Pengacara Bantah Silmy Karim 'Sulit Dicari': Tak Ada Panggilan, Tiba-Tiba Tersangka

Bangun Santoso

Jum'at, 05 Juni 2026 | 18:01 WIB
Pengacara Bantah Silmy Karim 'Sulit Dicari': Tak Ada Panggilan, Tiba-Tiba Tersangka
Kuasa hukum Silmy Karim, Sahala Siahaan. (Suara.com/Cornelius Juan Prawira)
baca 10 detik
  • Kuasa hukum Silmy Karim memprotes narasi KPK yang menyebut kliennya sulit dicari terkait kasus hukum pada Juni 2026.
  • Tim hukum menyatakan Silmy tidak pernah menerima surat panggilan resmi dari KPK sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis.
  • Silmy Karim tetap mendatangi Gedung KPK dengan iktikad baik meskipun merasa tidak pernah mendapatkan prosedur pemanggilan yang patut.

Suara.com - Kasus hukum yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, memasuki babak baru dengan munculnya keberatan dari pihak kuasa hukum.

Tim hukum Silmy Karim secara terbuka menyuarakan kekecewaan mereka terhadap cara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membangun narasi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret nama kliennya pada Rabu (3/6/2026) lalu.

Di mana Silmy Karim disebut tidak pernah menerima surat panggilan resmi dari lembaga antirasuah tersebut sebelum namanya mencuat ke publik.

Sahala Siahaan, selaku kuasa hukum Silmy Karim, menyayangkan atas narasi yang berkembang di media massa maupun pernyataan dari pihak KPK.

Menurut Sahala, penggiringan opini bahwa kliennya sulit ditemukan atau tidak kooperatif sangat merugikan posisi hukum maupun personal Silmy Karim.

Padahal, fakta yang terjadi di lapangan menurut tim hukum justru berbanding terbalik dengan narasi "sulit dicari" yang sempat beredar luas.

Dalam keterangannya, Sahala menegaskan bahwa kliennya tidak pernah mendapatkan surat panggilan secara patut, baik itu panggilan pertama, kedua, hingga ketiga.

Ketiadaan prosedur pemanggilan ini membuat pihak kuasa hukum mempertanyakan dasar dari narasi yang menyebut Silmy Karim seolah-olah menghindar dari proses hukum.

Sahala merasa pengertian "sulit dicari" menciptakan ambigu dan membuat pihak Silmy menjadi bingung.

baca juga

Sahala bersama Achram sebagai kuasa hukum Silmy dari alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti, mengatakan Silmy seolah-olah sulit dicari oleh KPK.

Ketidakjelasan prosedur ini dianggap sebagai poin krusial yang harus dicermati lebih dalam, mengingat status hukum seseorang harus didasarkan pada tahapan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

"Apakah Pak Silmy pernah mendapat panggilan kah? Apakah sudah dipanggil tiga kali kah? Apakah sudah DPO sampai di ada imbauan menyerahkan diri? Ini sesuatu hal yang perlu kami cermati oleh karena itu sangat merugikan daripada posisi Pak Silmy Karim,” ujar Sahala setelah keluar dari kediaman Silmy di Jalan Brawijaya III No.5, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat petang (5/6/2026).

Lebih lanjut, tim kuasa hukum membeberkan kronologi kehadiran Silmy Karim di Gedung Merah Putih KPK.

Menurut Sahala, Silmy Karim dengan iktikad baik datang ke Gedung KPK pada Rabu (3/6/2026) pkl 22.30. Kehadiran tersebut diklaim sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum meskipun tanpa adanya surat panggilan resmi yang diterima sebelumnya.

Namun, situasi berkembang cepat di mana pada Kamis (4/6/2026), Silmy ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Geledah Rumah Silmy Karim dalam Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA

KPK Geledah Rumah Silmy Karim dalam Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA

Foto | Jum'at, 05 Juni 2026 | 18:00 WIB

Dijaga Ketat Brimob Bersenjata Laras Panjang, Rumah Silmy Karim Masih Digeledah KPK Sore Ini

Dijaga Ketat Brimob Bersenjata Laras Panjang, Rumah Silmy Karim Masih Digeledah KPK Sore Ini

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 16:51 WIB

DPR: Korupsi di Imigrasi Jakarta Barat Cederai Reputasi Indonesia di Mata Dunia

DPR: Korupsi di Imigrasi Jakarta Barat Cederai Reputasi Indonesia di Mata Dunia

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 16:12 WIB

KPK Buru Bukti Baru di Rumah Silmy Karim, Usut Aliran Rp145,5 Miliar Pemerasan Izin Tinggal WNA

KPK Buru Bukti Baru di Rumah Silmy Karim, Usut Aliran Rp145,5 Miliar Pemerasan Izin Tinggal WNA

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 15:37 WIB

Geledah Rumah Mewah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan yang Dibutuhkan Penyidik

Geledah Rumah Mewah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan yang Dibutuhkan Penyidik

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 15:26 WIB

Siasat Hilangkan Bukti? KPK Kuliti Aktivitas Silmy Karim Sebelum Menyerahkan Diri

Siasat Hilangkan Bukti? KPK Kuliti Aktivitas Silmy Karim Sebelum Menyerahkan Diri

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 15:24 WIB

Dijaga Ketat Brimob! KPK Bawa Koper Usai Geledah Rumah Silmy Karim di Kebayoran Baru

Dijaga Ketat Brimob! KPK Bawa Koper Usai Geledah Rumah Silmy Karim di Kebayoran Baru

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 15:04 WIB

Terkini

Viral Diduga Ibu Pejabat Dikipasi Saat Makan di Acara Maulid bak Zaman Firaun, Netizen Sindir Telak

Viral Diduga Ibu Pejabat Dikipasi Saat Makan di Acara Maulid bak Zaman Firaun, Netizen Sindir Telak

Entertainment | Rabu, 16 September 2026 | 09:56 WIB

Rokan Hulu Kembali Perpanjang Sistem Belajar dari Rumah Imbas Kabut Asap

Rokan Hulu Kembali Perpanjang Sistem Belajar dari Rumah Imbas Kabut Asap

Riau | Rabu, 16 September 2026 | 09:48 WIB

Babak Baru Kasus TPPU: Tepis Aset Rp846 Miliar, Febrie Adriansyah Siap 'Tarung' di Pengadilan

Babak Baru Kasus TPPU: Tepis Aset Rp846 Miliar, Febrie Adriansyah Siap 'Tarung' di Pengadilan

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:48 WIB

Organisasi Kurator Kelima Diakui Pemerintah, Siap Perkuat Profesi dan Kolaborasi Hukum

Organisasi Kurator Kelima Diakui Pemerintah, Siap Perkuat Profesi dan Kolaborasi Hukum

Bekaci | Rabu, 16 September 2026 | 09:47 WIB

Mengapa Kapal Selam Bisa Tenggelam, Melayang, dan Mengapung di Laut Menurut Hukum Archimedes?

Mengapa Kapal Selam Bisa Tenggelam, Melayang, dan Mengapung di Laut Menurut Hukum Archimedes?

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 09:43 WIB

OJK Hentikan 27 Gadai Ilegal hingga Agustus 2026

OJK Hentikan 27 Gadai Ilegal hingga Agustus 2026

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 09:41 WIB

Harga Bitcoin Cs Jatuh, Indeks CFX10 Ambruk 2,66%

Harga Bitcoin Cs Jatuh, Indeks CFX10 Ambruk 2,66%

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 09:38 WIB

Gerebek Kamar Kos, Polisi Ciduk Dua Pemuda dan Belasan Butir Ekstasi di Bandar Lampung

Gerebek Kamar Kos, Polisi Ciduk Dua Pemuda dan Belasan Butir Ekstasi di Bandar Lampung

Lampung | Rabu, 16 September 2026 | 09:35 WIB

Budi Karya Absen Sidang Banding DJKA karena Sakit, Sidang Tetap Jalan

Budi Karya Absen Sidang Banding DJKA karena Sakit, Sidang Tetap Jalan

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:33 WIB

Gantikan Purbaya, Menkeu Suahasil Diingatkan Target Ekonomi 6% hingga Tekanan Harga Minyak

Gantikan Purbaya, Menkeu Suahasil Diingatkan Target Ekonomi 6% hingga Tekanan Harga Minyak

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 09:32 WIB

×