Deretan Ulah Oknum TNI Disorot! Desakan Kembalikan Militer ke Fungsi Pertahanan Menguat

Muhammad Yasir

Kamis, 04 Juni 2026 | 15:27 WIB
Deretan Ulah Oknum TNI Disorot! Desakan Kembalikan Militer ke Fungsi Pertahanan Menguat
Ilustrasi- TNI melalui Kodam Jaya terlibat membantu pihak kepolisisan memburu begal. (Suara.com/Syahda)
  • Ketua DPD GMNI DKI Jakarta mengkritik keterlibatan anggota TNI dalam tindak kriminal perampokan di Lebak, Banten, pada Juni 2024.
  • Pembangunan markas Kodam di Desa Rancapinang, Pandeglang, dinilai merampas hak lahan warga sipil secara tidak sah dan tidak adil.
  • GMNI mendesak oknum TNI yang melakukan pidana umum diadili di peradilan umum untuk menjamin transparansi serta akuntabilitas hukum.

Suara.com - Sorotan terhadap keterlibatan aparat militer dalam berbagai kasus yang bersentuhan dengan warga sipil kembali menguat. Mulai dari dugaan tindak kriminal yang melibatkan anggota TNI hingga polemik penguasaan lahan untuk pembangunan fasilitas militer dinilai menjadi alarm serius bagi reformasi sektor keamanan.

Ketua DPD GMNI DKI Jakarta Deodatus Sunda Se menilai TNI seharusnya fokus pada tugas utamanya sebagai alat pertahanan negara dan tidak terus-menerus terseret dalam persoalan sipil yang berpotensi menimbulkan konflik dengan masyarakat.

Ia slah satunya menyoroti kasus yang melibatkan dua anggota TNI, Serka DS dan Serka AS, yang diduga terlibat dalam perampokan di Lebak, Banten.

Menurutnya, tindakan tersebut menunjukkan penyimpangan serius dari fungsi dan peran prajurit.

"Pola-pola represif dan superioritas militer yang menyerupai era kelam Orde Baru kini nyata-nyata dihidupkan kembali di tanah Banten," ujar kepada wartawan, Kamis (4/6).

Selain kasus kriminal tersebut, perhatian juga tertuju pada polemik penggusuran dan dugaan perampasan lahan milik warga Desa Rancapinang, Pandeglang, Banten, yang disebut-sebut berkaitan dengan rencana pembangunan Markas Komando Daerah Militer (Kodam).

Menurut Deodatus, pembangunan fasilitas militer tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak-hak masyarakat atas tanah yang mereka tempati.

Ia menilai pembangunan pangkalan militer baru di tengah kawasan permukiman sipil dengan cara merampas hak warga merupakan langkah yang tidak dapat dibenarkan.

Empat anggota BAIS TNI menjalani sidang lannjutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis, Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (20/5/2026). [Suara.com/Adiyoga]
Empat anggota BAIS TNI menjalani sidang lannjutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis, Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (20/5/2026). [Suara.com/Adiyoga]

Di sisi lain, ia juga mendorong agar anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum diproses melalui peradilan umum, bukan peradilan militer.

Menurutnya, mekanisme peradilan militer untuk kasus-kasus yang korbannya berasal dari kalangan sipil sering kali menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas hukum.

"Mekanisme peradilan militer untuk kejahatan sipil adalah bentuk nyata impunitas hukum yang memelihara mentalitas kebal hukum bagi aparat dan mencederai rasa keadilan bagi korban," tegasnya.

Tak hanya itu, ia turut mengkritik wacana pelibatan TNI dalam penanganan kejahatan jalanan seperti begal. Menurutnya, urusan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap menjadi ranah kepolisian.

Deodatus menilai penggunaan dalih Operasi Militer Selain Perang (OMSP) untuk menangani kriminalitas sipil berpotensi memperluas keterlibatan militer di luar mandat utamanya.

"Penyeretan tentara ke ranah domestik-sipil terbukti kontraproduktif, merusak nama baik institusi TNI, dan seperti kasus di Lebak, justru memicu oknum aparat bertindak melampaui batas hukum bahkan menjadi pelaku kejahatan itu sendiri," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

TNI Jadi Petani Hingga Urus Koperasi, Remiliterisme Era Prabowo-Gibran Disorot

TNI Jadi Petani Hingga Urus Koperasi, Remiliterisme Era Prabowo-Gibran Disorot

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:20 WIB

Soal TNI Berantas Begal, Anggota Komisi I: Bisa Dilakukan Terbatas, Tapi Bukan Pengganti Polisi

Soal TNI Berantas Begal, Anggota Komisi I: Bisa Dilakukan Terbatas, Tapi Bukan Pengganti Polisi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 16:48 WIB

DPR Restui TNI Buru Begal Jakarta, Tapi Ingatkan Aturan Main

DPR Restui TNI Buru Begal Jakarta, Tapi Ingatkan Aturan Main

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:11 WIB

Terkini

Trump Ancam Kalau Ada Tentara AS Tewas, Perang Lagi dengan Iran

Trump Ancam Kalau Ada Tentara AS Tewas, Perang Lagi dengan Iran

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 15:22 WIB

Gencatan Senjata, Menhan Katz: Pasukan Israel Tetap di Lebanon

Gencatan Senjata, Menhan Katz: Pasukan Israel Tetap di Lebanon

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 15:14 WIB

Bawa Jasa Internasional ke Ruang Sidang, Pengacara Anggota BAIS Sebut Kliennya Bukan Kriminal Tulen

Bawa Jasa Internasional ke Ruang Sidang, Pengacara Anggota BAIS Sebut Kliennya Bukan Kriminal Tulen

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 15:07 WIB

Menteri Imipas Buka Akses Data untuk KPK Usut Kasus Silmy Karim Cs

Menteri Imipas Buka Akses Data untuk KPK Usut Kasus Silmy Karim Cs

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 14:56 WIB

Tak Punya Dealer dan Bengkel Aktif, Pengadaan Motor Listrik BGN Tidak Penuhi Syarat

Tak Punya Dealer dan Bengkel Aktif, Pengadaan Motor Listrik BGN Tidak Penuhi Syarat

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 14:50 WIB

Pukat UGM Desak Kejagung 'Follow The Money' Kasus MBG hingga ke SPPG: Siapa Saja yang Kecipratan?

Pukat UGM Desak Kejagung 'Follow The Money' Kasus MBG hingga ke SPPG: Siapa Saja yang Kecipratan?

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 14:40 WIB

Tegas! Perang AS-Israel vs Iran Akan Selesai Jika Militer Israel Angkat Kaki dari Lebanon

Tegas! Perang AS-Israel vs Iran Akan Selesai Jika Militer Israel Angkat Kaki dari Lebanon

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 14:35 WIB

Main Mata Dadan Cs Sedot Miliaran Uang MBG per Hari, Kejagung: Mereka Bertiga Kerja Sama!

Main Mata Dadan Cs Sedot Miliaran Uang MBG per Hari, Kejagung: Mereka Bertiga Kerja Sama!

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 14:34 WIB

Resmi Dibuka, Seminar KAGAMA HSE 2026 di UGM Ingatkan Ancaman Bencana Sektor Industri Nasional

Resmi Dibuka, Seminar KAGAMA HSE 2026 di UGM Ingatkan Ancaman Bencana Sektor Industri Nasional

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 14:33 WIB

Rupiah Tembus Rp 18.000 per Dolar AS, DPR Desak Menkeu dan BI Segera Bertindak

Rupiah Tembus Rp 18.000 per Dolar AS, DPR Desak Menkeu dan BI Segera Bertindak

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 14:25 WIB