KPK Jadwalkan Pemeriksaan 2 Tersangka Swasta Kasus Kuota Haji Hari Ini

Vania Rossa, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 08 Juni 2026 | 10:32 WIB
KPK Jadwalkan Pemeriksaan 2 Tersangka Swasta Kasus Kuota Haji Hari Ini
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. [Suara.com/Dea Hardianingsih]
baca 10 detik
  • KPK memeriksa dua tersangka swasta terkait dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 hingga 2024.
  • Pemeriksaan Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba dilakukan di Gedung KPK Merah Putih pada Senin, 8 Juni 2026.
  • Kasus ini juga melibatkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Kedua tersangka ini merupakan pihak swasta, yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

“Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (8/6/2026).

Meski begitu, Budi belum mengungkapkan materi pemeriksaan yang akan ditanyakan penyidik kepada kedua tersangka tersebut. Belum diketahui pula mengenai kemungkinan Ismail dan Asrul segera ditahan usai diperiksa.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini. Kedua tersangka berasal dari sektor swasta, yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut Ismail merupakan Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour sementara Asrul adalah Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

Atas perbuatannya, Ismail dan Asrul disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Unadang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, KPK telah melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bupati Nonaktif Cilacap Gugat Status Tersangka, KPK Siap Hadapi

Bupati Nonaktif Cilacap Gugat Status Tersangka, KPK Siap Hadapi

News | Senin, 08 Juni 2026 | 09:33 WIB

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:30 WIB

KPK Pindahkan Penahanan Bupati Nonaktif Pati Sudewo ke Rutan Semarang

KPK Pindahkan Penahanan Bupati Nonaktif Pati Sudewo ke Rutan Semarang

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 10:00 WIB

Terkini

Modus Baru Judi Online, Pakai Merchant UMKM hingga Payment Gateway

Modus Baru Judi Online, Pakai Merchant UMKM hingga Payment Gateway

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 18:12 WIB

Purbaya Ungkap 4 Negara Bebas Aturan DHE SDA, Ada AS hingga China

Purbaya Ungkap 4 Negara Bebas Aturan DHE SDA, Ada AS hingga China

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 18:12 WIB

3 Rekomendasi Parfum Aroma Susu dengan Wangi Creamy, Beri Kesan Manis yang Menenangkan

3 Rekomendasi Parfum Aroma Susu dengan Wangi Creamy, Beri Kesan Manis yang Menenangkan

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 18:12 WIB

BUMN Punya Hotel dan Apartemen Disorot, Masih Relevankah untuk Negara?

BUMN Punya Hotel dan Apartemen Disorot, Masih Relevankah untuk Negara?

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 18:10 WIB

Eks Menag Lukman Hakim: Publik Makin Tak Percaya Negara karena Penegakkan Hukum Lemah

Eks Menag Lukman Hakim: Publik Makin Tak Percaya Negara karena Penegakkan Hukum Lemah

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 18:08 WIB

Sekjen Kementerian ATR/BPN Diperiksa KPK Terkait Kasus Suhardiman Amby

Sekjen Kementerian ATR/BPN Diperiksa KPK Terkait Kasus Suhardiman Amby

Riau | Kamis, 23 Juli 2026 | 18:06 WIB

11 Rekomendasi Ombre Lip Cream OMG Mattelast untuk Bibir Gelap, Cuma Rp55 Ribuan Sepaket

11 Rekomendasi Ombre Lip Cream OMG Mattelast untuk Bibir Gelap, Cuma Rp55 Ribuan Sepaket

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 18:05 WIB

Siasat Produsen Ban Gajah Tunggal Bertahan dari Lonjakan Biaya Produksi

Siasat Produsen Ban Gajah Tunggal Bertahan dari Lonjakan Biaya Produksi

Otomotif | Kamis, 23 Juli 2026 | 18:05 WIB

Berawal dari Hobi Main Game, Konten Kreator Sahrul Agusti Kini Jadi Pengusaha Digital

Berawal dari Hobi Main Game, Konten Kreator Sahrul Agusti Kini Jadi Pengusaha Digital

Entertainment | Kamis, 23 Juli 2026 | 18:04 WIB

Mafia Internasional Diburu, Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Dibongkar

Mafia Internasional Diburu, Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Dibongkar

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 18:02 WIB

×