- Pemilik CV Berkah Bawang Bali melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh penyidik Polda Bali ke Komisi III DPR RI.
- Tindakan penyitaan paksa tanpa prosedur sah pada April 2026 menyebabkan kerugian besar bagi usaha mikro tersebut.
- Kuasa hukum menuntut perlindungan hukum serta klarifikasi atas perbedaan penafsiran dokumen karantina yang menghambat operasional bisnis kliennya.
Namun, penyidik justru mempermasalahkan ketiadaan dokumen karantina KT-12 yang diperuntukkan bagi pergerakan domestik antarpulau.
Padahal, menurut pihak pengusaha, dokumen KT-12 hanya diperlukan jika komoditas tersebut ditanam di pulau yang berbeda di dalam negeri, bukan untuk barang impor yang sudah memiliki dokumen KT-9.
Perbedaan penafsiran aturan karantina ini, disebut berdampak fatal pada kelangsungan bisnis UMKM tersebut.
“Akibatnya, sampai hari ini mereka tidak bisa berjualan hingga menanggung kerugian besar karena barang sitaan yaitu bawang putih bersifat susut mutu dan lekas rusak. Sampai dengan hari ini sudah lebih dari 1 bulan, bawang putih tersebut saya pastikan sudah rusak. Penindakan yang mengabaikan KT-9 dan tidak transparan ini berpotensi mengkriminalisasi kepatuhan administratif dan menimbulkan kerugian serius bagi UMKM,” jelas Nugraha.
Dalam surat permohonan perlindungan hukum yang ditujukan kepada Komisi III DPR RI, tim kuasa hukum mengajukan empat poin tuntutan utama.
Pertama, meminta anggota dewan melakukan pengawasan dan meminta klarifikasi langsung kepada Ditkrimsus Polda Bali atas dugaan pelanggaran prosedur penyidikan.
Kedua, meminta jaminan perlindungan hukum bagi klien agar terhindar dari tindakan paksa yang tidak sesuai aturan di masa mendatang.
Ketiga, mendorong adanya penanganan yang cepat terhadap komoditas sitaan yang bersifat lekas rusak agar kerugian pengusaha tidak semakin membengkak.
Keempat, meminta DPR mengevaluasi praktik penegakan hukum di bidang karantina agar ada kepastian hukum bagi pelaku usaha, terutama mengenai perbedaan fungsi dokumen KT-9 dan KT-12.