- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis penjara 1,5 tahun kepada Ayu Puspita atas kasus penggelapan.
- Terdakwa terbukti melakukan penggelapan dana jasa wedding organizer dengan total kerugian korban mencapai Rp18,44 miliar pada 2026.
- Kasus ini terungkap karena layanan tidak sesuai perjanjian dan penggunaan skema ponzi untuk menarik minat para calon korban.
Suara.com - Ayu Puspita divonis 1,5 tahun pidana penjara dalam kasus dugaan penipuan wedding organizer (WO). Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Utara, Ayu Puspita bersama Benny Arwantoro terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.
Putusan tersebut diketok oleh majelis hakim yang diketuai Rudie dengan anggota Nanik Handayani dan Hasmy pada Selasa (19/5/2026).
“Menyatakan Terdakwa Ayu Puspita Dinanti binti Benny Arwantoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan,” tulis putusan dari SIPP PN Jakarta Utara, dikutip Senin (8/6/2026).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” sambung putusan tersebut.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Ayu dengan pidana penjara selama dua tahun.
Diketahui, kasus yang melibatkan pemilik WO by Ayu Puspita ini mencuat sejak awal Desember tahun lalu. Perkara tersebut terungkap setelah sejumlah korban mengeluhkan layanan yang diberikan WO tersebut tidak sesuai dengan perjanjian.
Seiring berjalannya waktu, jumlah korban yang melapor dalam perkara ini terus bertambah. Total kerugian yang ditaksir mencapai Rp18,44 miliar.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, WO tersebut diduga menjalankan skema ponzi atau gali lubang tutup lubang.
Para korban tertarik menggunakan jasa WO Ayu Puspita karena menawarkan berbagai promo menarik dengan harga yang lebih murah dibandingkan wedding organizer lainnya.