Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

Vania Rossa

Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:35 WIB
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Dok. Ist)
baca 10 detik
  • Tim kuasa hukum Tergugat III mempertanyakan legalitas kuasa hukum penggugat karena diduga melanggar aturan rangkap jabatan profesi PPAT.
  • Tergugat III mengklaim kepemilikan sah tanah di Kedoya Raya berdasarkan Sertifikat Hak Milik yang telah diakui sejak tahun 1975.
  • Kuasa hukum menilai gugatan ini berpotensi terkena asas nebis in idem mengingat riwayat perkara serupa yang pernah diputus pengadilan.

Suara.com - Persidangan sengketa tanah di Jalan Kedoya Raya, Jakarta Barat, kembali memanas dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) Nomor 452/Pdt.G/2025/PN Jkt.Brt. Tim kuasa hukum Tergugat III melayangkan keberatan terhadap salah satu kuasa hukum pihak penggugat yang dinilai legal standing kuasa penggugat tidak sah .

Protes tersebut disampaikan oleh tim penasihat hukum Tergugat III yang terdiri atas Ferry Gustaf, S.H., Karyani, S.H., dan Diantori, S.H. Mereka meminta majelis hakim menelusuri terlebih dahulu legal standing kuasa hukum penggugat berinisial BA sebelum perkara dilanjutkan ke pokok perkara.

Dalam keterangannya, Ferry Gustaf menyebut keberatan tersebut didasarkan pada hasil penelusuran dan investigasi terhadap status profesi BA yang disebut masih tercatat aktif dalam jabatan lain di luar profesi advokat.

Protes yang dilayangkan oleh Ferry Gustaf, S.H., Karyani, S.H., dan Diantori, S.H. ini didasarkan pada hasil investigasi mendalam terhadap status profesi salah satu kuasa hukum pihak Penggugat yang berinisial BA yang aktif sebagai notaris dengan Nomor AHU-00099.AH.02.02.TAHUN 2016. Melalui pelacakan data formal, oknum advokat tersebut diduga kuat masih memegang status operasional yang tidak sejalan dengan profesi kedepannya di dalam persidangan.

“Dari hasil penelusuran kami pada 16 dan 17 Maret 2026 melalui situs resmi ATR/BPN, kami menemukan bahwa BA masih tercatat aktif sebagai PPAT, sementara dalam perkara ini yang bersangkutan bertindak sebagai kuasa hukum penggugat,” ujar Ferry dalam keterangan tertulis.

Menurut tim Tergugat III, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian majelis hakim karena merujuk pada ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang larangan rangkap jabatan bagi PPAT.

Mereka menilai adanya dugaan rangkap status profesi tersebut berpotensi mempengaruhi keabsahan tindakan hukum dalam persidangan, sehingga meminta verifikasi dilakukan oleh pihak berwenang sebelum perkara dilanjutkan.

“Jika benar demikian, kami memohon majelis hakim mempertimbangkan bahwa kuasa hukum penggugat tidak memiliki legal standing karena adanya rangkap jabatan yang dilarang,” kata Ferry.

Klaim Kepemilikan Tanah Berbasis SHM 1975

baca juga

Di sisi lain, Tergugat III berinisial A menegaskan bahwa objek sengketa berupa tanah di Kedoya Raya diperoleh secara sah melalui transaksi jual beli pada Maret 2017 dari pemilik sebelumnya, Ny. Rosalina.

Kuasa hukum Tergugat menyebut saat transaksi berlangsung, tanah tersebut telah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM), tidak dalam sengketa, serta telah melalui proses pengecekan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Riwayat kepemilikan disebut telah berlangsung sejak 1973, ketika Ny. Rosalina membeli lahan tersebut dari seorang berinisial US. Kemudian status tanah ditingkatkan menjadi SHM pada Januari 1975.

Dengan demikian, pihak Tergugat III menilai kepemilikan tanah tersebut telah memiliki dasar hukum kuat dan diakui negara selama lebih dari lima dekade.

Sorotan atas Klaim Ahli Waris

Sengketa ini mencuat setelah adanya gugatan dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris Mnt pada 2025. Mereka mendasarkan klaim pada dokumen Letter C Nomor 1643.

Namun, menurut pihak Tergugat III, dokumen tersebut tidak disertai bukti fisik yang kuat maupun penetapan pengadilan terkait status ahli waris.

Mereka juga mempertanyakan konsistensi identitas pewaris yang menjadi dasar gugatan, yang dinilai masih memerlukan pembuktian lebih lanjut di persidangan.

Disebut Pernah Bergulir di Pengadilan

Tim Tergugat III turut menyoroti bahwa sengketa ini diduga bukan perkara baru, melainkan telah beberapa kali diperkarakan dengan objek yang sama.

Mereka menyebut gugatan serupa pernah diajukan dalam perkara Nomor 152/Pdt.G/2018/PN Jkt.Brt, serta berlanjut pada tingkat banding dan kasasi dengan Nomor 786/Pdt/2022/PT DKI dan 2740 K/Pdt/2023.

Selain itu, perkara serupa juga pernah diputus melalui Nomor 994/Pdt.G/2024/PN Jkt.Brt yang berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Dengan riwayat tersebut, pihak Tergugat III menilai perkara ini berpotensi berkaitan dengan asas nebis in idem, mengingat objek sengketa dan pihak yang terlibat dinilai memiliki kesamaan dengan perkara sebelumnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Darurat Mafia Tanah, BPN Banjarbaru Dilaporkan ke Ombudsman Buntut Sengketa di Jalan Aneka Tambang

Darurat Mafia Tanah, BPN Banjarbaru Dilaporkan ke Ombudsman Buntut Sengketa di Jalan Aneka Tambang

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:16 WIB

Sidang Praperadilan Kasus Andrie Yunus Digelar, Kuasa Hukum Tuding Polda Metro Telantarkan Perkara

Sidang Praperadilan Kasus Andrie Yunus Digelar, Kuasa Hukum Tuding Polda Metro Telantarkan Perkara

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 13:30 WIB

Panas Sengketa Lahan di Menteng, Temasra Jaya Somasi Mabes TNI, Ancam Lapor ke Puspom

Panas Sengketa Lahan di Menteng, Temasra Jaya Somasi Mabes TNI, Ancam Lapor ke Puspom

News | Senin, 13 April 2026 | 14:27 WIB

Terkini

Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua

Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:45 WIB

Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi

Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi

Jabar | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:39 WIB

Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya

Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya

Surakarta | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:37 WIB

Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis

Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:35 WIB

Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB

Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:29 WIB

Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan

Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:28 WIB

Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh

Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:24 WIB

Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya

Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:20 WIB

Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu

Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu

Entertainment | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:20 WIB

Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL

Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL

Surakarta | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:13 WIB

×