- Penyidik KPK menyita belasan kendaraan pribadi dari kediaman Silmy Karim di Jakarta pada Jumat malam, 5 Juni 2026.
- Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing yang menjeratnya.
- Silmy resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Kamis, 4 Juni 2026, setelah operasi tangkap tangan sebelumnya.
Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 19 kendaraan pribadi, perhiasan, dan sejumlah uang dari kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim di Jalan Brawijaya III No. 5, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat malam (5/6/2026).
Berdasarkan pantauan Suara.com sekitar pukul 19.00 WIB, dua mobil towing keluar dari rumah tersebut dengan membawa 10 unit sepeda motor dan tujuh unit sepeda. Mobil towing pertama mengangkut tujuh unit sepeda motor jenis Vespa yang tertutup kain hitam.
Sementara itu, mobil towing kedua membawa tiga unit sepeda motor, di antaranya berjenis Harley-Davidson, serta tujuh unit sepeda. Selain sepeda dan sepeda motor, dua mobil sport bermerek Porsche berwarna merah dan abu-abu juga terlihat keluar dari kediaman Silmy.
KPK turut menyita perhiasan dan sejumlah uang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing (valas), seperti dolar Amerika Serikat (USD), euro (EUR), dan yen Jepang (JPY).
Barang bukti yang disita tersebut diduga terkait atau diperoleh dari tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan tersangka dalam pengurusan izin tinggal sementara bagi warga negara asing (WNA).
Personel Satuan Brigade Mobil (Brimob) tampak membubarkan diri setelah kendaraan pribadi milik Silmy dan tiga unit mobil Toyota Kijang Innova berwarna hitam yang ditumpangi penyidik KPK meninggalkan lokasi.
Setelah penyidik dan personel Brimob keluar dari rumah Silmy, tidak terlihat lagi pengamanan dari personel kepolisian di lokasi.
KPK diketahui telah melakukan penyegelan di rumah Silmy saat proses operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (3/6/2026). Silmy kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (4/6/2026).
![Mobil bermerek Porsche warna abu-abu keluar dari kediaman Silmy Karim di Jalan Brawijaya III No.5, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat malam (5/6/2026). [Suara.com/Cornelius Juan]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/05/24196-mobil-bermerek-porsche-warna-abu-abu-keluar-dari-kediaman-silmy-karim.jpg)
Tentang Silmy Karim
1. Status Hukum dan Posisi Strategis Silmy Karim
Nama Silmy Karim selama ini dikenal sebagai salah satu figur penting di lingkungan keimigrasian Indonesia. Setelah menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024, ia kemudian dipercaya masuk ke kabinet dan menduduki posisi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) pada periode 2025–2026.
Namun karier birokrasinya mendadak berubah drastis pada 4 Juni 2026. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pelayanan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA). Penetapan tersangka tersebut menjadikan Silmy sebagai salah satu pejabat aktif di pemerintahan yang terseret dalam operasi penindakan besar KPK.
2. Awal Mula Kasus: Dari OTT hingga Penyerahan Diri
Kasus yang menjerat Silmy berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2–3 Juni 2026 di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Operasi tersebut membuka dugaan adanya praktik korupsi yang telah berlangsung dalam proses pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing.
Pasca-OTT, penyidik KPK melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan pegawai imigrasi. Di tengah proses tersebut, keberadaan Silmy Karim sempat menjadi perhatian karena penyidik berupaya meminta keterangannya terkait dugaan keterlibatan dalam perkara tersebut.
Pada Rabu malam, 3 Juni 2026, Silmy akhirnya mendatangi Gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan diri kepada penyidik. Kedatangannya menandai babak baru dalam penyidikan kasus yang tengah berkembang.
Setelah menjalani pemeriksaan maraton selama lebih dari 10 jam, KPK mengumumkan status hukum Silmy sebagai tersangka. Pada Kamis, 4 Juni 2026, ia resmi ditahan dan keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
3. Dugaan Modus: Pemerasan Izin Tinggal dan Sistem "Jatah"
Menurut konstruksi perkara yang diungkap KPK, kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing, termasuk KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).
Penyidik menduga sejumlah pemohon izin tinggal dipersulit proses administrasinya sehingga harus mengeluarkan sejumlah uang agar pengurusan dapat berjalan lebih cepat atau tidak menemui hambatan. Praktik tersebut diduga melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Yang menjadi sorotan adalah dugaan adanya mekanisme aliran dana terstruktur atau sistem "jatah". KPK mengungkap dugaan bahwa Silmy Karim menerima bagian rutin dari uang hasil praktik tersebut. Nilainya disebut mencapai sekitar Rp100 juta setiap pekan yang diduga berasal dari pungutan terhadap pengurusan izin tinggal WNA melalui jaringan pejabat di bawahnya.
Dalam perkara ini, KPK tidak hanya menetapkan Silmy sebagai tersangka. Total terdapat delapan orang yang dijerat, termasuk Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam, serta sejumlah pejabat eselon yang bertugas di Direktorat Izin Tinggal dan kantor-kantor imigrasi terkait.
4. Penggeledahan dan Penyitaan Aset Mewah
Sehari setelah penetapan tersangka, KPK melanjutkan penyidikan dengan menggeledah kediaman Silmy Karim di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat, 5 Juni 2026.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Di antaranya adalah dua unit mobil Porsche berwarna merah dan silver, sejumlah sepeda motor premium seperti Harley-Davidson dan Ducati, serta beberapa sepeda dengan harga fantastis. Selain kendaraan, penyidik juga menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing, termasuk dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta logam mulia yang kemudian turut diamankan sebagai barang bukti.
Penyitaan aset-aset tersebut menjadi salah satu langkah KPK untuk menelusuri kemungkinan aliran dana hasil tindak pidana korupsi sekaligus mengidentifikasi kekayaan yang diduga berasal dari praktik ilegal.
5. Konsekuensi Politik dan Administratif
Kasus ini tidak hanya berdampak pada proses hukum yang dihadapi Silmy Karim, tetapi juga menimbulkan konsekuensi politik dan administratif yang cepat.
Pada hari yang sama ketika KPK menetapkannya sebagai tersangka, Presiden Prabowo Subianto langsung mengambil langkah dengan menandatangani surat pemberhentian Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Reporter: Cornelius Juan Prawira