Gugup Hadapi Vonis Korupsi K3, Eks Wamenaker Noel: Asam Lambung Saya Naik

Dwi Bowo Raharjo

Kamis, 04 Juni 2026 | 13:49 WIB
Gugup Hadapi Vonis Korupsi K3, Eks Wamenaker Noel: Asam Lambung Saya Naik
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, akan menjalani sidang putusan atau vonis dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker. (Suara.com/ Tsabita)
baca 10 detik
  • Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer menjalani sidang vonis kasus korupsi sertifikasi K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 4/6/2026.
  • Jaksa menuntut terdakwa lima tahun penjara, denda Rp250 juta, serta uang pengganti sebesar Rp1,435 miliar akibat perbuatan pemerasan.
  • Terdakwa menyatakan siap bertanggung jawab atas perbuatannya meskipun sedang mengalami gangguan kesehatan menjelang pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Suara.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, akan menjalani sidang putusan atau vonis dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

Sebelum persidangan dimulai, Noel menyampaikan harapannya agar bisa divonis bebas. Meski begitu, ia mengaku bersikap realistis terhadap keputusan yang akan diambil majelis hakim.

"Ya bebas kan harapannya bebas, tapi kan enggak mungkin lah ya. Gitu, tidak mungkin. Tapi ya ya namanya ekspektasi harapan kan mau yang terbaik lah," ujar Noel sebelum memulai persidangan di pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

Lebih lanjut, Noel menegaskan bahwa dirinya tidak ingin melempar kesalahan kepada pihak lain dalam perkara ini.

Ia menyatakan siap bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya, sebagaimana yang tertuang dalam nota pembelaan atau pledoi yang telah disampaikan sebelumnya.

"Apalagi saya sudah mengaku salah, lantas saya juga tidak mau terlalu ribet-ribet banget, gak mau nyalahin orang, nyalahin ABC dan sebagainya bahwa saya bertanggung jawab terhadap apa yang menjadi tanggung jawab saya, gitu," katanya.

Namun, di balik sikap tenangnya saat berbicara mengenai tanggung jawab hukum, Noel tidak bisa menyembunyikan kondisi fisik yang menurun akibat rasa gugup menjelang pembacaan vonis.

Saat ditanya mengenai persiapan khusus, ia mengaku sedang mengalami gangguan kesehatan pada lambungnya.

baca juga

"Yang jelas gerd, naik asam lambung saya," ucap Noel.

Dituntut 5 Tahun Penjara

Dalam perkara ini Noel sebelumnya dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa meyakini Noel terbukti bersalah dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama lima tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Noel membayar denda sebesar Rp250 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lika-liku Silmy Karim: Dari Direktur BUMN, Wamen Imipas, hingga Berompi Oranye KPK

Lika-liku Silmy Karim: Dari Direktur BUMN, Wamen Imipas, hingga Berompi Oranye KPK

Lifestyle | Kamis, 04 Juni 2026 | 13:30 WIB

Wamen Imigrasi Ditahan KPK, Menteri Agus Andrianto Langsung Nonaktifkan Anak Buah

Wamen Imigrasi Ditahan KPK, Menteri Agus Andrianto Langsung Nonaktifkan Anak Buah

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 13:21 WIB

Saiful Mujani 'Dikawal' Tokoh Nasional ke Polda Metro Jaya, Todung Mulya Lubis: Ini Kasus Absurd!

Saiful Mujani 'Dikawal' Tokoh Nasional ke Polda Metro Jaya, Todung Mulya Lubis: Ini Kasus Absurd!

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 13:06 WIB

Isi Garasi Silmy Karim yang Jadi Tersangka Korupsi: Dari Harley hingga Mercy Miliaran

Isi Garasi Silmy Karim yang Jadi Tersangka Korupsi: Dari Harley hingga Mercy Miliaran

Otomotif | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:51 WIB

Dadan Hindayana Lulusan Jurusan Apa? Mantan Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Dadan Hindayana Lulusan Jurusan Apa? Mantan Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Lifestyle | Kamis, 04 Juni 2026 | 13:20 WIB

Terkini

FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?

FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 00:08 WIB

Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia

Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 00:00 WIB

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:39 WIB

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:29 WIB

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:22 WIB

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:17 WIB

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11 WIB

Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi

Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi

Jabar | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:04 WIB

Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget

Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:52 WIB

Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47 WIB

×