75 Persen Keluarga RI Pakai Daycare, Menteri PPPA: Banyak yang Tak Berizin dan Berisiko bagi Anak!

Muhammad Yasir, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 09 Juni 2026 | 16:53 WIB
75 Persen Keluarga RI Pakai Daycare, Menteri PPPA: Banyak yang Tak Berizin dan Berisiko bagi Anak!
Daycare Little Aresha (Dok. RRI)
  • Menteri PPPA Arifah Fauzi menyatakan 75 persen keluarga Indonesia menggunakan layanan daycare yang belum sepenuhnya memiliki izin serta sertifikasi.
  • Pemerintah menetapkan standar Taman Asuh Ramah Anak untuk meningkatkan kualitas layanan dan keselamatan anak di tempat pengasuhan.
  • Implementasi standar TARA terbukti menekan angka kekerasan, namun jumlah daycare yang tersertifikasi secara nasional masih sangat terbatas.

Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengungkapkan sekitar 75 persen keluarga di Indonesia saat ini memanfaatkan layanan pengasuhan anak di luar rumah, termasuk daycare.

Namun, tingginya kebutuhan tersebut belum diimbangi dengan kualitas dan tata kelola layanan yang memadai.

Hal itu disampaikan Arifah dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Menurut Arifah, masih banyak daycare yang beroperasi tanpa izin resmi, belum menerapkan kode etik perlindungan anak, serta tidak didukung sumber daya manusia yang tersertifikasi.

"Masih banyak daycare yang belum memiliki izin, belum menerapkan kode etik perlindungan anak, serta belum didukung oleh sumber daya manusia yang tersertifikasi. Kondisi ini tentu berisiko terhadap pemenuhan hak dan keselamatan anak," ujar Arifah.

Ia menjelaskan, penyelenggaraan daycare di Indonesia saat ini terbagi dalam empat kelompok, yakni berbasis pendidikan melalui PAUD dan Taman Penitipan Anak (TPA), berbasis kelompok rentan melalui Taman Anak Sejahtera (TAS), berbasis bisnis atau daycare komersial, serta berbasis masyarakat melalui pengasuhan keluarga dan komunitas.

Untuk meningkatkan kualitas layanan pengasuhan anak, pemerintah telah menetapkan standar Taman Asuh Ramah Anak (TARA) melalui Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024.

Standar tersebut mengatur kualitas pengasuhan, kompetensi tenaga pengasuh, hingga sistem pengawasan yang transparan bagi anak usia 0 hingga 6 tahun.

Arifah mengklaim penerapan standar TARA berhasil menekan kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan daycare yang telah tersertifikasi.

"Sejak implementasi standarisasi TARA pada tahun 2021, tidak pernah ada laporan kekerasan yang terjadi di daycare yang telah mendapatkan sertifikat TARA dari KemenPPPA," tegasnya.

Daycare Little Aresha yang terlihat semakin banyak dicoret-coret, Minggu (3/5/2026). [Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi]
Daycare Little Aresha yang terlihat semakin banyak dicoret-coret, Minggu (3/5/2026). [Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi]

Meski demikian, jumlah daycare yang telah memperoleh sertifikat TARA masih terbatas.

Hingga saat ini baru terdapat 70 daycare yang tersertifikasi, terdiri dari 16 daycare di tingkat kementerian dan lembaga serta 54 di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Pemerintah juga telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) enam menteri untuk mendorong pemerataan kualitas layanan pengasuhan anak, termasuk di lingkungan BUMN dan perusahaan swasta.

Selain itu, hadirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) diharapkan dapat memperkuat dukungan terhadap ibu bekerja agar tetap dapat memastikan anak memperoleh pengasuhan yang aman dan berkualitas.

"Ketika seorang ibu bekerja, perhatian kita tidak hanya pada produktivitas, tetapi juga memastikan anak tetap mendapat pengasuhan yang aman dan berkualitas," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

3,5 Jam Rekonstruksi Kasus Little Aresha: Terungkap Siksaan ke Anak Atas Instruksi Ketua Yayasan

3,5 Jam Rekonstruksi Kasus Little Aresha: Terungkap Siksaan ke Anak Atas Instruksi Ketua Yayasan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:46 WIB

Tangis dan Amarah Pecah saat Rekonstruksi di Daycare Little Aresha: Bagaimana Kalau Anakmu Digituin?

Tangis dan Amarah Pecah saat Rekonstruksi di Daycare Little Aresha: Bagaimana Kalau Anakmu Digituin?

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:24 WIB

Tercatat Jadi Penasihat Little Aresha Daycare, Dosen UGM Ngaku Tak Tahu Struktur Organisasi

Tercatat Jadi Penasihat Little Aresha Daycare, Dosen UGM Ngaku Tak Tahu Struktur Organisasi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 15:00 WIB

Terkini

Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK

Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:51 WIB

Marak Kekerasan di Daycare, DPR Desak Evaluasi Menyeluruh Sistem Pengasuhan Anak

Marak Kekerasan di Daycare, DPR Desak Evaluasi Menyeluruh Sistem Pengasuhan Anak

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:43 WIB

Bukan Sekadar Teror, Polisi Didesak Sikat Otak Penyerangan Andrie Yunus!

Bukan Sekadar Teror, Polisi Didesak Sikat Otak Penyerangan Andrie Yunus!

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:32 WIB

YLKI Minta Kepala BGN Baru Siapkan Trauma Healing bagi Korban Keracunan MBG

YLKI Minta Kepala BGN Baru Siapkan Trauma Healing bagi Korban Keracunan MBG

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:23 WIB

Tak Bisa Asal Masuk! Polisi Jabat di Kementerian Wajib Ikuti Open Bidding dan Seleksi Ketat

Tak Bisa Asal Masuk! Polisi Jabat di Kementerian Wajib Ikuti Open Bidding dan Seleksi Ketat

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:17 WIB

Bantuan Beras 10 Kg Diperpanjang, Siapa Sapa Penerimanya

Bantuan Beras 10 Kg Diperpanjang, Siapa Sapa Penerimanya

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:11 WIB

Tak Ada Lagi 'Beda Nasib', Jalan Bopeng di Bawah Flyover UI Kini Mulai Mulus usai Depok Turun Tangan

Tak Ada Lagi 'Beda Nasib', Jalan Bopeng di Bawah Flyover UI Kini Mulai Mulus usai Depok Turun Tangan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:01 WIB

Dokumen Negara Tercecer di Jalanan BSD, Imigrasi: Itu Paspor Haji Milik Kemenhaj Tangsel

Dokumen Negara Tercecer di Jalanan BSD, Imigrasi: Itu Paspor Haji Milik Kemenhaj Tangsel

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:00 WIB

3,5 Jam Rekonstruksi Kasus Little Aresha: Terungkap Siksaan ke Anak Atas Instruksi Ketua Yayasan

3,5 Jam Rekonstruksi Kasus Little Aresha: Terungkap Siksaan ke Anak Atas Instruksi Ketua Yayasan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:46 WIB

Kapolri Listyo soal UU Baru Polri: Presiden Ingin Polri Terlibat di Hal-hal Kepentingan Nasional

Kapolri Listyo soal UU Baru Polri: Presiden Ingin Polri Terlibat di Hal-hal Kepentingan Nasional

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:42 WIB