- KPK menggeledah rumah mantan Wamen Imipas Silmy Karim di Jakarta Selatan pada Jumat, 5 Juni 2026.
- Silmy ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian WNA sejak tahun 2022 hingga 2026.
- Penyidikan mengungkap aliran dana ilegal mencapai Rp145,5 miliar dengan dugaan penerimaan rutin Rp100 juta setiap pekan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026).
Penggeledahan dilakukan sehari setelah Silmy ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA).
Pantauan di lokasi, tim penyidik tiba sekitar pukul 13.46 WIB.
Sedikitnya enam kendaraan memasuki area kediaman Silmy yang dijaga ketat belasan personel Brigade Mobil (Brimob) bersenjata lengkap.
Sejumlah penyidik yang mengenakan rompi KPK terlihat masuk ke dalam rumah melalui garasi. Beberapa di antaranya tampak membawa koper untuk kepentingan penggeledahan.
![Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (kiri) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/app/tom]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/04/83512-silmy-karim.jpg)
Sebelumnya, KPK menetapkan Silmy Karim bersama tujuh pejabat lain di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan keimigrasian WNA.
KPK menduga Silmy menerima uang hasil pemerasan sejak menjabat Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada Januari 2023 hingga Oktober 2024.
Dugaan praktik tersebut disebut berlangsung dalam rentang 2022 hingga 2026.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan perkara ini merupakan pengembangan dari penyelidikan kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang telah ditangani KPK sejak 2025.
"Jadi kegiatan penyelidikan tertutup ini bermula dari tindak lanjut terkait kasus rencana penggunaan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan yang sudah ditangani oleh penyidik KPK pada 2025," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6/2026).
Sementara Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut penyidik telah menemukan bukti keterlibatan Silmy sejak menjabat Dirjen Imigrasi hingga menjadi Wakil Menteri Imipas.
Dari hasil penyidikan awal, KPK menemukan sejumlah pihak di Kementerian Imipas menerima uang dengan total mencapai Rp145,5 miliar, baik secara langsung maupun melalui perantara.
Uang tersebut disebut dibagikan secara rutin setiap Jumat kepada sejumlah pejabat. Silmy diduga menerima bagian sebesar Rp100 juta setiap pekan. (Antara)