- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Muhammad Kerry Adrianto Riza atas kasus korupsi minyak.
- Terdakwa terbukti melakukan korupsi tata kelola minyak mentah periode 2018–2023 yang merugikan keuangan dan perekonomian negara secara signifikan.
- Majelis hakim mewajibkan terpidana membayar denda Rp500 juta serta uang pengganti kerugian negara total Rp13,4 triliun.
Suara.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Muhammad Kerry Adrianto Riza dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Budi Susilo dalam sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Majelis hakim menyatakan Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Hakim Budi saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman penjara, Kerry juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila nilai harta tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
"Dan apabila harta benda terpidana tidak mencukupi untuk membayar denda maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari," ujar hakim.
Dalam putusannya, majelis hakim tingkat banding turut mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara.
Hakim membebankan Kerry untuk membayar uang pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara senilai Rp2,9 triliun.
Majelis hakim memberikan waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) bagi Kerry untuk melunasi kewajiban tersebut.
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata hakim.
Apabila harta benda yang dimiliki tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, Kerry akan dikenakan pidana tambahan berupa penjara selama 10 tahun.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun," lanjut hakim.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kerry, yang merupakan putra pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid.
Dalam putusan tingkat pertama, Kerry dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun dengan subsider lima tahun penjara.
Kerry dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga yang menyebabkan kerugian besar bagi keuangan dan perekonomian negara.