- KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 3 Juni 2026 terkait kasus pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA.
- Aset senilai Rp17,5 miliar disita sebagai barang bukti, termasuk uang tunai, kendaraan, logam mulia, dan aset kripto.
- Delapan orang, termasuk mantan Wamen Imipas Silmy Karim, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi tersebut.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa barang bukti berupa aset kripto yang berkaitan dengan kasus Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, diduga berasal dari pemerasan warga negara asing (WNA).
“Kripto dibeli dari uang yang diduga merupakan hasil tindak pemerasan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (8/6/2026).
Kripto menjadi salah satu aset yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal bagi WNA pada Rabu (3/6/2026).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa barang bukti yang sudah diamankan bernilai total Rp 17,5 miliar dalam berbagai jenis barang bukti.
“Tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait ataupun yang merupakan hasil dari tindak pidana korupsi dalam perkara ini, senilai total mencapai Rp17,5 miliar dalam berbagai jenis barang bukti,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Adapun barang bukti yang dimaksud terdiri dari 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.
Setyo memerinci barang bukti yang disita dari Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri priambudi (JSP) ialah saldo rekening senilai Rp 2,2 miliar, 3 bundel sertifikat hak milik bidang tanah di Jakarta, 3 unit mobil, 5 unit motor, dan 2 unit sepeda.

Kemudian, tim KPK juga menyita barang bukti dari Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah (GST) berupa 4 akun aset kripto senilai Rp 1,2 miliar, 4 unit mobil, 1 unit truk towing, 7 unit motor, 1 bundel BPKB kendaraan roda dua, 8 unit sepeda, dan 500 gram emas.
Selanjutnya, KPK juga mengamankan aset dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah (RAA) yaitu saldo rekening, 18 keping emas seberat 200 gram, uang USD 14.500, uang SGD 10.000; uang SAR 30, sebuah BPKP mobil, 2 BPKP motor, dan sebuah perhiasan cincin berlian.
Dalam konferensi pers, petugas KPK menunjukkan sejumlah barang bukti yang sebelumnya belum ditampilkan. Adapun barang bukti yang dimaksud ialah emas, uang asing, dan kunci kendaraan.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan delapan tersangka, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Nonaktif Silmy Karim. Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yaitu Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Kemudian, tersangka lainnya ialah Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.