Mahfud Tegaskan Polisi Tak Bisa Menolak Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus

Vania Rossa

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:45 WIB
Mahfud Tegaskan Polisi Tak Bisa Menolak Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. (dok. ist)
baca 10 detik
  • Mahfud MD menyatakan putusan praperadilan Jakarta Selatan mewajibkan Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan kasus penyiraman air keras Andrie Yunus.
  • Penyidikan tersebut berpotensi mengungkap keterlibatan pelaku baru dari unsur sipil maupun militer dalam kasus penganiayaan itu.
  • Revisi Undang-Undang Peradilan Militer yang mandek dinilai menghambat proses peradilan anggota TNI dalam tindak pidana umum tersebut.

Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menegaskan bahwa putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus bersifat imperatif.

Menurut Mahfud, kepolisian tidak memiliki alasan untuk mengabaikan atau menolak pelaksanaan putusan tersebut.

"Putusan praperadilan itu kan imperatif, harus dilakukan oleh polisi, memaksa. Artian imperatif itu sesuatu yang harus dilaksanakan, tidak boleh ditolak," ujar Mahfud dalam kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (3/6/2026).

Mahfud menilai kelanjutan penyidikan berpotensi membuka keterlibatan pihak lain di luar empat terdakwa yang saat ini tengah diproses di peradilan militer.

Ia mengungkapkan, terdapat informasi mengenai 13 hingga 16 orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak dari unsur sipil.

Peluang Peradilan Koneksitas

Menurut Mahfud, apabila hasil penyidikan kepolisian nantinya mengarah pada keterlibatan tersangka dari unsur sipil dan militer sekaligus, maka terbuka peluang untuk dilakukan peradilan koneksitas.

Namun, ia mengakui mekanisme tersebut tidak mudah diterapkan.

"Kalau muncul tersangka dari sipil, maka peradilannya di peradilan umum. Tapi kalau muncul tersangka yang dari militer tentu lalu diserahkan ke peradilan militer. Kalau muncul dua-duanya, maka ada kemungkinan peradilan koneksitas."

baca juga

Meski demikian, ia menangkap adanya kecenderungan dari pihak TNI yang tidak menginginkan perkara tersebut dibawa ke jalur koneksitas.

"Saya menangkap kecenderungannya TNI itu gak mau koneksitas karena menganggap tidak ada sipilnya," lanjutnya.

Soroti Mandeknya Revisi UU Peradilan Militer

Lebih jauh, Mahfud menyoroti persoalan hukum yang menurutnya masih menjadi hambatan, yakni belum direvisinya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Padahal, TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI telah mengamanatkan bahwa anggota militer yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum.

"Prinsip yang disebut di TAP MPR 7, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, kemudian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 itu belum bisa mengalihkan tindak pidana yang dilakukan anggota TNI ke peradilan umum karena undang-undang peradilan militernya ini belum direvisi sampai hari ini," ungkapnya.

Mahfud menyebut mandeknya revisi aturan tersebut tidak lepas dari faktor politik di tingkat legislatif maupun eksekutif. Ia mempertanyakan mengapa revisi UU Peradilan Militer tidak kunjung menjadi prioritas meski berulang kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Itu tentu saja permainan di tingkat DPR, kenapa ini dianggap tidak penting? Itu sangat politis urusannya," tutup Mahfud.

Reporter: Tsabita Aulia
 
 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Ada Tuntutan Pecat Bagi 4 Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Tak Ada Tuntutan Pecat Bagi 4 Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:06 WIB

Cuma Dituntut Ringan, Ternyata Ini Alasan di Balik Nasib 4 TNI Penyerang Andrie Yunus

Cuma Dituntut Ringan, Ternyata Ini Alasan di Balik Nasib 4 TNI Penyerang Andrie Yunus

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:55 WIB

4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam

4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:36 WIB

Terkini

Update Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau Malam Ini: Bergerak ke Timur, Sumsel Bersiap Terdampak

Update Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau Malam Ini: Bergerak ke Timur, Sumsel Bersiap Terdampak

News | Minggu, 06 September 2026 | 23:45 WIB

Darurat Abu Vulkanik, Bupati Bogor Instruksikan Sekolah Daring dan Penyemprotan Masif

Darurat Abu Vulkanik, Bupati Bogor Instruksikan Sekolah Daring dan Penyemprotan Masif

Bogor | Minggu, 06 September 2026 | 23:30 WIB

Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada

Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada

News | Minggu, 06 September 2026 | 23:11 WIB

Terus Bertambah, 36 Penerbangan di Bandara SMB II Palembang Batal Akibat Abu Anak Krakatau

Terus Bertambah, 36 Penerbangan di Bandara SMB II Palembang Batal Akibat Abu Anak Krakatau

Sumsel | Minggu, 06 September 2026 | 23:01 WIB

Sambut Kunjungan Komisi XII DPR RI, Pertamina Tegaskan Kesiapan Kilang Plaju Kawal Mandatori B50

Sambut Kunjungan Komisi XII DPR RI, Pertamina Tegaskan Kesiapan Kilang Plaju Kawal Mandatori B50

Sumsel | Minggu, 06 September 2026 | 22:36 WIB

Bogor Diselimuti Abu Vulkanik, 11 Sektor Damkar Lakukan Penyemprotan Light Water Spray Masif

Bogor Diselimuti Abu Vulkanik, 11 Sektor Damkar Lakukan Penyemprotan Light Water Spray Masif

Bogor | Minggu, 06 September 2026 | 22:29 WIB

BRI: Teknologi Digital Harus Bantu Generasi Muda Kelola Keuangan

BRI: Teknologi Digital Harus Bantu Generasi Muda Kelola Keuangan

Surakarta | Minggu, 06 September 2026 | 22:27 WIB

BRI Dorong Generasi Muda Kelola Penghasilan untuk Bangun Aset Masa Depan

BRI Dorong Generasi Muda Kelola Penghasilan untuk Bangun Aset Masa Depan

Malang | Minggu, 06 September 2026 | 22:24 WIB

BRI Dorong Financial Growth Mindset Bagi Masa Depan Generasi Muda

BRI Dorong Financial Growth Mindset Bagi Masa Depan Generasi Muda

Kaltim | Minggu, 06 September 2026 | 22:21 WIB

BRI: Semakin Awal Menabung dan Investasi, Semakin Panjang Waktu Bangun Aset

BRI: Semakin Awal Menabung dan Investasi, Semakin Panjang Waktu Bangun Aset

Kalbar | Minggu, 06 September 2026 | 22:18 WIB

×