Mahfud Tegaskan Polisi Tak Bisa Menolak Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus

Vania Rossa

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:45 WIB
Mahfud Tegaskan Polisi Tak Bisa Menolak Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. (dok. ist)
  • Mahfud MD menyatakan putusan praperadilan Jakarta Selatan mewajibkan Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan kasus penyiraman air keras Andrie Yunus.
  • Penyidikan tersebut berpotensi mengungkap keterlibatan pelaku baru dari unsur sipil maupun militer dalam kasus penganiayaan itu.
  • Revisi Undang-Undang Peradilan Militer yang mandek dinilai menghambat proses peradilan anggota TNI dalam tindak pidana umum tersebut.

Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menegaskan bahwa putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus bersifat imperatif.

Menurut Mahfud, kepolisian tidak memiliki alasan untuk mengabaikan atau menolak pelaksanaan putusan tersebut.

"Putusan praperadilan itu kan imperatif, harus dilakukan oleh polisi, memaksa. Artian imperatif itu sesuatu yang harus dilaksanakan, tidak boleh ditolak," ujar Mahfud dalam kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (3/6/2026).

Mahfud menilai kelanjutan penyidikan berpotensi membuka keterlibatan pihak lain di luar empat terdakwa yang saat ini tengah diproses di peradilan militer.

Ia mengungkapkan, terdapat informasi mengenai 13 hingga 16 orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak dari unsur sipil.

Peluang Peradilan Koneksitas

Menurut Mahfud, apabila hasil penyidikan kepolisian nantinya mengarah pada keterlibatan tersangka dari unsur sipil dan militer sekaligus, maka terbuka peluang untuk dilakukan peradilan koneksitas.

Namun, ia mengakui mekanisme tersebut tidak mudah diterapkan.

"Kalau muncul tersangka dari sipil, maka peradilannya di peradilan umum. Tapi kalau muncul tersangka yang dari militer tentu lalu diserahkan ke peradilan militer. Kalau muncul dua-duanya, maka ada kemungkinan peradilan koneksitas."

Meski demikian, ia menangkap adanya kecenderungan dari pihak TNI yang tidak menginginkan perkara tersebut dibawa ke jalur koneksitas.

"Saya menangkap kecenderungannya TNI itu gak mau koneksitas karena menganggap tidak ada sipilnya," lanjutnya.

Soroti Mandeknya Revisi UU Peradilan Militer

Lebih jauh, Mahfud menyoroti persoalan hukum yang menurutnya masih menjadi hambatan, yakni belum direvisinya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Padahal, TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI telah mengamanatkan bahwa anggota militer yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum.

"Prinsip yang disebut di TAP MPR 7, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, kemudian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 itu belum bisa mengalihkan tindak pidana yang dilakukan anggota TNI ke peradilan umum karena undang-undang peradilan militernya ini belum direvisi sampai hari ini," ungkapnya.

Mahfud menyebut mandeknya revisi aturan tersebut tidak lepas dari faktor politik di tingkat legislatif maupun eksekutif. Ia mempertanyakan mengapa revisi UU Peradilan Militer tidak kunjung menjadi prioritas meski berulang kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Itu tentu saja permainan di tingkat DPR, kenapa ini dianggap tidak penting? Itu sangat politis urusannya," tutup Mahfud.

Reporter: Tsabita Aulia
 
 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Ada Tuntutan Pecat Bagi 4 Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Tak Ada Tuntutan Pecat Bagi 4 Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:06 WIB

Cuma Dituntut Ringan, Ternyata Ini Alasan di Balik Nasib 4 TNI Penyerang Andrie Yunus

Cuma Dituntut Ringan, Ternyata Ini Alasan di Balik Nasib 4 TNI Penyerang Andrie Yunus

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:55 WIB

4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam

4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:36 WIB

Terkini

Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Diperiksa, Kejagung Gelar Konferensi Pers Sore Ini

Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Diperiksa, Kejagung Gelar Konferensi Pers Sore Ini

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:40 WIB

'Apa Salah Saya?' Ketua Komisi VII DPR Sentil Menpar Widiyanti Gara-gara Tak Disapa Saat Rapat

'Apa Salah Saya?' Ketua Komisi VII DPR Sentil Menpar Widiyanti Gara-gara Tak Disapa Saat Rapat

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:25 WIB

Kantor BGN Digeledah Kejagung Usai Dadan Dicopot, Mensesneg: Tunggu Saja Hasilnya

Kantor BGN Digeledah Kejagung Usai Dadan Dicopot, Mensesneg: Tunggu Saja Hasilnya

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:12 WIB

Ekonomi Dicekik Sanksi AS, Rusia Tegaskan Dukungan Tanpa Henti untuk Kuba

Ekonomi Dicekik Sanksi AS, Rusia Tegaskan Dukungan Tanpa Henti untuk Kuba

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:09 WIB

Penggeledahan Belum Rampung, Tim Kejagung Masih Periksa Kantor BGN

Penggeledahan Belum Rampung, Tim Kejagung Masih Periksa Kantor BGN

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:07 WIB

Energi Terbarukan Kian Murah, Mengapa Masih Sulit Berkembang di Indonesia?

Energi Terbarukan Kian Murah, Mengapa Masih Sulit Berkembang di Indonesia?

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:00 WIB

Prabowo Sering ke Luar Negeri, Dasco Pasang Badan: Strategi Presiden Dinamis, Tak Bisa Dibatasi

Prabowo Sering ke Luar Negeri, Dasco Pasang Badan: Strategi Presiden Dinamis, Tak Bisa Dibatasi

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 15:59 WIB

Danantara Disorot! Minim Transparansi Jadi Celah Korupsi dan Gerus Kepercayaan Investor

Danantara Disorot! Minim Transparansi Jadi Celah Korupsi dan Gerus Kepercayaan Investor

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 15:58 WIB

Dasco Tegaskan Revisi UU Pemilu Jadi Inisiatif DPR, Komisi II Segera Gelar Pembahasan

Dasco Tegaskan Revisi UU Pemilu Jadi Inisiatif DPR, Komisi II Segera Gelar Pembahasan

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 15:58 WIB

Pertahanan Udara Bahrain Rontokkan 3 Rudal Iran, Situasi Teluk Persia Memanas

Pertahanan Udara Bahrain Rontokkan 3 Rudal Iran, Situasi Teluk Persia Memanas

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 15:50 WIB