- Tersangka korupsi Makan Bergizi Gratis, Sony Sonjaya, mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Kejaksaan Agung pada Juni 2026.
- Pengajuan tersebut dilakukan karena Sony mengaku ditekan pihak lain dan ingin mengungkap keterlibatan sejumlah tokoh besar lainnya.
- Sony bersama dua pejabat Badan Gizi Nasional diduga melakukan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penyelewengan insentif.
Suara.com - Penasihat hukum Sony Sonjaya, tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), mengungkapkan pertimbangan kliennya mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung tersebut.
Krisna Murti, selaku penasihat hukum Sony Sonjaya yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (5/6/2026), mengatakan kliennya mengajukan diri sebagai JC setelah menjalani pemeriksaan di Kejagung pada Kamis (4/6).
"Semalam sudah dituangkan dalam BAP, bahwa Pak Sony akan menjadi justice collaborator. (Itu) memang beliau sampaikan sendiri kepada penyidik, lalu saya akan bersurat kepada Jampidsus terkait permohonan Pak Sony untuk justice collaborator," ujar Krisna.
Krisna menjelaskan, surat permohonan sebagai justice collaborator itu akan dia dilayangkan kepada Jampidsus Kejaksaan Agung pada Senin (8/6).
"Senin. Senin nanti kami kirimkan terkait permohonannya Pak Sony mau menjadi justice collaborator. Gitu lo," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Menurut dia, kliennya ingin menjadi justice collaborator karena mengungkap yang sebenarnya siapa pihak-pihak yang terkait, sekaligus menegaskan bahwa dirinya bukanlah otak dari tindak pidana tersebut.
Dia mengatakan, kliennya selama ini dipojokkan sebagai pihak yang menjual titik-titik dapur SPPG dan berada di dalam tekanan.
"Artinya bahwa selama ini dia dipojokkan bahwa dia adalah yang menjual titik-titik dapur, dia yang menjual, eh dia yang mempermainkan dapur-dapur itu. Padahal menurut Pak Sony bahwa beliau dalam tekanan, ada atensi gitu loh," ungkap Krisna.
"Di atensi oleh nama-nama besar yang akan beliau sampaikan nanti sendiri gitu loh. Beliau sampaikan nanti di persidangan. Bahwa beliau tuh ditekan, bahwa otaknya tuh bukan beliau gitu lo. Bahwa jangan disangkakan jual dapur-dapur itu adalah beliau. Gitu doang pertimbangannya itu kemarin," katanya menambahkan.
Krisna juga mengungkapkan ada nama-nama tokoh yang akan disebutkan oleh kliennya nanti di persidangan yang diduga turut berperan dalam perkara tersebut.
"Nanti beliau akan sebutkan nanti. Banyak, ya kan, banyak, tokoh-tokohnya banyak," ujarnya.
Krisna mengaku telah mendampingi kliennya dalam pemeriksaan di Kejaksaan Agung sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan.
Dia juga mengkonfirmasi kondisi Sony Sanjaya saat ini setelah ditetapkan tersangka dan ditahan mengalami syok.
"Ya kondisinya ya pasti syok lah, iya kan. Karena ketika dicopot, langsung ditangkap, ya pasti syok lah. Kondisinya dalam keadaan masih syok beliau semalam," kata Krisna.
Sony Sonjaya, mantan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) bersama dua mantan pejabat BGN lainnya Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026.