- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menegaskan percepatan UU Ketenagakerjaan bergantung pada komunikasi efektif antara serikat pekerja dan Apindo.
- Penyusunan regulasi ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi terkait perubahan substansi klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja.
- Tim perumus gabungan akan menyusun draf awal guna menciptakan undang-undang yang inklusif, legitim, dan memenuhi target penyelesaian pemerintah.
Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, penyelesaian Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru harus dilakukan secara demokratis sehingga tak melulu bergantung pada legislator.
Dalam pembukaan Kongres III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia di Jakarta, Minggu (7/6/2026), Dasco menegaskan siapa yang sebenarnya memegang kendali atas kecepatan pembahasan UU tersebut.
Menurut Dasco, draf yang dinanti-nantikan oleh masyarakat luas sangat bergantung pada sejauh mana efektivitas komunikasi antara serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Selama ini, DPR seringkali dianggap sebagai pihak yang menunda-nunda, namun Dasco mengklarifikasi bahwa "pandangan yang menyebut percepatan UU tersebut hanya menunggu DPR adalah keliru."
Kunci utama dari proses ini terletak pada penyelesaian rumusan yang sedang digodok secara bipartit.
Diskusi ini sebenarnya telah mulai mencair sejak pertemuan informal dalam acara halalbihalal yang dihadiri oleh tokoh-tokoh buruh kawakan seperti Jumhur Hidayat dan Andi Gani.
Kehadiran tokoh-tokoh ini menunjukkan adanya iklim kolaborasi yang mulai terbentuk untuk mencapai kesepakatan yang komprehensif.
Dasco menjelaskan, hasil dari pertemuan-pertemuan tersebut telah melahirkan kesepakatan penting, yakni pembentukan tim perumus yang melibatkan unsur pekerja dan pemberi kerja.
"Tim inilah yang memiliki tugas berat untuk menyusun draf awal substansi UU Ketenagakerjaan baru, yang nantinya akan disinkronkan dengan naskah akademik yang tengah dipersiapkan oleh internal DPR," kata Dasco.
Menjalankan Mandat Mahkamah Konstitusi
Langkah cepat yang diambil oleh DPR dan pemerintah ini bukan tanpa alasan. Reformasi regulasi ketenagakerjaan ini merupakan tindak lanjut langsung dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan tersebut, MK secara eksplisit mengamanatkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan substansi dalam klaster ketenagakerjaan yang sebelumnya tercantum dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
MK memberikan tenggat waktu maksimal dua tahun bagi pemerintah dan DPR untuk menyelesaikan tugas ini.
Namun, dinamika di lapangan menunjukkan adanya keinginan untuk menyelesaikan regulasi ini lebih awal guna memberikan kepastian investasi sekaligus perlindungan hak-hak pekerja yang lebih konkret.
"Bila semua pihak mau UU ini cepat terselesaikan, seperti target presiden pada bulan Oktober, kerja sama harus diintensifkan," kata Dasco.
Mekanisme Tim Gabungan Lintas Sektor
Untuk memastikan kualitas undang-undang yang dihasilkan tidak lagi menuai gelombang protes besar, Dasco memaparkan skema pembahasan yang lebih inklusif.
Setelah tim perumus dari serikat pekerja dan Apindo menyerahkan draf awal, DPR akan membentuk tim gabungan lintas sektor.
Tim bersama ini akan terdiri dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha (Apindo), dan anggota DPR.
Mereka akan menggodok kembali draf tersebut secara mendalam sebelum masuk ke tahap pembahasan resmi di komisi terkait.
Kolaborasi ini dianggap esensial agar UU Ketenagakerjaan baru memiliki legitimasi yang kuat di mata semua pihak.
Namun, tantangan besar masih membentang. Hingga saat ini, detail substansi yang disepakati oleh tim Apindo dan serikat pekerja belum terungkap sepenuhnya ke publik.
Transparansi dalam proses ini menjadi harapan besar bagi kelompok pekerja muda dan profesional di kota-kota besar yang sangat peduli terhadap isu upah, fleksibilitas kerja, dan jaminan sosial.
Revisi UU Ketenagakerjaan ini telah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025 sebagai respons atas banyaknya kritik terhadap UU Cipta Kerja.
Dengan adanya dorongan dari putusan MK dan komitmen dari pimpinan DPR seperti Sufmi Dasco Ahmad, bola kini berada di tangan tim perumus buruh dan pengusaha untuk membuktikan bahwa mereka bisa bersinergi demi kepentingan nasional.