- Dua tersangka berinisial MS dan BT membunuh pedagang cilok berinisial P di Desa Pasir Gadung, Cikupa, Kabupaten Tangerang.
- Aksi pembunuhan dipicu oleh rasa sakit hati akibat tindakan perundungan serta pemerasan uang yang dilakukan korban terhadap tersangka.
- Polisi menangkap kedua pelaku di Terminal Pasar Rebo saat hendak melarikan diri menuju Salatiga pada Jumat, 5 Juni 2026.
Suara.com - Polsek Cikupa Polresta Tangerang mengungkap motif di balik pembunuhan sadis terhadap P (33), seorang pedagang cilok yang jasadnya ditemukan di sebuah kontrakan di Desa Pasir Gadung, Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Polisi menyebut aksi keji tersebut dipicu oleh rasa sakit hati dan dendam pelaku terhadap korban.
Kanit Reskrim Polsek Cikupa, Ipda Syaiful Rusdiansyah, menjelaskan bahwa tersangka utama berinisial MS (17) merasa tidak terima karena sering menjadi sasaran perundungan oleh korban.
"Hasil keterangan pelaku karena dendam. Pelaku sakit hati karena sering diintimidasi dan dimintai uang," ujar Syaiful di Tangerang, Minggu (7/6/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MS yang juga berprofesi sebagai pedagang cilok sempat mengadu kepada ayahnya, BT (41), mengenai perlakuan korban.
Mendengar laporan tersebut, ayah dan anak ini kemudian mendatangi lokasi korban dan melakukan penyerangan secara bersama-sama menggunakan senjata tajam.
"Bercerita kepada bapaknya karena sering dimintai uang dan diancam, itu menurut keterangan pelaku," tambah Syaiful.

Pelarian kedua tersangka berakhir saat tim kepolisian meringkus mereka di Terminal Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Jumat (5/6/2026).
Saat ditangkap, keduanya diketahui sedang bersiap melarikan diri menuju daerah Salatiga, Jawa Tengah.
Sebelumnya, tim identifikasi menemukan kondisi jasad korban sangat mengenaskan dengan delapan luka sabetan senjata tajam di bagian punggung dan paha.
Selain luka robek, hasil forensik juga menemukan luka memar akibat hantaman benda tumpul.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menegaskan bahwa seluruh bukti dan keterangan saksi telah dikumpulkan untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini.
Atas perbuatannya, ayah dan anak tersebut kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam jeratan pasal pembunuhan berencana. (Antara)