- Pemerintah berencana membentuk 750 Batalyon Teritorial Pembangunan untuk mendukung urusan non-pertahanan negara dalam lima tahun ke depan.
- Kebijakan tersebut menuai kritik keras dari masyarakat sipil karena dianggap mengaburkan fungsi militer dan berpotensi represif.
- Peneliti menilai proyek batalyon ini memicu risiko pelanggaran hak asasi manusia serta mengancam ruang hidup masyarakat adat.
Ia mengingatkan risiko pelanggaran hak asasi manusia jika proyek dipaksakan tanpa partisipasi publik.
“Negara tidak boleh menggunakan pendekatan keamanan untuk menyelesaikan persoalan kesejahteraan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan dialog dengan masyarakat terdampak.
Diskusi ini menghadirkan sejumlah akademisi dan aktivis, termasuk perwakilan organisasi masyarakat sipil dan mahasiswa.
Forum tersebut menjadi ruang refleksi atas arah kebijakan pertahanan di tengah meningkatnya kekhawatiran publik terhadap potensi militerisme baru di Indonesia.