- Penyidik Polri menggeledah kantor PT WIKA di Jakarta untuk menyita bukti dugaan korupsi proyek modernisasi pabrik gula di Situbondo.
- Kasus korupsi proyek pada PTPN XI periode 2016-2022 tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp645 miliar.
- Bukti fisik dan digital yang disita penyidik akan dianalisis untuk menetapkan pihak bertanggung jawab atas tindak pidana tersebut.
Suara.com - Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita sejumlah dokumen fisik maupun digital dari hasil penggeledahan yang dilakukan di kantor PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA di WIKA Tower 2, Jakarta.
Ketua Tim Penyidik Dittindak Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Gunawan mengatakan, penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Situbondo, Jawa Timur, pada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI periode 2016-2022.
Gunawan mengaku, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dalam kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp645 miliar.
"Dalam dugaan tindak pidana korupsi ini telah terjadi kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit dari BPK RI itu sekitar Rp645 miliar lebih kerugiannya," ujar Gunawan kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).
Menurut Gunawan, proyek pengembangan dan modernisasi pabrik gula tersebut dikerjakan oleh kerja sama operasi (KSO) yang melibatkan PT WIKA, PT Barata Indonesia, dan PT Multinas Sejahtera Indonesia.
Selain di Jakarta, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Timur yang berkaitan dengan dua perusahaan lainnya.
"Kegiatan kali ini kita lakukan dalam upaya untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Nantinya bukti-bukti ini akan kita analisis dan juga akan kita dalami untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan yang kita laksanakan," ujar Gunawan.
Hasil penggeledahan ini akan digunakan untuk mendalami peran pihak-pihak yang diduga terlibat sekaligus mempercepat penanganan perkara agar segera memberikan kepastian hukum.
Menurutnya, penyidik akan menetapkan pihak yang dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan alat bukti yang kuat.
Dalam penggeledahan, lanjut Gunawan, penyidik juga mengakses sejumlah ruangan yang berada di beberapa lantai untuk menelusuri dokumen dan data yang diduga berkaitan dengan proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes.
"Penggeledahan kita lakukan di kantor WIKA di lantai 3 dan lantai 12. Di lantai itu banyak ruangan-ruangan yang kita akses yang kita anggap atau kita duga ada bukti-bukti yang memiliki relevansi dengan proses penyidikan yang kita laksanakan," beber Gunawan.
Selain dokumen fisik, penyidik juga mengamankan dokumen dalam bentuk digital, termasuk hard copy, soft copy, serta data elektronik yang tersimpan dalam surat elektronik atau email.
Ia menegaskan, jika seluruh rangkaian penyidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel, serta berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat berlangsung lancar hingga tuntas.
"Proses penyidikan yang kita laksanakan dan juga kegiatan hari ini yaitu proses penggeledahan, kita lakukan dengan penuh profesional, transparan, serta akuntabel," tandasnya.
Tanggapan PT WIKA
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) mengaku jika pihaknya menghormati proses hukum yang tengah dilakukan oleh Kortastipidkor Polri.
"Menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku," kata Corporate Secretary PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, Ngatemin, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/6/2026).
Ngatemin menegaskan WIKA berkomitmen mendukung proses hukum yang sedang berlangsung dengan tetap mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap kegiatan usaha.
Menurutnya, perseroan juga siap bersikap kooperatif dan transparan agar proses hukum dapat berjalan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
"Perseroan mendukung dan menegaskan komitmennya untuk bekerjasama dan transparan agar proses dapat berjalan dengan profesional," ucap Ngatemin.