- Menteri PPPA Arifah Fauzi meluncurkan program pelayanan terpadu di DKI Jakarta pada Kamis, 4 Juni 2026 mendatang.
- Pemerintah mengakui angka kekerasan terhadap perempuan dan anak jauh lebih besar daripada data resmi yang tercatat.
- Sistem baru ini mengintegrasikan layanan pengaduan, kesehatan, dan hukum agar korban mendapatkan penanganan dalam waktu 1x24 jam.
Suara.com - Pemerintah mengakui kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia jauh lebih besar dibanding angka yang tercatat secara resmi. Banyak korban disebut masih memilih diam dan tidak berani melapor.
Pengakuan itu disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi saat peluncuran Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak di Provinsi DKI Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) tahun 2025, tercatat 35.020 kasus kekerasan dengan jumlah korban mencapai 36.920 orang.
Menurut Arifah, angka tersebut belum mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.
"Hasil survei ini masih menunjukkan fenomena gunung es karena ternyata yang belum berani melapor dan berbicara lebih banyak daripada yang mereka berani berbicara," ungkapnya.
Kondisi itu menjadi salah satu alasan pemerintah meluncurkan program pelayanan terpadu yang mengintegrasikan berbagai layanan penanganan korban dalam satu sistem.
Arifah mengatakan selama ini korban kekerasan kerap menghadapi birokrasi yang rumit karena harus berpindah-pindah dari satu instansi ke instansi lain untuk mendapatkan layanan.
Melalui sistem baru tersebut, seluruh kebutuhan korban mulai dari pengaduan, layanan kesehatan, proses hukum hingga rehabilitasi akan ditangani secara terpadu.
"Kita tidak hanya menyaksikan penandatanganan SKB, tetapi lebih kepada meneguhkan komitmen menghadirkan sistem perlindungan yang lebih efektif, terintegrasi, dan berkeadilan bagi perempuan dan anak," ujar Arifah.
Ia menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk memastikan kelompok rentan mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang layak tanpa hambatan.
![Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA), Veronica Tan. [Suara.com/Lilis Varwati]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/06/19183-wakil-menteri-pemberdayaan-perempuan-dan-perlindungan-anak-wamen-pppa-veronica-tan.jpg)
Sementara Wakil Menteri PPPA Veronica Tan menegaskan setiap laporan kekerasan yang masuk ke sistem pelayanan terpadu wajib ditindaklanjuti paling lambat dalam waktu 1x24 jam.
"Ada standar yang kita ikat bersama, setiap laporan direspons paling lambat dalam 1x24 jam dan kasus darurat ditangani segera tanpa menunggu rapat maupun administrasi," tegas Veronica.
Menurut Veronica, keberhasilan program ini akan diukur dari ketuntasan penanganan kasus serta kepuasan korban yang mendapatkan layanan.
Ia menekankan negara harus menjadi pihak yang aktif menjangkau korban, bukan sebaliknya.
"Kita ingin cukup sekali korban bercerita dan negara yang bergerak untuk korban. Bukan korban yang mengejar layanan, tapi layanan yang datang kepada korban. Itulah yang ingin kita bangun lewat SKB program percontohan yang kita tanda tangani hari ini," pungkas Veronica.