- Polisi menangkap tiga pelaku tawuran di Underpass Tambun, Bekasi, yang menyebabkan seorang pelajar berinisial HNW tewas pada Jumat (5/6/2026).
- Tiga pelaku berinisial NU, F, dan A ditangkap setelah menyerang korban menggunakan senjata tajam, sementara satu pelaku masih buron.
- Para tersangka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara sesuai undang-undang perlindungan anak atas tindakan kekerasan yang dilakukan.
Suara.com - Polisi menangkap tiga pelaku tawuran maut yang menewaskan seorang pelajar berinisial HNW (16) di kawasan Underpass Tambun, Kabupaten Bekasi. Korban yang masih duduk di bangku kelas IX itu tewas setelah diserang secara bergiliran menggunakan senjata tajam.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Jumat (5/6/2026). Dari empat pelaku yang terlibat, satu orang masih dalam pengejaran polisi.
Wakapolsek Tambun Selatan AKP Kukuh Setio Utomo mengatakan, korban meninggal akibat serangan brutal yang dilakukan kelompok pelaku saat tawuran berlangsung.
"Korban berinisial HNW berstatus pelajar kelas IX meninggal dunia akibat serangan senjata tajam yang dilakukan oleh kelompok pelaku," kata Kukuh dalam keterangannya, Minggu (7/6/2026).
Polisi telah menangkap tiga pelaku berinisial NU (16), F (16), dan A (19). Sementara satu pelaku lain berinisial B masih berstatus buron.
Menurut Kukuh, NU dan F ditangkap di sekolah mereka di wilayah Bekasi Timur. Sedangkan A diamankan di rumahnya di Tambun Selatan pada hari yang sama.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tawuran maut itu bermula ketika para pelaku berkumpul di sekitar lokasi underpass. Saat itu, pelaku A mengajak kelompoknya untuk mencari lawan tawuran.
Ajakan tersebut disambut oleh NU dan F. Mereka kemudian membekali diri dengan senjata tajam jenis celurit sebelum berkeliling mencari kelompok lawan.
Ketika bertemu dengan kelompok korban, para pelaku langsung melakukan pengejaran.
Polisi mengungkap, korban menjadi sasaran serangan bertubi-tubi. Pelaku NU lebih dulu menyabet bagian kepala kanan korban hingga terjatuh. Setelah itu, pelaku B menyerang tubuh korban.
Tak berhenti di situ, pelaku A kembali menyabet kepala kiri korban dan menyeret tubuhnya ke pinggir jalan. Sementara pelaku F menyerang bagian paha korban menggunakan celurit.
"Para pelaku melakukan tawuran menggunakan senjata tajam jenis celurit untuk melukai korban hingga meninggal dunia," tegas Kukuh.
Usai menerima laporan, petugas kepolisian langsung mendatangi lokasi kejadian dan membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I untuk menjalani autopsi.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan penangkapan.
Kukuh mengingatkan orang tua agar lebih mengawasi aktivitas anak-anak mereka, terutama yang masih berusia sekolah, agar tidak terlibat dalam aksi kekerasan jalanan.
"Kepolisian juga meminta kepada masyarakat yang memiliki anak di bawah umur untuk senantiasa dijaga dan diawasi agar tidak terjadi lagi kekerasan yang pelaku dan korbannya adalah anak-anak," ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Mereka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.