- Kuasa hukum Silmy Karim memprotes narasi KPK yang menyebut kliennya sulit dicari terkait kasus hukum pada Juni 2026.
- Tim hukum menyatakan Silmy tidak pernah menerima surat panggilan resmi dari KPK sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis.
- Silmy Karim tetap mendatangi Gedung KPK dengan iktikad baik meskipun merasa tidak pernah mendapatkan prosedur pemanggilan yang patut.
Di sisi lain, Achram yang juga merupakan bagian dari tim kuasa hukum Silmy Karim, menyoroti bagaimana kliennya mendapatkan informasi mengenai pencarian dirinya oleh KPK.
Berdasarkan keterangan Achram, Silmy justru tidak mengetahui adanya upaya penjemputan atau pencarian dari pihak penyidik secara langsung melalui saluran resmi pemerintahan maupun surat kedinasan.
Achram menambahkan, Silmy sedang melanjutkan kegiatan agenda pekerjaannya sebagai Wamen Imipas.
Ia mengatakan, Silmy justru mengetahui dirinya tengah dicari KPK melalui berita di media massa, bukan pemanggilan dari KPK.
Hal itu menambah daftar kejanggalan yang dirasakan oleh tim hukum terkait prosedur komunikasi antara lembaga penegak hukum dengan pejabat negara yang bersangkutan.
"Jadi benar-benar tidak tahu. Kan kaget juga kita mendengarnya kayak gitu. Karena tidak ada pemanggilan apa pun,” kata Achram.
Mengenai langkah hukum selanjutnya, tim pengacara masih menimbang berbagai opsi yang tersedia dalam koridor hukum acara pidana.
Salah satu instrumen yang sering digunakan dalam kasus penetapan tersangka adalah gugatan praperadilan. Namun, untuk saat ini, tim hukum Silmy Karim belum memutuskan untuk mengambil langkah tersebut secara terburu-buru.
Achram menyatakan, opsi praperadilan belum menjadi kebutuhan saat ini namun tetap bisa dipertimbangkan.
"Jadi kami lebih fokus terhadap bagaimana mendampingi beliau, baik sebagai kuasa hukum, begitu juga sebagai sahabat-sahabat dari beliau, bahwa kami tidak akan pernah meninggalkan beliau,” kata Achram.
Terkait penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik KPK di kediaman kliennya, pihak kuasa hukum memilih untuk bersikap tertutup mengenai detail materiil.
Terkait barang-barang yang diamankan oleh penyidik, Sahala enggan menyebutkannya. Ia mengaku sempat berkomunikasi dengan penyidik dan menyatakan diri sebagai kuasa hukum dari Silmy saat proses tersebut berlangsung di kawasan Kebayoran Baru.
Meskipun melayangkan kritik keras terhadap narasi pemanggilan, tim hukum memastikan bahwa mereka tidak akan menghalangi jalannya penyidikan.
Kedua kuasa hukum menegaskan bahwa mereka menghargai semua proses penyidikan selama sesuai dengan aturan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Mereka berharap agar KPK tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menjalankan prosedur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku tanpa adanya tekanan opini publik. (Reporter: Cornelius Juan Prawira)