah memperoleh penghentian penyidikan melalui mekanisme restorative justice. Penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis setelah keduanya mencapai kesepakatan damai dengan pelapor.
Berbeda dengan mereka, perkara yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa, terus bergulir hingga kini. Dengan berkas yang telah dinyatakan lengkap oleh jaksa, kasus tersebut kini tinggal menunggu proses pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.