- Pemprov DKI Jakarta melakukan penertiban dan pendataan terpadu terhadap juru parkir liar di wilayah Jakarta mulai Juni 2026.
- Dinas Sosial akan memulangkan juru parkir luar Jakarta ke daerah asal setelah proses verifikasi data kependudukan selesai dilakukan.
- Warga Jakarta yang terjaring akan mendapatkan pembinaan serta akses pelatihan kerja untuk memperoleh peluang pekerjaan yang lebih layak.
Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan langkah lanjutan bagi juru parkir (jukir) liar yang terjaring operasi penertiban. Selain ditindak, mereka juga akan didata, dibina, hingga diberikan akses mengikuti pelatihan kerja.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan penanganan jukir liar kali ini dilakukan secara terpadu dengan melibatkan sejumlah instansi, termasuk Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
"Kami melibatkan Dinas Sosial dan juga Dinas Kependudukan Catatan Sipil. Jadi para jukir yang nanti tertangkap akan kami verifikasi data kependudukannya," ujar Budi usai memimpin apel di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2026).
Menurut Budi, hasil verifikasi akan menentukan langkah yang diambil terhadap masing-masing jukir.
"Jika memang bukan dari Jakarta, maka Dinas Sosial akan memulangkan ke daerah masing-masing. Kalau memang dari Jakarta, akan kami lakukan pembinaan," kata dia.

Pemprov DKI juga menggandeng Dinas Tenaga Kerja untuk membuka peluang pelatihan keterampilan bagi jukir liar yang merupakan warga Jakarta.
"Pelatihan-pelatihan mungkin nanti dari UMKM juga, Dinas Tenaga Kerja, dan juga Dinas Sosial," jelas Budi.
Ia menegaskan, langkah tersebut dilakukan agar para jukir liar memiliki alternatif pekerjaan yang lebih layak dan tidak kembali ke praktik parkir ilegal setelah ditertibkan.
"Kami akan lakukan pembinaan kepada mereka dan memberikan informasi terkait pelatihan dan peluang kerja yang ada di Pemprov DKI Jakarta," tegasnya.
Budi berharap pola penanganan yang menggabungkan penertiban dan pemberdayaan itu dapat menjadi solusi yang lebih efektif dalam mengatasi maraknya parkir liar di Jakarta.
"Diharapkan dari kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta dalam menangani jukir liar bisa memadukan penertiban dengan pemberdayaan, agar persoalan parkir liar di ibu kota tak terus berulang tanpa solusi," pungkasnya.