- Menteri Imipas Agus Andrianto mendukung KPK mengusut kasus korupsi izin tinggal WNA yang menjerat delapan pejabat kementerian.
- KPK menetapkan Silmy Karim serta tujuh pejabat lainnya sebagai tersangka atas dugaan pemerasan senilai ratusan miliar rupiah.
- Kementerian Imipas menonaktifkan pejabat tersangka demi kelancaran proses hukum tanpa mengganggu pelayanan publik di seluruh unit kerja.
Suara.com - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan jajarannya akan mendukung penuh proses hukum yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat Wakil Menteri (Wamen) Imipas Silmy Karim dan sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi.
Agus menegaskan seluruh jajaran diminta bersikap kooperatif, termasuk membuka akses data dan dokumen yang dibutuhkan penyidik.
"Proses hukum yang berjalan wajib kami dukung dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut," kata Agus di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Ia mengatakan Kementerian Imipas siap memberikan data, dokumen, hingga keterangan yang diperlukan untuk membantu pengungkapan perkara.
Menurut Agus, kasus yang sedang ditangani KPK harus menjadi momentum pembenahan internal di lingkungan Imigrasi.
"Apa yang terjadi saat ini sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan dan akuntabel," ujarnya.
Selain itu, Kementerian Imipas juga telah menonaktifkan pejabat yang tersangkut perkara dari jabatannya. Langkah tersebut diambil untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan sekaligus menjaga disiplin internal.
"Kami juga memastikan layanan keimigrasian kepada publik tetap berjalan normal di seluruh unit pelayanan dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berjalan," katanya.
![Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah) memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/app/tom]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/04/32039-silmy-karim.jpg)
Ratusan Miliar
Sebelumnya, KPK mengungkap nilai dugaan pemerasan dalam kasus pengurusan izin tinggal WNA yang menjerat Silmy Karim dan sejumlah pejabat Imigrasi mencapai ratusan miliar rupiah.
"Mencapai ratusan miliar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan tersangka.
Selain Silmy Karim, penyidik juga menetapkan Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, serta empat pejabat lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, valuta asing dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, logam mulia, serta sejumlah kendaraan.
Seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Antara)