- KPK menggeledah rumah mantan Wamen Imipas, Silmy Karim, di Jakarta Selatan pada Jumat (5/6) terkait kasus dugaan pemerasan.
- Silmy Karim dan tujuh pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan pengurusan dokumen warga negara asing.
- Kasus ini terungkap melalui pengembangan penyidikan KPK terhadap perkara korupsi RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan selama periode 2025.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri aset dan barang bukti terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, Jumat (5/6).
Penggeledahan dilakukan di kediaman Silmy yang berada di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sejumlah penyidik KPK tiba sekitar pukul 13.46 WIB dengan menggunakan sedikitnya enam kendaraan.
Pantauan di lokasi menunjukkan penyidik memasuki area rumah dengan pengamanan ketat dari personel Brigade Mobil (Brimob) bersenjata. Beberapa penyidik yang mengenakan rompi khas KPK terlihat membawa koper saat memasuki rumah melalui area garasi.
Langkah penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dan menahan Silmy Karim bersama tujuh pejabat di lingkungan Imigrasi sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Silmy diduga menerima aliran uang hasil pemerasan saat menjabat Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada periode Januari 2023 hingga Oktober 2024.
KPK menduga praktik pemerasan berlangsung dalam rentang waktu yang panjang, yakni sejak 2022 hingga 2026.
Kasus ini terungkap setelah penyidik mengembangkan penyelidikan dari perkara lain yang lebih dulu ditangani, yakni dugaan korupsi terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, dugaan pemerasan di Ditjen Imigrasi ditemukan saat penyidik melakukan penyelidikan tertutup terhadap perkara RPTKA.
"Jadi kegiatan penyelidikan tertutup ini bermula dari tindak lanjut terkait kasus rencana penggunaan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan yang sudah ditangani oleh penyidik KPK pada 2025," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).
KPK kini terus mendalami peran para tersangka serta menelusuri kemungkinan adanya aset maupun barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan pemerasan tersebut. Penggeledahan rumah Silmy menjadi salah satu upaya penyidik untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang disebut melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Imigrasi.