Koalisi Sipil Tolak RUU Polri, Nilai Penyusunannya Ugal-Ugalan dan Tak Transparan

Vania Rossa, Faqih Fathurrahman

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:21 WIB
Koalisi Sipil Tolak RUU Polri, Nilai Penyusunannya Ugal-Ugalan dan Tak Transparan
Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana. (Suara.com/Faqih)
baca 10 detik
  • Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) menolak rencana pengesahan RUU Polri karena dianggap disusun secara tertutup dan tidak melibatkan partisipasi publik yang bermakna.
  • RFP menilai sejumlah pasal dalam RUU Polri berpotensi melegitimasi rangkap jabatan anggota Polri aktif, memperluas kewenangan institusi kepolisian, serta melemahkan mekanisme pengawasan eksternal.
  • Koalisi mendesak DPR dan pemerintah menghentikan proses pengesahan RUU Polri dan membuka kembali pembahasan secara transparan, inklusif, serta sesuai dengan semangat reformasi kepolisian. 
 

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) secara tegas menolak rencana DPR dan Pemerintah yang akan mengesahkan Revisi UU Polri.

Wakil Ketua YLBHI Arif Maulana menilai, pengesahan RUU ini dinilai terlalu serampangan, sebab Revisi UU Polri tanpa melibatkan partisipasi bermakna masyarakat dan justru mengatur berbagai regulasi yang bertolak belakang dengan mandat dan semangat reformasi kepolisian.

Adapun semangat dan mandat reformasi polri tegas diatur dalam TAP MPR VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia jo TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Revisi UU Polri semestinya dilakukan secara transparan dan akuntabel sehingga proses penyusunannya mudah diakses dan dipantau oleh masyarakat,” kata Arif, dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).

Transparansi, lanjut Arif, sebagai bentuk jaminan atas pelaksanaan partisipasi publik yang bermakna dalam negara demokratis.

Tidak adanya transparansi, akan berakibat pada tertutupnya ruang-ruang partisipasi yang setara antara pembentuk kebijakan dan masyarakat.

Hal tersebut harus dilakukan oleh DPR-RI agar masyarakat dapat memberikan masukan serta berkontribusi untuk mewujudkan reformasi kepolisian yang independen, transparan dan profesional.

Arif juga menilai seharusnya Revisi UU Polri tidak boleh dilakukan secara terburu-buru dan serampangan. DPR dan Pemerintah selayaknya belajar dari proses pengesahan ugal-ugalan revisi UU KPK, UU Cipta Kerja, UU TNI, UU KUHAP atau UU bermasalah lainnya yang inkonstitusional dan justru melahirkan berbagai masalah serius.

“Oleh karena itu, dibutuhkan kecermatan dan kehati-hatian agar lahir regulasi yang menjawab permasalahan dan kebutuhan rakyat bukan menambah persoalan,” tegasnya.

baca juga

Dalam RUU Kepolisian yang hendak disahkan DPR dan Pemerintah, lanjut Arif, dianggap gagal total dalam menyusun regulasi yang menjawab berbagai persoalan institusi kepolisian, sepertinya besar dan luasnya kewenangan namun tanpa pengawasan yang kuat dan independen, penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), impunitas, praktik multifungsi polisi dan rangkap jabatan, serta berbagai masalah mendasar seperti kultur kekerasan maupun korupsi kolusi nepotisme (KKN) ditubuh institusi kepolisian.

“Alih-alih mengatur regulasi yang bertujuan membenahi institusi kepolisian, RFP memandang bahwa revisi UU Kepolisian yang hendak disahkan justru didesain untuk kepentingan pragmatis kekuasaan dan bukan untuk pembenahan kepolisian,” jelasnya.

Arif mengatakan, dalam draft RUU Polri justru memberikan Legitimasi praktik rangkap jabatan kepolisian tanpa mengundurkan diri yang bertentangan dengan TAP MPR maupun Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Rumusan Pasal 28 A RUU Kepolisian justru membuka ruang yang begitu luas bagi anggota Polri aktif untuk menduduki posisi di kementerian/lembaga sepanjang berkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian tanpa batasan yang jelas.

“Ruang ini diberikan dengan diskresi permintaan Presiden maupun kementerian/lembaga. Penempatan anggota pada kementerian/lembaga di luar institusi Kepolisian jelas inkonstitusional dan akan mengganggu profesionalisme kepolisian sendiri termasuk jenjang karir ASN serta merit-system pada kementerian/lembaga terkait,” ucapnya.

Draft revisi UU Polri yang beredar memuat ketentuan mengenai peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang desain kelembagaannya selama ini telah terbukti gagal menjalankan fungsi sebagai lembaga pengawas bahkan cenderung menunjukkan disfungsi dalam melakukan kerja-kerjanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lampu Hijau! Hasil Revisi UU Polri Segera Diketok di Rapat Paripurna

Lampu Hijau! Hasil Revisi UU Polri Segera Diketok di Rapat Paripurna

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:05 WIB

DPR Bersiap Sahkan RUU Polri Hari Ini, Keputusan Final Ditentukan di Paripurna

DPR Bersiap Sahkan RUU Polri Hari Ini, Keputusan Final Ditentukan di Paripurna

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 08:33 WIB

Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun

Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun

News | Senin, 08 Juni 2026 | 18:13 WIB

Terkini

Dilema Keuangan Anak Muda: Melek Finansial, tapi Masih Andalkan Paylater

Dilema Keuangan Anak Muda: Melek Finansial, tapi Masih Andalkan Paylater

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:20 WIB

Buku Tuhan Maha Asyik: Menikmati Perjalanan Spiritual Bersama Sujiwo Tejo

Buku Tuhan Maha Asyik: Menikmati Perjalanan Spiritual Bersama Sujiwo Tejo

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:15 WIB

4 Rekomendasi HP Mid Range Kamera Mirip iPhone, Hasil Foto Tak Kalah Jernih dan Estetik

4 Rekomendasi HP Mid Range Kamera Mirip iPhone, Hasil Foto Tak Kalah Jernih dan Estetik

Tekno | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:05 WIB

Wisata Candi Plaosan Kian Bergeliat, UMKM Desa Bugisan Raup Kenaikan Pendapatan 31 Persen

Wisata Candi Plaosan Kian Bergeliat, UMKM Desa Bugisan Raup Kenaikan Pendapatan 31 Persen

Surakarta | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:03 WIB

Panda Bond Perdana dari Purbaya Laris Manis, Dipesan Investor China hingga Rp 45 Triliun

Panda Bond Perdana dari Purbaya Laris Manis, Dipesan Investor China hingga Rp 45 Triliun

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:02 WIB

BCA Bidik Pertumbuhan Transaksi Digital di Ultah Blok M, Tebar Banyak Promo

BCA Bidik Pertumbuhan Transaksi Digital di Ultah Blok M, Tebar Banyak Promo

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:00 WIB

Hunian Sehat Makin Dilirik, Industri Kini Terapkan Formula Material Ramah Lingkungan

Hunian Sehat Makin Dilirik, Industri Kini Terapkan Formula Material Ramah Lingkungan

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:56 WIB

Konten Video Pendek dan Live Streaming Bikin Bisnis UMKM Melejit hingga 135%

Konten Video Pendek dan Live Streaming Bikin Bisnis UMKM Melejit hingga 135%

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:52 WIB

BNI Jelaskan Inisiatif Orang Tua Percepat Aktivasi PIP

BNI Jelaskan Inisiatif Orang Tua Percepat Aktivasi PIP

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:51 WIB

Anak-Anak Bambu: Ketika Rumah Beralas Bambu Mengajarkan Arti Keluarga

Anak-Anak Bambu: Ketika Rumah Beralas Bambu Mengajarkan Arti Keluarga

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:40 WIB

×