- Tim kuasa hukum Tergugat III mempertanyakan legalitas kuasa hukum penggugat karena diduga melanggar aturan rangkap jabatan profesi PPAT.
- Tergugat III mengklaim kepemilikan sah tanah di Kedoya Raya berdasarkan Sertifikat Hak Milik yang telah diakui sejak tahun 1975.
- Kuasa hukum menilai gugatan ini berpotensi terkena asas nebis in idem mengingat riwayat perkara serupa yang pernah diputus pengadilan.
Namun, menurut pihak Tergugat III, dokumen tersebut tidak disertai bukti fisik yang kuat maupun penetapan pengadilan terkait status ahli waris.
Mereka juga mempertanyakan konsistensi identitas pewaris yang menjadi dasar gugatan, yang dinilai masih memerlukan pembuktian lebih lanjut di persidangan.
Disebut Pernah Bergulir di Pengadilan
Tim Tergugat III turut menyoroti bahwa sengketa ini diduga bukan perkara baru, melainkan telah beberapa kali diperkarakan dengan objek yang sama.
Mereka menyebut gugatan serupa pernah diajukan dalam perkara Nomor 152/Pdt.G/2018/PN Jkt.Brt, serta berlanjut pada tingkat banding dan kasasi dengan Nomor 786/Pdt/2022/PT DKI dan 2740 K/Pdt/2023.
Selain itu, perkara serupa juga pernah diputus melalui Nomor 994/Pdt.G/2024/PN Jkt.Brt yang berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Dengan riwayat tersebut, pihak Tergugat III menilai perkara ini berpotensi berkaitan dengan asas nebis in idem, mengingat objek sengketa dan pihak yang terlibat dinilai memiliki kesamaan dengan perkara sebelumnya.